Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 11 Agustus 2021 - 06:43 WIB

Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak

1. Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang di akui di Indonesia,”


2. Harta hibahan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Warisan juga tidak termasuk penghasilan kena pajak.


3. Kemudian Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

Baca Juga :  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021


4. Natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.

5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa hingga asuransi bea siswa


6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD.

Baca Juga :  Pasal 38 UU KUP

7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

Mantrie.com

Informasi Pajak

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi-Pajak
PPN 10%

Peraturan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 197/PMK.03/2013
NOMOR 6/PMK.010/2022

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD
PPh 21 Dokter

Peraturan Perpajakan

Cara Penghapusan NPWP
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021
Pasal 10 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 10 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 2 UU KUP

Peraturan Perpajakan

 PMK NOMOR 66/PMK.03/2008
%d blogger menyukai ini: