Home / PPH

Rabu, 11 Agustus 2021 - 08:13 WIB

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

Sebagai WP Orang pribadi, baik pegawai tetap maupun pekerja lepas atau pengusaha, tetap memiliki hak sama dari pemerintah untuk mendapatkan nilai dari pendapatan yang tidak dikenakan pajak penghasilan alias jumlah pendapatan yang dibebaskan dari PPh.

Besar PTKP ini bisa berubah-ubah setiap tahunnya tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.

Karena tidak berubah, tarif PTKP 2020 masih sama seperti PTKP beberapa tahun lalu yang ditetapkan PMK No. 101/PMK/2016, yakni:

Rp54.000.000 per tahun = PTKP untuk WP Orang Pribadi


Rp4.500.000 per tahun = tambahan PTKP untuk WP yang menikah

Baca Juga :  Cara Mengisi SPT 21/e-SPT 21 Terlengkap


Rp4.500.000 per tahun = tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan


Rp54.000.000 per tahun = PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami


Berikut rincian besar PTKP 2020 sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP Orang Pribadi:

  1. Tarif PTKP WP OP Tidak Kawin (TK)
    TK/0 (0 tanggungan) = Rp54.000.000
    TK/1 (1 tanggungan) = Rp58.500.000
    TK/2 (2 tanggungan) = Rp63.000.000
    TK/3 (3 tanggungan) = Rp67.500.000

  • Tarif PTKP WP OP Kawin (K)
    K/0 (0 tanggungan) = Rp58.500.000
    K/1 (1 tanggungan) = Rp63.000.000
    K/2 (2 tanggungan) = Rp67.500.000
    K/3 (3 tanggungan) = Rp72.000.000

  • Tarif PTKP WP OP Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung (K/I)
    K/I/0 (0 tanggungan) = Rp112.500.000
    K/I/1 (1 tanggungan) = Rp117.000.000
    K/I/2 (2 tanggungan) = Rp121.500.000
    K/I/3 (3 tanggungan) = Rp126.000.000
Baca Juga :  Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000

Sekian Pembahasan singkat tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) semoga bermanfaat..

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Baca juga :

Share :

Baca Juga

PPh Pasal 4 ayat (2)

PPH

PPh 4 ayat (2) Bendahara Pemerintahan
Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara

PPH

PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah
SPT Tahunan

PPH

SPT Tahunan
PPh Badan 22 Persen

PPH

PPh Badan 22 Persen
PPh 23

PPH

PPh 23 Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PMK No. 90/PMK.03/2016)
Program PPh Pasal 21 Karyawan

PPH

Program PPh Pasal 21 Karyawan
Tarif PPh 21 Tahun 2022

PPH

Tarif PPh 21 Tahun 2022