Home / Informasi Pajak / Peraturan Perpajakan

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:37 WIB

PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 41/PJ.23/1988 TENTANG PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN LAINNYA YANG TELAH DICAIRKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan Wajib Pajak dan petugas lapangan serta adanya anggapan seolah-olah terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lainnya yang telah dicairkan dapat dilakukan pengusutan pajak (fiskal) dan dikenakan PPh sehingga hal ini dapat menimbulkan kegelisahan Wajib Pajak (deposan), maka dengan ini perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1983 dinyatakan bahwa terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
    Dalam Pasal tersebut diatas tidak menyinggung apakah peniadaan pengusutan itu berlaku juga terhadap deposito yang telah dicairkan atau sebaliknya dapat dilakukan pengusutan setelah deposito tersebut dicairkan.

  2. Oleh karena itu untuk menghilangkan kegelisahan Wajib Pajak (para deposan) dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut :
    1. Deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lainnya yang telah dicairkan dalam bentuk harta/ kekayaan, termasuk dalam pengertian tidak dilakukan pengusutan perpajakan(fiskal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1983, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh-nya.
    2. Namun demikian, apabila dari pemeriksaan aparat pajak yang dilakukan untuk menentukan kebenaran besarnya jumlah pajak menurut SPT dan pemeriksaan itu dilakukan bukan atas deposito (bukan untuk mengusut asal-usul deposito), diketahui bahwa ada harta/kekayaan yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan PPh, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan PPh sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Baca Juga :  Bentuk Usaha Tetap (BUT)

 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 1983 TENTANG PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN  LAINNYA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih menjamin pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan upaya yang berkesinambungan di bidang pemupukan dana masyarakat;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan dalam usaha untuk lebih mendorong serta menggairahkan masyarakat untuk ikut serta di bidang pemupukan dana tersebut, dipandang perlu untuk meniadakan pengusutan perpajakan terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya;
Baca Juga :  Pasal 39A UU KUP

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan Lainnya (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3266);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA.

Pasal 1

Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

 

SOEHARTO

Share :

Baca Juga

PPh 21 Dokter

Peraturan Perpajakan

Cara Penghapusan NPWP
PASAL 34 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 34 UU KUP

Informasi Pajak

Sanksi Denda Administrasi Perpajakan
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Peraturan Perpajakan

PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
PMK NO 32_PMK.010_2019

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 32/PMK. 010/2019
NOMOR 9 TAHUN 2022

Peraturan Perpajakan

PERUBAHAN PPH JASA KONSTRUKSI TAHUN 2022
PASAL 39 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 39 UU KUP