Home / Informasi Pajak

Kamis, 2 September 2021 - 00:02 WIB

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pengembalian  Kelebihan  Pembayaran  Pajak  Atas  Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan

Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut dapat berupa:

1. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut;

2. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak;

3. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau

4. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.

Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak dapat berupa:

1. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;

2. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya

tidak dipungut; atau

3. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut.

Pihak yang mengajukan permohonan pengembalian:

1. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penghasilan, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;

Baca Juga :  Objek Pajak Penghasilan

2. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut, dalam hal ini adalah Bendahara;

3. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut,dalam hal ini adalah Bendahara;

4. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh orang pribadi atau badan tersebut melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan (bendahara).

Syarat permohonan:

1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

2. permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak lain dengan melampirkan surat kuasa khusus;

3. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 1, 2, dan 3 harus dilampiri dokumen berupa:

a) asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Baca Juga :  PENYIDIKAN PAJAK

b) penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

c) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

4. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 4 harus dilampiri dokumen berupa:

a) asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

b) penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;

c) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

d) surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

Baca Juga :

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Share :

Baca Juga

Pengertian Penagihan Seketika

Informasi Pajak

Penagihan Seketika dan Sekaligus
Contoh Pencatatan Penjualan Aset

Informasi Pajak

Contoh Pencatatan Penjualan Aset
UU HPP Program PPS

Informasi Pajak

Tax Amnesty Tahun 2022
Penyidikan Pajak

Informasi Pajak

PENYIDIKAN PAJAK
Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Informasi Pajak

HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA
Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto

Informasi Pajak

Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

Informasi Pajak

PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi