Home / PPN

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:26 WIB

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Tata Cara Pemotongan PPh 4 Ayat 2

Tata Cara Pemotongan PPh 4 Ayat 2

Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.

  1. dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pencabutan PKP]; dan
  2. melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak diadministrasikan dengan cara:

  • langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Keputusan Atas Permohonan Pencabutan

Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP juga dapat diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP

Pencabutan Secara Jabatan

Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Share :

Baca Juga

KODE SERI FAKTUR PPN

PPN

KODE SERI FAKTUR PPN
PPh 4 Ayat 2

PPN

Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Informasi Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK
Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing PP No. 49 Tahun 2022

Forum Diskusi Pajak

Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing
Baran dan Jasa dikenakan PPN 10%

Informasi Pajak

Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?
PPN secara Jabatan

PPN

CARA MUDAH MEMAHAMI PPN
Cara Bikin Faktur

PPN

Cara Membuat Faktur Pajak
Barang dan Jasa Tidak Dikenai PPN

PPN

Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN