Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah
Pemotongan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain:
1. royalti, hadiah/penghargaan.
2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
3. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti dan hadiah/penghargaan;
b. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas;
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah:
a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh bendahara kepada Wajib Pajak penyedia jasa katering;
b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh bendahara kepada Wajib Pajak penyedia jasa, tidak termasuk:
1) pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
2) pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
3) pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau
4) pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.
Baca Juga :
- PPh Pasal 26 Bendahara Pemerintah
- PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah
- PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :
- Halaman Fb di link ini;
- https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
- Forum diskusi di link ini;
- https://www.facebook.com/groups/552266549351757/