Home / PPH

Rabu, 1 September 2021 - 22:20 WIB

PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah

Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara

Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara

Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah

Pemotongan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain:

1. royalti, hadiah/penghargaan.

2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

3. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:

a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti dan hadiah/penghargaan;

b. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas;

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah:

Baca Juga :  Perbedaan PPh 21 dan PPh 23  

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh bendahara kepada Wajib Pajak penyedia jasa katering;

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh bendahara kepada Wajib Pajak penyedia jasa, tidak termasuk:

1) pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

Baca Juga :  Cara Menghitung PPh 21 Wanita Berstatus Kawin

2) pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3) pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4) pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Baca Juga :

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Share :

Baca Juga

Program PPh Pasal 21 Karyawan

PPH

Program PPh Pasal 21 Karyawan
Kode Objek Pajak PPh Final

PPH

Kode Objek Pajak PPh Final
Kewajiban Pajak UMKM

PPH

Kewajiban Pajak UMKM Berdasarkan UU No. 20 tahun 2008
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 15
PPh 21 Dokter

PPH

PPh 21 Dokter dan Dosen Sesuai Ketentuan
PPh 4 Ayat 2

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21
Pajak Jasa Perbaikan Jembatan

PPH

Pajak Jasa Perbaikan Jembatan
Tarif PPh 21 Tahun 2022

PPH

Tarif PPh 21 Tahun 2022