Artikel ini sangat berguna sebagai Pedoman Pemungutan PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintahan yang wajib di lakukan saat anda menjabat sebagai bendahara di salah satu instansi pemerintah, untuk itu silahkan pelajari artikel di bawah ini.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)
Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun PPh 23.
Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan”, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut.
Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian
Pemungutan PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah
Pemungutan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti: komputer, mebel, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penjual barang. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh:
1. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
2. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang tidak dilakukan dalam hal:
1. pembelian barang dengan nilai pembelian paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur;
2. pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos; dan
3. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Pengertian nilai pembelian tidak dipecah-pecah adalah nilai satu transaksi pembelian tersebut tidak dipecah dalam beberapa tagihan atau faktur sehingga seolah-olah menjadi beberapa transaksi yang terpisah dengan nilai yang tidak melebihi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Dalam hal terjadi pemecahan nilai pembelian atas suatu transaksi yang menjadi satu kesatuan tersebut, walaupun nilai transaksi pembelian yang terpisah kurang dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) namun tetap dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. Pengaturan ini dimaksudkan agar pihak Wajib Pajak tidak menempuh upaya untuk menghindari pemungutan PPh Pasal 22.
Baca Juga :
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :
- Halaman Fb di link ini;
- https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
- Forum diskusi di link ini;
- https://www.facebook.com/groups/552266549351757/