Study Kasus Pajak : Penundaan Lapor SPT Tahunan
Sebagai wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun wajib pajak berbentuk badan hukum, setiap akhir tahun harus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dimana batas waktu pembayaran atau pelaporan SPT tahunan,
untuk wajib pajak orang pribadi, paling lama akhir bulan maret tahun pajak berkutnya.
Misal, wajib pajak orang pribadi pada tahun 2019 telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan dan akan melakukan pembayaran serta melaporkan SPT Tahunan tersebut.
Jadi batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tersebut, paling lama akhir bulan maret 2020.
Sedangkan untuk batas waktu pembayaran dan penyampaian SPT tahunan yang berbentuk badan hukum, akhir bulan april tahun berikutnya.
Dari batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang di tentukan berdasarkan undang-undang pajak penghasilan (UU PPh). Tentunya ada sebagian wajib pajak yang merasa batas waktu pelaporan SPT Tahunan tersebut masih kurang.
Dimana ada beberapa wajib pajak, merasa kesulitan dalam pengumpulan data dan dokumen untuk di jadikan dasar dalam penyusunan laporan keuangan.
Salah satunya bukti pemotongan pajak penghasilan dari pihak ketiga, terkadang bukti pemotong tersebut baru di kirim dari perusahaan pihak ketiga dalam beberapa bulan setelah di lakukan pemotongan pajak.
Untuk menyikapi permasalahan tentang batas waktu pelporan spt tahunan, bagi wajib pajak yang memerlukan waktu lebih dari yang di tentukan uu pajak penghasilan,
Penulis akan berbagi informasi cara melakukan penundaan lapor spt tahunan, yaitu dengan cara melakukan permohonan perpanjang jangka waktu pelaporan spt tahunan yang akan penulis jabarkan di bawah ini.
Langkah-Langka Penundaan Lapor SPT Tahunan
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) PER-21/PJ/2009, prosedur yang harus dilakukan oleh wajib pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi langka-langka dalam mengajukan permohonan Penundaan Lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
Mengisi Formulir permohonan penundaan lapor SPT Tahunan, baik Wajib pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi, harus disampaikan secara tertulis ditujukan kepada dirjen pajak kantor pelayan pajak (KPP) setempat dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan ssebagai berikut;
- Formulir 1771-Y, ditujukan untuk SPT Tahunan PPh Badan
- Sedangkan formulir 1770-Y untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi
- Formulir 1771-$Y, untuk SPT Tahunan PPh Badan jika menggunakan mata uang dolar AS
Contoh Surat Permohonan Perpanjang SPT Tahunan
Surat permohonan tersebut harus dilampirkan dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
- Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis, permohonan itu disampaikan dalam formulir yang sudah baku (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik (E-SPT). Jangan lupa masukkan dokumen lampiran yang diminta dan serahkan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
- Formulir permohonan itu harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak kuasa yang ditunjuk. Jika Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diurus dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, maka harus dilampirkan Surat Kuasa.
- Wajib Pajak harus menjelaskan alasan mengapa memerlukan perpanjangan waktu. Alasan ini disertakan ke dalam kolom yang tersedia pada formulir 1770 atau 1771.
Setelah rekan-rekan melengkapi semua dokumen yang telah penulis jabarkan di atas, selanjutnya wajib pajak bisa kirim surat permohonan penundaan lapor spt tahunan beserta lampiran pendukung yang di perlukan melaui kantor pos.
Wajib pajak juga bisa menyampaikan langsung surat permohonan penundaan lapor spt tahunan ke kantor pelayanan pajak stempat.
Sekian pembahasan kali ini yaitu cara Penundaan Lapor SPT Tahunan, semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan semuanya.
Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk
Baca Juga :
- Wajib Pajak Tidak Melaporkan Asset
- Pajak Keuntungan penjualan aset
- PPh Pasal 21 Berkesinambungan
- Wajib Pajak Tidak Melaporkan Asset
- Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak
- Cara Menghindari Denda Pajak
- Cara Mengecilkan Pajak Penghasilan