Home / Informasi Pajak

Kamis, 2 September 2021 - 00:02 WIB

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pengembalian  Kelebihan  Pembayaran  Pajak  Atas  Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan

Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut dapat berupa:

1. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut;

2. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak;

3. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau

4. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.

Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak dapat berupa:

1. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;

2. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya

tidak dipungut; atau

3. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut.

Pihak yang mengajukan permohonan pengembalian:

1. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penghasilan, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;

Baca Juga :  Contoh Pencatatan Penjualan Aset

2. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut, dalam hal ini adalah Bendahara;

3. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut,dalam hal ini adalah Bendahara;

4. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh orang pribadi atau badan tersebut melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan (bendahara).

Syarat permohonan:

1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

2. permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak lain dengan melampirkan surat kuasa khusus;

3. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 1, 2, dan 3 harus dilampiri dokumen berupa:

a) asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Baca Juga :  Sanksi Denda Administrasi Perpajakan

b) penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

c) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

4. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 4 harus dilampiri dokumen berupa:

a) asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

b) penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;

c) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

d) surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

Baca Juga :

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Share :

Baca Juga

Tarif PPh Badan 2021

Informasi Pajak

Tarif PPh Badan 2021
Wewenang Penyidik Pajak

Informasi Pajak

Wewenang Penyidik Pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Impor Barang Sesuai Ketentuan
Biaya yang diakui pajak

Informasi Pajak

Biaya yang diakui pajak
SYARAT BUKA USAHA

Informasi Pajak

Syarat Buka Usaha Pendirian PT dan CV
PP NO 94 2010

Informasi Pajak

Pinjaman Tanpa Bunga dalam Perpajakan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Tangguhan Menurut Perpajakan
Surat Tagihan Pajak (STP)

Informasi Pajak

Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Keputusan DJP
%d blogger menyukai ini: