Contoh Penghitungan Pajak untuk UMKM
Mari simulasikan penghitungan pajak UMKM agar lebih jelas.
Contoh Soal 1
UMKM Kirana memiliki omzet Rp10 juta setiap bulannya. Berdasarkan informasi ini, apakah UMKM Kirana dikenakan tarif PPh UMKM?
Pembahasan
UMKM Kirana memiliki omzet Rp10 juta per bulan, maka dalam setahun omzetnya sebesar Rp120 juta. Angka penghasilan ini masih di bawah Rp500 juta sehingga UMKM Kirana tidak dikenakan pajak penghasilan final.
Contoh Soal 2
UMKM Baju Thrifty memiliki omzet sebesar Rp100 juta per bulan. Bagaimana penghitungan pajaknya?
Pembahasan
Jika memiliki omzet sebesar Rp100 juta sebulan, besaran omzet UMKM Baju Thrifty setahun adalah Rp1,2 miliar. Angka penghasilan ini sudah melewati batas peredaran bruto Rp500 juta sehingga dikenakan tarif PPh Final UMKM.
Pada 5 bulan pertama, UMKM Baju Thrifty tidak dikenakan pajak karena ketentuan batas peredaran bruto:
Rp100 juta x 5 bulan = Rp500 juta, tidak dikenakan pajak.
Sedangkan sisa bulan berikutnya, dikenakan pajak sebesar 0,5%.
Rp100 juta x 7 bulan= Rp700 juta.
Rp700.000.000 x 0,5%= Rp3.500.000
Maka, besaran pajak UMKM yang perlu disetorkan UMKM Baju Thrifty adalah sebesar Rp3,5 juta.
Dalam skema yang berbeda, UMKM Thrifty dapat dikenakan tarif pajak 0.5% pada bulan di mana omzetnya sudah mencapai peredaran bruto dalam jumlah tertentu.