Home / Peraturan Perpajakan

Senin, 14 September 2020 - 10:15 WIB

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2009

Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya, dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007

Baca Juga :  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009

Baca Juga

  1. Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
  2. Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
  3. Cara Mudah Menghitung PPh 21 Untuk Banyak Karyawan
  4. Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
  5. Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
  6. ASPEK PERPAJAKAN JASA KONSTRUKSI
  7. CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTA

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan 48/PMK.03/2021

Peraturan Perpajakan

Pasal 15 UU KUP Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
PASAL 19 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 19 UU KUP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
PPN 10%

Peraturan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 197/PMK.03/2013

Peraturan Perpajakan

Pasal 8 Ayat 2 UU PPH
PASAL 29 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 29 UU KUP
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.03/2022 TENTANG   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
%d blogger menyukai ini: