Home / PPH

Selasa, 3 Agustus 2021 - 21:15 WIB

Perhitungan PPh Badan Omset >4,8M< 50M setahun

Kali ini saya akan berbagi informasi sedikit tentang Perhitungan PPh Badan , dengan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun. Mungkin ada sebagian teman-teman yang masih bingung dengan tarif pajak penghasilan tahunan perusahaan.

Karena tarif PPh Tahunan Badan yang secara umum di ketahui adalah 25% dari laba bersih/keuntungan, sebenarnya ketentuan tarif perpajakan tahunan badan terbagi dari 3 tarif, tapi untuk pembahasan kali ini, saya secara khusus membahas tentang tarif pajak badan untuk omset lebih dari 4,8M setahun dan kurang dari 50M dalam setahun.

Berdasarkan Tarif PPh Pasal 31 E ayat (1) Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluhmiliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenai atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Untuk lebih jelas dalam perhitungan dan tarif pajak badan tersebut, saya akan menguraikan penjelasan dalam bentuk contoh di bawah ini:

Baca Juga :  Menghitung Pajak Penghasilan

Contoh ilustrasi Laporan Laba rugi Omset >4,8M dan <50M Setahun

Dari Contoh Laporan Laba Rugi di atas, saya akan berbagi, Bagaimana cara menentukan atau menghitung Kewajiban Perpajakan Perusahaan

Dari data tersebut dapat kita lihat :

  • Omset Setahun Rp. 33.000.000.0000 (Total Pendapatan / Penjualan Setahun)
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp. 3.589.000.000 (Keuntungan Bersih Sebelum Pajak)

ilustrasi Perhitungan Pajak Badan Omset >4,8M & <50M Setahun sebelum berlakunya Perppu No 1 Tahun 2020

ilustrasi Perhitungan Pajak Badan Omset >4,8M & <50M Setahun setelah berlakunya Perppu No 1 Tahun 2020

Dari contoh perhitungan diatas, dapat kita simpulkan, pengaruh terhadap perlakuan tarif Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan Perppu No 1 2020 Tentang Perubahan Pengenaan Tarif PPh Badan, dari 25% menjadi 22% berlaku untuk tahun 2020 s.d tahun 2021, sedangkan perubahan tarif PPh Badan menjadi 20% berlaku mulai Tahun Pajak 2022, sangat membantu khususnya bagi pengusaha, untuk mengurangi kewajiban atau beban perpajakan yang harus di penuhi.

Baca Juga : Contoh Perhitungan PPh Badan 2022

Baca Juga :  PPh Pasal 25 Badan

Mungkin itu ilmu yang dapat saya bagikan pada teman-teman semoga bermanfaat, apabila ada yang kurang jelas, atau masih membingungkan cara perhitungan Kewajiban Perpajakan Badan , silahkan tinggalkan komentar di bawah ini,insyaallah saya siap membantu dan menjelaskan lebih detail pada teman-teman, di lain waktu saya akan share ilmu tentang perpajakan lainnya, supaya teman-teman tidak ketinggalan informasi terbaru dari saya silahkan isi kolom berlangganan yang telah di sediakan di website ini.

Terimah Kasih,

 

 

 

Baca Juga :

Share :

Baca Juga

Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000
PPh Pasal 26 Bendahara

PPH

PPh Pasal 26 Bendahara Pemerintah Sesuai Ketentuan
PPh Pasal 25 Pribadi

PPH

PPh Pasal 25 Pribadi
Kode Objek Pajak PPh 21

PPH

Kode Objek Pajak PPh 21
Sanksi Keberatan SKPKB atas Pemeriksaan

PPH

Sanksi Keberatan SKPKB atas Pemeriksaan
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.0 sampai dengan Rp.50.000.000
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Contoh Perhitungan PPh 23 Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PMK No. 90/PMK.03/2016)