Home / Informasi Pajak

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:29 WIB

PENYIDIKAN PAJAK

Penyidikan Pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tundak pidana perpajakan dan menemukan tersangkanya.

Wewenang Penyidik Pajak

  • Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan.
  • Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan terkait Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan hukum berikut perbuatannya.
  • Meminta keterangan atau bukti dari WP Orang Pribadi maupun Badan.
  • Memeriksa buku, catatan, atau dokumen lain yang sehubungan dengan wajib pajak tersebut
  • Melakukan penggeledahan
  • Meminta bantuan tenaga ahli
  • Menghentikan atau meminta seseorang tinggal saat pemeriksaan, serta memeriksaa identitas dan bawaanya.
  • Mendokumentasi seseorang, dengan cara memotret dan sebagainya, yang bisa dijadikan salah satu barang bukti dari proses penyidikan.
  • Memanggil seseorang untuk dimintai dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi.
  • Menghentikan penyidikan
  • Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.
Baca Juga :  HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN SAAT PEMERIKSAAN PERPAJAKAN

Baca Juga : Contoh Pencatatan Penjualan Aset

Proses Pelaksanaan Penyidikan Pajak

  • Penyidik Ditjen Pajak memberitahukan saat mulainya penyidikan, dan menyampaikan hasil dari penyidikan tersebut.
  • Pemberitahuan dan penyampaian dilaksanakan melalui penyidik pejabat Polisi Negara RI kepada Jaksa Penuntut Umum.
  • Penyidik Ditjen Pajak dapat meminta bantuan Penegak Hukum lain dalam pelaksanaan kewenagnan penyidikan.

Baca Juga : Sanksi Bunga Pajak Terbaru Pasal 113 UU Cipta Kerja

 

Pihak-Pihak yang Berhak Menghentikan Penyidikan

Penyidik Ditjen Pajak, apabila dtemui kondisi

  • tidak cukup bukti,
  • peristiwa bukan merupakan tindak pidana,
  • dicapainya daluarsa, atau
  • tersangka meninggal dunia.

Jaksa Agung, atas Permintaan Menteri Keuangan apabila,

  • wajib pajak melunasi jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar, ditambah sanksi administrasi sebesar 4 kali jumlah tersebut.
  • Penghentian tersebut dilaksanakan untuk kepentingan negara.
  • Penghentian diputuskan maksimal 6 bulan sejak penerimaan permintaan.
Baca Juga :  Restitusi Wajib Pajak Kreteria Tertentu

Baca Juga : Fungsi SPT PPh dan SPT PPN

 

Daluarsa Pidana Perpajakan

Tindak Pidana Perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau 10 tahun sejak Saat Terutang Pajak dan Berakirnya masa bagian tahun atau tahun pajak.

Baca Juga : PEMERIKSAAN PAJAK

 

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Aspek Perpajakan Sewa Alat Berat

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat
Contoh Pencatatan Penjualan Aset

Informasi Pajak

Contoh Pencatatan Penjualan Aset
Kode Jenis Setoran PPh 22

Informasi Pajak

Kode Objek Pajak PPh 22
Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto

Informasi Pajak

Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto
Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT Tahunan

Informasi Pajak

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT
Pengertian Penagihan Seketika

Informasi Pajak

Penagihan Seketika dan Sekaligus
PAJAK HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN

Informasi Pajak

PAJAK HIBAH , BANTUAN ATAU SUMBANGAN
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan