Home / Informasi Pajak / Peraturan Perpajakan

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 16:51 WIB

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi-Pajak

Sanksi apa saja yang bisa dikurangi atau dihapus?

Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

SYARAT PERMOHONAN

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
  2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Baca Juga :  Biaya yang diakui pajak

KETENTUAN TAMBAHAN

  1. Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
  2. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
  3. Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga :  Pajak UMKM 0,5%

PENCABUTAN PERMOHONAN

Syarat pencabutan terhadap surat permohonan:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
  2. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.

Share :

Baca Juga

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak (SKP) Bisa di ubah loe…??
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Peraturan Perpajakan

Pasal 40 UU KUP , Sesuai Perubahan UU NO 7 Tahun 2021
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Informasi Pajak

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
PPh 21 Dokter

Peraturan Perpajakan

Cara Penghapusan NPWP
Barang & Jasa Tidak Kena PPN 10%

Informasi Pajak

Barang dan Jasa Tidak Kena PPN, Yuk Pelajari di sini.
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

PP Nomor 23 Tahun 2018