Home / PPH

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 20:57 WIB

Perbedaan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi

Study Kasus : Perbedaan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi

Dalam kesempatan kali ini, penulis akan menjelaskan perbedaan PPh badan dan PPh orang pribadi, mungkin ada sebagian rekan-rekan wajib pajak yang belum memahami perbedaan pengenaan pajak penghasilan (PPh) badan usaha dengan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha

Pajak penghasilan yang dikenakan untuk badan hukum yang menjalankan bisnis atau usaha adalah PPh Pasal 29 dan PPh PPh pasal 25.

Pajak penghasilan (PPh) pasal 29 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan terhadap badan usaha, dihitung berdasarkan pajak penghasilan terhutang ahkir tahun, dimana tarif pajak penghasilan yang dikenakan sesuai Perpu No 1 Tahun 2020 sebesar 22% (dua puluh dua persen) dari laba bersih setelah koreksi fiskal pajak.

Untuk contoh perhitungan pajak penghasilan (PPh) badan usaha, rekan-rekan bisa baca dan pelajari di link ini : Contoh PPh Badan Terbaru.

Sedangkan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dikenakan terhadap badan usaha, yang dihitung berdasarkan kekurangan pajak yang masih harus disetor sendiri, setelah di kurangi oleh kredit pajak dalam negeri, seperti PPh pasal 22 dan PPh pasal 23, dikecualikan untuk penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.

Untuk selengkapnya cara perhitungan PPh Pasal 25 badan usaha rekan-rekan wajib pajak dapat baca dan pelajari di artikel sebelumnya yang telah penulis terbitkan dengan judul PPh Pasal 25 Badan.

Baca Juga :  Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Menjalankan usaha

 

Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP.

Tarif pajak penghasilan yang dikenakan untuk orang pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) adalah PPh Pasal 21, dengan tarif dikenakan secara progresif, dikecualikan untuk penghasilan yang diterima orang pribadi atas kegiatan atau hasil usaha yang telah dikenakan atau dipotong pajak penghasilan yang bersifat final.

Tarif PPh Pasal 21 Tahun 2021 kebawah

Adapun tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk pengenaan tahun pajak 2021 kebawah adalah sebagai berikut :

  1. Penghasilan kena pajak Rp0 sampai dengan Rp50 juta sebesar 5% ;
  2. Penghasilan kena pajak diatas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak penghasilan sebesar 15% ;
  3. Penghasilan kena pajak diatas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta pajak yang dikenakan sebesar 25% ;
  4. Sedangkan untuk penghasilan kena pajak diatas Rp500 juta pajak penghasilan yang dikenakan sebesar 30%

 

Tarif PPh Pasal 21 mulai Tahun 2022

Sedangkan mulai tahun pajak 2022, tarif pajak yang dikenakan untuk wajib pajak orang pribadi mengalami perubahan, yang telah diatur berdasarkan pengesaahan RUU Harmonisasi menjadi undang-undang pajak penghasilan, dimana tarif pajak yang dikenakan untuk orang pribadi adalah sebagai berikut :

  1. Penghasilan kena pajak mulai dari Rp0 sampai dengan Rp60 juta tarif pajak yang dikenakan sebesar 5% ;
  2. Penghasilan kena pajak diatas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15% ;
  3. Penghasilan kena pajak diatas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif pengenaan pajak sebesar 25% ;
  4. Penghasilan kena pajak diatas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar tarif pajak yang dikenakan sebesar 30% ;
  5. Penghasilan kena pajak diatas Rp5 miliar dikenakan pajak penghasilan sebesar 35%.
Baca Juga :  Tarif PPh Dividen Pribadi & Badan Hukum

Baca Juga : Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2022

 

Pajak Penghasilan Pasal 25

Wajib pajak orang pribadi juga berkewajiban melakukan penyetoran angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 yang disetorkan untuk masa pajak tahun berikutnya, apabila terjadi kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Cara mengetahui dan perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 untuk orang pribadi rekan-rekan bisa baca dan pelajari di artikel yang berjudul contoh perhitungan PPh Pasal 25 Orang Pribadi.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan diatas dapat di simpulkan Perbedaan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi adalah terletak pada pengenaan tarif pajak penghasilan yang dikenakan, dimana tarif pajak penghasilan (PPh) badan adalah sebesar 22% (dua puluh dua persen) dari laba bersih setelah koreksi fiskal dikecualikan untuk pajak penghasilan yang bersifat final.

Sedangkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dikenakan tarif yang bersifat progresif berdasarkan pasal 17 ayat (1) seperti yang telah penulis jelaskan diatas.

 

PENUTUP

Sekian penjelasan tentang Perbedaan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi, semoga rekan-rekan dapat dengan mudah memahaminya, adapun jika ada pertanyaan silahkan reka-rekan tuliskan di kolom komentar yang telah disediakan.

Agar rekan-rekan tidak ketinggalan informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis silahkan berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Tarif PPh Dividen

PPH

Tarif PPh Dividen Pribadi & Badan Hukum
Pajak Penghasilan Pasal 21

PPH

Pajak Pasal 21 (Panduan Lengkap PPh 21)
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Pajak Ternak Ayam Potong Yang Harus di Penuhi
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000
Kewajiban Pajak UMKM

PPH

Kewajiban Pajak UMKM Berdasarkan UU No. 20 tahun 2008
Contoh Perhitungan PPH Badan

PPH

Perhitungan PPh Badan Omset >4,8M< 50M setahun
Pajak Gaji 5 Juta

PPH

Pajak Gaji 5 Juta
PPh 4 Ayat 2

PPH

PPh 22 dan Tata Cara Pemungutannya