Home / Tutorial Pajak

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 09:51 WIB

Pengisian e-Filing 1770 S Lengkap dengan Panduan

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Kali ini Mantrie.com akan membagikan panduan pengisian e-Filing 1770 S yang di himpun dari berbagai sumber, Seperti situs Djp Online, Cermati.com, dan Klik Pajak.

Formulir 1770 S memiliki struktur yang lebih kompleks dibanding formulir 1770 SS karena ada beberapa lampiran yang harus diisi. Maklum saja, yang menggunakannya adalah WP Orang Pribadi dengan penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60 juta per tahun.

Penghasilan tersebut diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri (seperti bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan maupun pengalihan harta lain), serta punya penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, seperti bunga deposito, surat berharga, dan lainnya.

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Terlengkap

Siapkan Dokumen Pendukung

Bukti Potong Bukti Potong Pajak via slideshare

Sebelum mengisi SPT Pajak online atau e-Filing, lebih dulu Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

  1. Bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta, atau 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final

  3. Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan

  4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan

  5. Daftar penghasilan

  6. Daftar harta (buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan) dan utang (rekening utang)

  7. Daftar tanggungan keluarga

  8. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain

  9. dan dokumen terkait lainnya.

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770 S via Aplikasi e-Filing

Perlu diketahui, cara isi SPT Tahunan Pajak 1770 S menggunakan aplikasi e-Filing lewat website DJP Online agak berbeda dengan 1770 SS. Tahapannya lebih panjang karena harus mengisi banyak lampiran. Tapi tenang saja, Anda bisa mengisi dan melapor SPT 1770 S melalui e-Filing dengan panduan. Berikut caranya:

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id

Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  1. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang Anda buat saat daftar akun DJP Online
  2. Masukkan juga kode keamanan (captcha)

  3. Lalu klik “Login

  4. Pilih layanan “e-Filing”

  5. Pilih atau klik “Buat SPT”

  6. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 S

Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban “Tidak”
  • Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban “Tidak”
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban “Tidak”
  • Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Tapi bila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan.”
  1. Jika memilih “Dengan Panduan,” klik SPT 1770 S dengan panduan
  2. Setelah itu, melakukan pengisian e-Filing 1770 S

Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Dimulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, contohnya 2018.
  • Selanjutnya status SPT, contoh pilih status SPT Normal bila Anda baru pertama kali lapor pajak tahun 2018. Jika sudah pernah, dan ingin ada pembetulan, maka pilih pembetulan, lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa.
  1. Klik langkah berikutnya
  2. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Bukti potong pajak yang sudah Anda siapkan, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

Baca Juga :  Cara Lapor Pajak Via DJP ONline Terlengkap
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
  1. Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai kolomnya.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Bila Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom Jenis Pajak.
  • Kemudian isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja atau bendahara). Kalau NPWP itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom Nama Pemotong atau Pemungut Pajak.
  • Isi nomor bukti, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

Baca Juga: Cara Pengisian eSPT PPh 4 ayat 2 Terlengkap

  1. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda
Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  1. Klik langkah berikutnya
  2. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan

Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  1. Klik langkah berikutnya
  2. Masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada. Contohnya penghasilan dari sewa kontrakan, bunga deposito, dan lainnya

Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  1. Klik langkah berikutnya
  2. Mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika ya, disebutkan penghasilannya, dan jika tidak klik langkah berikutnya

Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  1. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp10 juta, dan lainnya.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  1. Setelah selesai, klik langkah berikutnya
  2. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Klik di tombol tambah, lalu isi. Contohnya hadiah undian senilai Rp20 juta, telah dipotong PPh Final 25% berarti Rp5 juta. Jika sudah mengisi, klik simpan.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  1. Klik langkah berikutnya
  2. Selanjutnya memasukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab dulu pertanyaan apakah Anda memiliki harta?

Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Jika ya, masukkan harta satu persatu dengan klik tombol tambah. Contoh Anda punya sepeda motor, isi kode harta, nama harta (merek motor), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB).
  • Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu.”
  1. Klik langkah berikutnya
  2. Tambahkan utang yang Anda miliki, misalnya sisa kredit motor.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik simpan.
  • Bila sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu.”
  1. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu.”
  • Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah. Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.
  1. Klik langkah berikutnya
  2. Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya ke Baznas

Baca Juga :  Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Terlengkap
Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  1. Klik langkah berikutnya
  2. Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  • Lalu pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Bila Anda telah berkeluarga tanpa tanggungan, pilih Kawin/K dan kolom sebelahnya 0.
  • Perhatikan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).
  1. Klik langkah berikutnya
  2. Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  1. Klik langkah berikutnya
  2. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada. Jika tidak ada, kosongkan, dan klik langkah berikutnya

Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  1. Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Di tahap ini akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
  • Periksa kembali data tersebut. Jika sudah sesuai, klik langkah berikutnya
  1. Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan:
Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Jika status SPT Anda kurang bayar, akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran? Jika belum, klik jawaban belum.
  • Jika sudah membayar, klik jawaban sudah. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran
  • Bila Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik langkah berikutnya
  1. Tahapan selanjutnya konfirmasi. Muncul pernyataan, yang harus dijawab dengan klik setuju atau agree.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  1. Klik langkah berikutnya
  2. Setelah itu muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Klik tulisan “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi.
  • Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel.
  • Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT
  • Selanjutnya klik “Kirim SPT”
  1. SPT Anda sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Praktis dan Cepat dengan e-Filing

Sekian panduan pengisian e-Filing 1770 S. Lapor SPT Tahunan PPh kini tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tinggal akses e-Filing dari gadget Anda kapanpun dan di manapun. Begitu mudah, murah, cepat, dan dijamin kerahasiaan datanya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow halaman Fb di link ini;

Share :

Baca Juga

Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Tutorial Pajak

Cara Pengisian eSPT PPh 23 Terlengkap

Tutorial Pajak

Solusi E-Faktur Error ETAX 40001
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Tutorial Pajak

Cara Lapor Pajak Via DJP ONline Terlengkap
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Tutorial Pajak

Cara Instal Sertifikat Elektronik Bagi Pemula
Cara Lapor Realisasi Dividen yang diinvestasikan

Tutorial Pajak

Cara Lapor Realisasi Dividen yang diinvestasikan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Cara Mengisi SPT 21/e-SPT 21 Terlengkap
cara pelaporan e-bupot

Tutorial Pajak

Cara Pelaporan PPh 23/26 Menggunakan e-Bupot
PPh 4 Ayat 2

Tutorial Pajak

Tutorial Pengisian SPT melalui e-Filing web