Home / PPH

Rabu, 1 September 2021 - 22:20 WIB

PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah

Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara

Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara

Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah

Pemotongan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain:

1. royalti, hadiah/penghargaan.

2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

3. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:

a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti dan hadiah/penghargaan;

b. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas;

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah:

Baca Juga :  Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh bendahara kepada Wajib Pajak penyedia jasa katering;

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh bendahara kepada Wajib Pajak penyedia jasa, tidak termasuk:

1) pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

Baca Juga :  Pengertian PPh Pasal 23

2) pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3) pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4) pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Baca Juga :

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Share :

Baca Juga

Program PPh Pasal 21 Karyawan

PPH

Program PPh Pasal 21 Karyawan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Pajak Ternak Ayam Potong Yang Harus di Penuhi
Contoh Perhitungan Pajak atas Hadiah Orang Pribadi

PPH

Contoh Perhitungan Pajak atas Hadiah Orang Pribadi
Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

PPH

Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
Perbedaan PPh 21 dan PPh 23  

PPH

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23  
Pajak Penghasilan Orang Pribadi

PPH

Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Menjalankan usaha
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PMK NO.101/PMK.010/2016)
Pemungutan PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah

PPH

PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah