Home / Informasi Pajak

Kamis, 2 September 2021 - 00:02 WIB

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pengembalian  Kelebihan  Pembayaran  Pajak  Atas  Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan

Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut dapat berupa:

1. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut;

2. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak;

3. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau

4. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.

Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak dapat berupa:

1. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;

2. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya

tidak dipungut; atau

3. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut.

Pihak yang mengajukan permohonan pengembalian:

1. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penghasilan, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;

Baca Juga :  Barang dan Jasa Tidak Kena PPN, Yuk Pelajari di sini.

2. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut, dalam hal ini adalah Bendahara;

3. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut,dalam hal ini adalah Bendahara;

4. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh orang pribadi atau badan tersebut melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan (bendahara).

Syarat permohonan:

1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

2. permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak lain dengan melampirkan surat kuasa khusus;

3. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 1, 2, dan 3 harus dilampiri dokumen berupa:

a) asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Baca Juga :  Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

b) penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

c) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

4. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 4 harus dilampiri dokumen berupa:

a) asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

b) penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;

c) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

d) surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

Baca Juga :

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Share :

Baca Juga

PPh 0,5%

Informasi Pajak

Kode Setoran PPh UMKM
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Jenis Kualifikasi Konstruksi

Informasi Pajak

Rincian Kualifikasi Usaha jasa Konstruksi
UU HPP Cluster Perpajakan Internasional

Informasi Pajak

UU HPP Cluster Perpajakan Internasional
Perarturan Konsultan Pajak

Informasi Pajak

Peraturan Konsultan Pajak PMK 175/PMK.01/2022
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

Informasi Pajak

PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
Biaya yang diakui pajak

Informasi Pajak

Biaya yang diakui pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Impor Barang Sesuai Ketentuan