Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 11 Agustus 2021 - 06:43 WIB

Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak

1. Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang di akui di Indonesia,”


2. Harta hibahan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Warisan juga tidak termasuk penghasilan kena pajak.


3. Kemudian Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

Baca Juga :  PMK NOMOR 66 TAHUN 2023


4. Natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.

5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa hingga asuransi bea siswa


6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD.

Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021

7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

PP Nomor 23 Tahun 2018
Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN

Peraturan Perpajakan

Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN
PP 29 Tahun 2020

Peraturan Perpajakan

PP 29 Tahun 2020
PMK NO 66 TAHUN 2023

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 66 TAHUN 2023
PASAL 13 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 13 UU KUP
PMK 3/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PMK 3/PMK.03/2022
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-122/PMK.03/2019