Home / Informasi Pajak

Kamis, 2 September 2021 - 00:02 WIB

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pengembalian  Kelebihan  Pembayaran  Pajak  Atas  Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan

Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut dapat berupa:

1. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut;

2. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak;

3. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau

4. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.

Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak dapat berupa:

1. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;

2. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya

tidak dipungut; atau

3. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut.

Pihak yang mengajukan permohonan pengembalian:

1. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penghasilan, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;

Baca Juga :  Fungsi SPT PPh dan SPT PPN

2. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut, dalam hal ini adalah Bendahara;

3. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut,dalam hal ini adalah Bendahara;

4. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh orang pribadi atau badan tersebut melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan (bendahara).

Syarat permohonan:

1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

2. permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak lain dengan melampirkan surat kuasa khusus;

3. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 1, 2, dan 3 harus dilampiri dokumen berupa:

a) asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Baca Juga :  Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

b) penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

c) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

4. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 4 harus dilampiri dokumen berupa:

a) asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

b) penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;

c) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

d) surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

Baca Juga :

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Share :

Baca Juga

Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK
Penundaan Lapor SPT Tahunan

Informasi Pajak

Penundaan Lapor SPT Tahunan
Informasi Objek Pajak Penghasilan berdasarkan UU No. 36 Thn 2008

Informasi Pajak

Objek Pajak Penghasilan
PPh 4 Ayat 2

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Jenis Kualifikasi Konstruksi

Informasi Pajak

Rincian Kualifikasi Usaha jasa Konstruksi
Cara Memindahbukukan setoran pajak

Informasi Pajak

Cara Memindahbukukan setoran pajak
Subjek Pajak dalam negeri dan luar negeri

Informasi Pajak

Subjek Pajak dalam negeri dan luar negeri
APLIKASI PAJAK GRATIS

Informasi Pajak

Aplikasi Belajar Pajak Gratis