PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 40 rahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang PenyerahanAir Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak PertambahanNilai; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32641 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5707); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHANNILAI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (la) dan ayat (1b) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5707) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1a) | Biaya sambung/biaya pasang air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1b) | Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |