Home / PPH

Rabu, 1 September 2021 - 22:20 WIB

PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah

Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara

Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara

Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah

Pemotongan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain:

1. royalti, hadiah/penghargaan.

2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

3. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:

a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti dan hadiah/penghargaan;

b. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas;

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah:

Baca Juga :  Pengertian PPh Pasal 23

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh bendahara kepada Wajib Pajak penyedia jasa katering;

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh bendahara kepada Wajib Pajak penyedia jasa, tidak termasuk:

1) pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

Baca Juga :  Pajak Pasal 21 (Panduan Lengkap PPh 21)

2) pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3) pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4) pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Baca Juga :

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Share :

Baca Juga

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT Tahunan

Informasi Pajak

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT
Contoh Perhitungan PPH Badan

PPH

Contoh Perhitungan PPh Badan Komplite
Cara Menghitung PPh 21

PPH

Cara Menghitung PPh 21
Kode Objek Pajak PPh 21

PPH

Kode Objek Pajak PPh 21
Pajak Penghasilan Orang Pribadi

PPH

Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Menjalankan usaha
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000
Menghitung Pajak Penghasilan

PPH

Menghitung Pajak Penghasilan

PPH

CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH