Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 11 Agustus 2021 - 06:43 WIB

Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak

1. Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang di akui di Indonesia,”


2. Harta hibahan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Warisan juga tidak termasuk penghasilan kena pajak.


3. Kemudian Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

Baca Juga :  NOMOR 59/PMK.03/2022


4. Natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.

5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa hingga asuransi bea siswa


6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD.

Baca Juga :  Konsultan Pajak Bengkulu

7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

Pasal 11 UU KUP
Peraturan Pajak Kripto 68/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

Peraturan Pajak Kripto 68/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PASAL 41A UU KUP
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021

Peraturan Perpajakan

Pasal 6 Ayat 1 UU PPH
UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP

Peraturan Perpajakan

UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP
PASAL 32 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 32 UU KUP
Pasal 10 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 10 UU KUP