Home / Informasi Pajak / Peraturan Perpajakan

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 16:51 WIB

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi-Pajak

Sanksi apa saja yang bisa dikurangi atau dihapus?

Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

SYARAT PERMOHONAN

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
  2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Baca Juga :  Kewajiban Perpajakan Angkutan Udara

KETENTUAN TAMBAHAN

  1. Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
  2. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
  3. Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga :  Pasal 36A UU KUP

PENCABUTAN PERMOHONAN

Syarat pencabutan terhadap surat permohonan:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
  2. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.

Share :

Baca Juga

PPh 4 Ayat 2

Informasi Pajak

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak
Tarif PPh Badan 2021

Informasi Pajak

Tarif PPh Badan 2021
PAJAK HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN

Informasi Pajak

PAJAK HIBAH , BANTUAN ATAU SUMBANGAN
PPh 0,5%

Informasi Pajak

Kode Setoran PPh UMKM
Penjelasan Pasal 4 Ayat 2 UU PPH , Penghasilan yang di kenakan Pajak Final

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 2 UU PPH

Peraturan Perpajakan

UU NOMOR 16 TAHUN 2000
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Tangguhan Menurut Perpajakan
PP NOMOR 83 TAHUN 2021, TENTANG PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK

Peraturan Perpajakan

PP NOMOR 83 TAHUN 2021