Dalam kesempatan ini saya akan berbagi kewajiban Pemotongan PPh Pasal 26 Bendahara Pemerintahan yang perlu di ketahui dan di terapkan dalam pelaksanaannya.
Perlu Anda ketahui, ada beberapa objek penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26. Objek pajak PPh Pasal 26 meliputi: Dividen. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Pemotongan PPh Pasal 26 Bendahara Pemerintah
PPh Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri. Bendahara pemerintah wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan adalah Subjek Pajak luar negeri.
PPh Pasal 26 dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dengan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak luar negeri.PPh Pasal 26 merupakan PPh yang bersifat final, namun dalam hal Wajib Pajak luar negeri yang menerima penghasilan berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri (tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari), PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan dibayar menjadi bersifat tidak final (merupakan kredit pajak).
PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 adalah sebesar Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia apabila penghasilan tersebut tidak ditanamkan kembali di Indonesia.
Berdasarkan PPh Pasal 26 ayat (5) secara umum mengatur mengenai pemotongan pajak yang boleh dikreditkan atas Subjek Pajak Luar Negeri Badan yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tidak bersifat final.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 26
Perkiraan penghasilan = 50% x Rp1.000.000.000 = Rp500.000.000,-
PPh Pasal 26 = 20% x Rp500.000.000
Baca Juga :
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :
- Halaman Fb di link ini;
- https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
- Forum diskusi di link ini;
- https://www.facebook.com/groups/552266549351757/