Penyidikan Pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tundak pidana perpajakan dan menemukan tersangkanya.
Wewenang Penyidik Pajak
- Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan.
- Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan terkait Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan hukum berikut perbuatannya.
- Meminta keterangan atau bukti dari WP Orang Pribadi maupun Badan.
- Memeriksa buku, catatan, atau dokumen lain yang sehubungan dengan wajib pajak tersebut
- Melakukan penggeledahan
- Meminta bantuan tenaga ahli
- Menghentikan atau meminta seseorang tinggal saat pemeriksaan, serta memeriksaa identitas dan bawaanya.
- Mendokumentasi seseorang, dengan cara memotret dan sebagainya, yang bisa dijadikan salah satu barang bukti dari proses penyidikan.
- Memanggil seseorang untuk dimintai dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi.
- Menghentikan penyidikan
- Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.
Baca Juga : Contoh Pencatatan Penjualan Aset
Proses Pelaksanaan Penyidikan Pajak
- Penyidik Ditjen Pajak memberitahukan saat mulainya penyidikan, dan menyampaikan hasil dari penyidikan tersebut.
- Pemberitahuan dan penyampaian dilaksanakan melalui penyidik pejabat Polisi Negara RI kepada Jaksa Penuntut Umum.
- Penyidik Ditjen Pajak dapat meminta bantuan Penegak Hukum lain dalam pelaksanaan kewenagnan penyidikan.
Baca Juga : Sanksi Bunga Pajak Terbaru Pasal 113 UU Cipta Kerja
Pihak-Pihak yang Berhak Menghentikan Penyidikan
Penyidik Ditjen Pajak, apabila dtemui kondisi
- tidak cukup bukti,
- peristiwa bukan merupakan tindak pidana,
- dicapainya daluarsa, atau
- tersangka meninggal dunia.
Jaksa Agung, atas Permintaan Menteri Keuangan apabila,
- wajib pajak melunasi jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar, ditambah sanksi administrasi sebesar 4 kali jumlah tersebut.
- Penghentian tersebut dilaksanakan untuk kepentingan negara.
- Penghentian diputuskan maksimal 6 bulan sejak penerimaan permintaan.
Baca Juga : Fungsi SPT PPh dan SPT PPN
Daluarsa Pidana Perpajakan
Tindak Pidana Perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau 10 tahun sejak Saat Terutang Pajak dan Berakirnya masa bagian tahun atau tahun pajak.
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.