Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 11 Agustus 2021 - 06:43 WIB

Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak

1. Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang di akui di Indonesia,”


2. Harta hibahan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Warisan juga tidak termasuk penghasilan kena pajak.


3. Kemudian Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

Baca Juga :  PASAL 22 UU KUP, Daluwarsa Penagihan Pajak


4. Natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.

5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa hingga asuransi bea siswa


6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD.

Baca Juga :  Kriteria Penghasilan Warga Negara Asing Bebas Pajak

7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2021

Peraturan Perpajakan

Wajib Pajak Kriteria Tertentu
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU
Penjelasan Pasal 4 Ayat 2 UU PPH , Penghasilan yang di kenakan Pajak Final

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 2 UU PPH

Peraturan Perpajakan

Pasal 8 Ayat 4 UU KUP

Peraturan Perpajakan

 PMK NOMOR 66/PMK.03/2008
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2021