Home / Peraturan Perpajakan

Minggu, 13 September 2020 - 19:48 WIB

PP 46 Tahun 2013

PP 46 Tahun 2013

PP 46 Tahun 2013

PP 46 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah atas tarif Pajak Penghasilan jenis usaha menengah kebawah, dimana peredaran bruto jenis usaha pertahunnya tidak melebihi 4,8M dengan tarif pengenaanya sebesar 1 % dari nilai peredaran omset.

Baca Juga :  ASPEK PERPAJAKAN JASA KONSTRUKSI

Baca Juga :

  1. Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
  2. CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
  3. Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
  4. Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
  5. Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
Baca Juga :  Kewajiban Perpajakan Angkutan Udara

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

Pasal 17B UU KUP

Peraturan Perpajakan

PASAL 17C UU KUP
PASAL 39 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 39 UU KUP
PASAL 17D UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Peraturan Perpajakan

Pasal 17D UU KUP
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.03/2022 TENTANG   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
PASAL 28 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 28 UU KUP
PERATURAN PPN BARANG TIDAK BERWUJUD 60/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PERATURAN PPN BARANG TIDAK BERWUJUD 60/PMK.03/2022
Tarif PPh Royalti

Peraturan Perpajakan

Tarif PPh Royalti