Home / Informasi Pajak

Selasa, 7 November 2023 - 09:28 WIB

Pengertian PBB dan Tarifnya

Pengertian PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan. Sebelum terbagi menjadi PBB-P2 dan PBB-P3, pemungutan PBB menjadi wewenang pemerintah pusat. Namun, setelah UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan pada 2019, pengelolaan PBB terbagi menjadi dua.

  1. PBB-P2

    Berdasarkan Pasal 1 poin 37 UU PDRD, Pengertian PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak dari PBB-P2 sesuai dengan namanya, yaitu bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan, seperti apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah.

    Tarif PBB-P2

    Berdasarkan UU HKPD, tarif maksimal yang ditetapkan untuk PBB-P2 adalah 0,3% (nol koma tiga persen) dan tarifnya bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat. Pada saat perhitungan PBB-P2 tidak terdapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang merupakan suatu persentase tertentu dari nilai jual objek pajak (NJOP).

    Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp 10 juta rupiah bagi setiap Wajib Pajak. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/20211, NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP terlebih dahulu.

  2. PBB-P3

    Berdasarkan UU HKPD, PBB-P3 mempunyai tarif tunggal 0,5% (nol koma lima persen).  Untuk PBB-P3, NJOPTKP dikenakan sebesar Rp 12 juta. Sedangkan dalam perhitungan dasar PBB-P3 terdapat NJKP. NJKP untuk PBB-P3 ditentukan serendah-rendahnya 20 persen dan setinggi-tingginya 100 persen dari NJOP.

Share :

Baca Juga

Perlakuan PP No 23 Tahun 2018

Informasi Pajak

PERLAKUAN PP No 23 Tahun 2018
Batas waktu pelaporan Perpajakan

Informasi Pajak

Batas waktu Pelaporan Perpajakan – (SPT)
Pengertian BPHTB

Informasi Pajak

Penegertian BPHTB dan Tarifnya
UU HPP Cluster Perpajakan Internasional

Informasi Pajak

UU HPP Cluster Perpajakan Internasional
Pajak Usaha Catering

Informasi Pajak

Pajak Usaha Catering Sesuai Ketentuan
Komponen Dasar Biaya Persediaan

Informasi Pajak

Komponen Dasar Biaya Persediaan
Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan dan Amortisasi dalam Perpajakan
Kewajiban Pajak yang Wajib Anda Pahami

Informasi Pajak

Kewajiban Pajak yang Wajib Anda Pahami
%d blogger menyukai ini: