Home / Informasi Pajak / Peraturan Perpajakan

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 16:51 WIB

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi-Pajak

Sanksi apa saja yang bisa dikurangi atau dihapus?

Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

SYARAT PERMOHONAN

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
  2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Baca Juga :  Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan

KETENTUAN TAMBAHAN

  1. Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
  2. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
  3. Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga :  Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat

PENCABUTAN PERMOHONAN

Syarat pencabutan terhadap surat permohonan:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
  2. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.

Share :

Baca Juga

Pasal 10 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 10 UU KUP
Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan dan Amortisasi dalam Perpajakan
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.10/2021
Pengertian Penagihan Seketika

Informasi Pajak

Penagihan Seketika dan Sekaligus

Peraturan Perpajakan

PASAL 22 UU KUP, Daluwarsa Penagihan Pajak
PASAL 17D UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Peraturan Perpajakan

Pasal 17D UU KUP
Baran dan Jasa dikenakan PPN 10%

Informasi Pajak

Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?