Home / PPH

Rabu, 1 September 2021 - 22:20 WIB

PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah

Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara

Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara

Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah

Pemotongan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain:

1. royalti, hadiah/penghargaan.

2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

3. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:

a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti dan hadiah/penghargaan;

b. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas;

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah:

Baca Juga :  Kode Objek Pajak PPh 23

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh bendahara kepada Wajib Pajak penyedia jasa katering;

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh bendahara kepada Wajib Pajak penyedia jasa, tidak termasuk:

1) pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

Baca Juga :  PPh Pasal 25 Badan

2) pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3) pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4) pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Baca Juga :

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Share :

Baca Juga

PPH

e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Elemen Dalam Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21

PPH

CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Program PPh Pasal 21 Karyawan

PPH

Program PPh Pasal 21 Karyawan
Tarif PPh 21 Tahun 2022

PPH

Tarif PPh 21 Tahun 2022
PPh Jasa Konstruksi Terbaru

PPH

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto di atas Rp.500.000.000
%d blogger menyukai ini: