Program Pengungkapan Harta Sukarela
Tarif PPh Final pengungkapan harta sukarela bagi peserta Tax Amnesty Tahun 2016, dengan ketentuan harta yang diperoleh dari tanggal 1 januari 1985 sampai dengan tanggal 31 desember 2015 adalah sebagai berikut :
Harta bersih yang berada di wilayah indonesia dikenakan PPh Final sebesar 6% (enam persen) dengan ketentuan diinvestasikan paling lambat 30 September 2023 dan diinvestasikan pada :
- Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi didalam wilayah indonesia
- Surat berharga negara
Harta bersih yang berada di wilayah indonesia yang tidak dinvestasikan dikenakan PPh Final sebesar 8% (delapan persen)
Harta bersih yang berada di luar wilayah indonesia dikenakan PPh Final sebesar 6% (enam persen) dengan ketentuan:
- Harta bersih tersebut dialihkan kedalam wilaya indonesia paling lambat tanggal 30 September 2022
- Diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya atau sektor energi wilayah indonesia
- Diinvestasikan dalam bentuk surat berharga negara
Harta bersih yang berada di luar wilayah indonesia dikenakan PPh Final sebesar 8% (delapan persen) dengan ketentuan dialihkan dalam wilayah indonesia paling lambat 30 September 2022 dan tidak diinvestasikan.
Harta bersih yang berada di luar wilayah indonesia dikenakan PPh Final sebesar 11% (sebelas persen) dengan ketentuan harta bersih tersebut tidak dialihkan dalam wilayah indonesia dan tidak diinvestasikan.
Bagi wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan harta secara sukarela, surat pemberitahuan pengungkapan harta disampaikan ke direktur jendral pajak mulai tanggal 1 januari 2022 sampai dengan tanggal 30 juni 2022.
Fasilitas yang didapatkan untuk wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan harta secara sukarela, tidak dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi mengungkapkan harta bersih, untuk harta yang diperoleh dari tanggal 1 januari 2016 sampai dengan tanggal 31 desember 2020, masih dmiliki pada tanggal 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan pada SPT Tahun 2020, dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut :
Syarat WP Orang Pribadi agar bisa ikut program pengungkapan harta secara sukarela berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 :
- Harta diperoleh 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020
- Tidak sedang dilakukan pemriksaan untuk SPT Tahun 2016 s.d 2020
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 sampai dengan tahun 2020
- Tidak sedang dalam peradilan tindak pidana perpajakan
- Tidak sedang menjalani hukuman tindak pidana perpajakan
Syarat lainya yang harus wajib pajak penuhi untuk ikut program pengungkapan harat secara sukarela tersebut :
- Mempunyai NPWP
- Membayar Pajak yang bersifat final atas harta yang diungkapkan sesuai ketentuan tarif berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021
- Menyampaikan SPT Tahun Pajak 2020
- Mencabut Permohonan, Pengembalian Pembayaran Pajak, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif, pengurangan dan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, Pengurangan atau pembatalan tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan dan penijauan kembali.
Tarif Pajak yang ditetapkan untuk pengungkapan harta perolehan 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Desember 2020:
Harta bersih yang berada di wilayah indonesia dikenakan PPh Final sebesar 12% (dua belas persen) dengan ketentuan diinvestasikan paling lambat 30 September 2023 dan diinvestasikan pada :
- Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi didalam wilayah indonesia
- Surat berharga negara
Harta bersih yang berada di wilayah indonesia yang tidak dinvestasikan dikenakan PPh Final sebesar 14% (empat belas persen)
Harta bersih yang berada di luar wilayah indonesia dikenakan PPh Final sebesar 12% (dua belas persen) dengan ketentuan:
- Harta bersih tersebut dialihkan kedalam wilaya indonesia paling lambat tanggal 30 September 2022
- Diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya atau sektor energi wilayah indonesia
- Diinvestasikan dalam bentuk surat berharga negara
Harta bersih yang berada di luar wilayah indonesia dikenakan PPh Final sebesar 14% (empat belas persen) dengan ketentuan dialihkan dalam wilayah indonesia paling lambat 30 September 2022 dan tidak diinvestasikan.
Harta bersih yang berada di luar wilayah indonesia dikenakan PPh Final sebesar 18% (delapan belas persen) dengan ketentuan harta bersih tersebut tidak dialihkan dalam wilayah indonesia dan tidak diinvestasikan.
Dasar Hukum :
UU Nomor 11 Tahun 2016
Baca Juga : Sanksi Keberatan SKPKB
Salam Penulis,