Home / Informasi Pajak

Selasa, 7 November 2023 - 09:28 WIB

Pengertian PBB dan Tarifnya

Pengertian PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan. Sebelum terbagi menjadi PBB-P2 dan PBB-P3, pemungutan PBB menjadi wewenang pemerintah pusat. Namun, setelah UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan pada 2019, pengelolaan PBB terbagi menjadi dua.

  1. PBB-P2

    Berdasarkan Pasal 1 poin 37 UU PDRD, Pengertian PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak dari PBB-P2 sesuai dengan namanya, yaitu bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan, seperti apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah.

    Tarif PBB-P2

    Berdasarkan UU HKPD, tarif maksimal yang ditetapkan untuk PBB-P2 adalah 0,3% (nol koma tiga persen) dan tarifnya bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat. Pada saat perhitungan PBB-P2 tidak terdapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang merupakan suatu persentase tertentu dari nilai jual objek pajak (NJOP).

    Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp 10 juta rupiah bagi setiap Wajib Pajak. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/20211, NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP terlebih dahulu.

  2. PBB-P3

    Berdasarkan UU HKPD, PBB-P3 mempunyai tarif tunggal 0,5% (nol koma lima persen).  Untuk PBB-P3, NJOPTKP dikenakan sebesar Rp 12 juta. Sedangkan dalam perhitungan dasar PBB-P3 terdapat NJKP. NJKP untuk PBB-P3 ditentukan serendah-rendahnya 20 persen dan setinggi-tingginya 100 persen dari NJOP.

Share :

Baca Juga

Kewajiban Pajak yang Wajib Anda Pahami

Informasi Pajak

Kewajiban Pajak yang Wajib Anda Pahami

Informasi Pajak

Sanksi Denda Administrasi Perpajakan
Penundaan Lapor SPT Tahunan

Informasi Pajak

Penundaan Lapor SPT Tahunan

Informasi Pajak

Cara Menyusun Laporan Keuangan dengan Mudah

Informasi Pajak

Natura Tidak Termasuk Objek Pajak
Contoh PPh 21 DTP Tahun 2021

Informasi Pajak

Contoh PPh 21 DTP Tahun 2021
Piutang Usaha

Informasi Pajak

Pengertian dan Pencatatan Piutang Usaha Dalam Akuntansi
Pengertian Penagihan Seketika

Informasi Pajak

Penagihan Seketika dan Sekaligus