Home / PPH

Rabu, 1 September 2021 - 21:35 WIB

PPh Pasal 26 Bendahara Pemerintah Sesuai Ketentuan

Dalam kesempatan ini saya akan berbagi kewajiban Pemotongan PPh Pasal 26 Bendahara Pemerintahan yang perlu di ketahui dan di terapkan dalam pelaksanaannya.

Perlu Anda ketahui, ada beberapa objek penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26. Objek pajak PPh Pasal 26 meliputi: Dividen. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

Pemotongan PPh Pasal 26 Bendahara Pemerintah

PPh Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri. Bendahara pemerintah wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan adalah Subjek Pajak luar negeri.

Baca Juga :  Cara Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

PPh Pasal 26 dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dengan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak luar negeri.PPh Pasal 26 merupakan PPh yang bersifat final, namun dalam hal Wajib Pajak luar negeri yang menerima penghasilan berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri (tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari), PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan dibayar menjadi bersifat tidak final (merupakan kredit pajak).

PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 adalah sebesar Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia apabila penghasilan tersebut tidak ditanamkan kembali di Indonesia.

Baca Juga :  PPh Pasal 25 Badan

Berdasarkan PPh Pasal 26 ayat (5) secara umum mengatur mengenai pemotongan pajak yang boleh dikreditkan atas Subjek Pajak Luar Negeri Badan yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tidak bersifat final.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 26

Perkiraan penghasilan = 50% x Rp1.000.000.000 = Rp500.000.000,-

PPh Pasal 26 = 20% x Rp500.000.000

Baca Juga :

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Share :

Baca Juga

Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000

PPH

e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Orang Pribadi

PPH

Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Menjalankan usaha
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PMK No. 90/PMK.03/2016)
Perhitungan PPh 21 Thr Karyawan

PPH

Perhitungan PPh 21 Thr Karyawan
Pajak Jasa Perbaikan Jembatan

PPH

Pajak Jasa Perbaikan Jembatan
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto di atas Rp.500.000.000
Program PPh Pasal 21 Karyawan

PPH

Program PPh Pasal 21 Karyawan