Mungkin rekan-rekan masih bingung bagaimana perbedaan PPh 21 dan PPh 23, khususnya untuk rekan-rekan yang bekerja sebagai salah satu karyawan swasta, dimana jabatan rekan-rekan menjabat sebagai pengurusan dan pemotongan pajak atas transaksi yang di lakukan didalam perusahaan.
Maka dari itu, silahkan simak penjelasan di dalam artikel ini, yang membahas tentang perbedaan PPh 21 dan PPh 23 secara umum, agar bisa menjadi sumber informasi dan referensi rekan-rekan didalam menjalankan suatu tugas sebagai seorang karyawan, yang memahami objek-objek pajak yang harus rekan-rekan potong dan laporkan ke direktorat jendral apajak (DJP).
Perbedaan PPh 21 dan PPh 23
Sebenarnya untuk membedakan Objek PPh 21 dan PPh 23 tidaklah terlalu sulit, jika rekan memahami aturan perundang-undangan tentang pajak penghasilan, objek pajak PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh orang pribadi berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, THR , dan pembayaran lain dalam bentuk apapun yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri.
Sedangkan Objek PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau dibayarkan kepada wajib pajak berbentuk badan usaha, meliputi penyerahan jasa, sewa menyewa, dividen dalam negeri, hadiah dan penghargaan yang diberikan oleh badan usaha ke orang pribadi, dan jasa-jasa lainya yang tidak termasuk kedalam objek PPh 21 dan PPh yang bersifat Final.
Baca Juga : Cara Mengisi e-SPT PPh 21
Tarif PPh 21
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan secara progresif, dimana untu penghasilan neto yang dikena pajak PPh 21 dengan rincian sebgai berikut:
- Rp0 sampai dengan Rp60 dikenakan PPh 21 sebesar 5% (lima persen);
- Diatas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan PPh 21 sebesar 15% (lima belas persen);
- Diatas Penghasilan Neto Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenkan PPh 21 dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- Untuk penghasilan Neto diatas Rp500 juta sampai dengan Rp 5 Miliar dikenakan Tarif PPh 21 sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
- Penghasilan Neto diatas Rp Miliar dikenakan PPh 21 dengan Tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
Untuk pengenaan tarif PPh 21 diatas berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 diberlakukan mulai Tahun Pajak 2022, sedangkan tarif PPh 21 yang dikenakan untuk Tahun Pajak 2021 kebawah adalah sebagai berikut :
- Penghasilan Neto Rp0 sampai dengan Rp50 Juta tarif pajak yang dikenakan 5% (lima persen);
- Penghasilan Neto diatas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan PPh pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen) :
- Penghasilan Neto diatas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta sebesar 25% (dua puluh lima persen)
- Untuk penghasilan Neto diatas Rp500 juta dikenakan PPh 21 sebesar 30% (tiga puluh persen)
Pemotongan PPh 21 untuk wajib pajak yang tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dikenakan kenaikan tarif pajak sebesar 20% dari PPh Terhutang.
Tarif PPh 23
Sedangkan untuk Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dihitung berdasarkan jenis penghasilan dengan rincian sebagai berikut :
- PPh 23 Tarif sebesar 15 % dikenakan terhadap penghasilan bruto berupa, pembagian dividen untuk Badan usaha dalam negeri, Bunga Pinjaman, Hadiah dan Penghargaan, dikecualikan untuk objek yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Final.
- PPh 23 Tarif sebesar 2 % dikenakan untuk penghasilan bruto berupa atas imbalan yang bersifat jasa, dikecualikan untuk objek pajak yang telah dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Final.
Untuk pemotongan PPh 23, jika yang menerima penghasilan tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) maka dikenakan kenaikan tarif pajak sebesar 100%.
Baca Juga : Contoh Kasus Pemotongan PPh Dividen
Baca Juga :
- Program Pengungkapan Harta Sukarela Tahun 2022
- Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi dalam Menjalankan Usaha
- Contoh Sanksi Keberatan SKPKB
- Sanksi Administratif Banding SKPKB yang ditolak
- Contoh Kasus PPh Atas Bunga Pinjaman
Salam Penulis,