Study Kasus : Contoh PPh Badan Terbaru
Dalam kesempatan ini penulis akan membahas dan mejelaskan, tarif dan cara perhitungan pajak penghasilan (PPh Badan).
Penjelasan Pajak Penghasilan (PPh Badan)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah, pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan sesuai Ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17 secara umum Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT dikenakan tarif pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Sedangkan Wajib Pajak Dalam Negeri yang bentuknya Perseroan Terbuka (Tbk) dan memenuhi ketentuan perpajakan.
Maka mendapatkan penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah.
Penjelasan Perpu No 1 Tahun 2020
Namun di tahun 2020 (dua ribu dua puluh), Pajak Penghasilan (PPh Badan) mendapatkan penyesuain tarif yang di atur dalam Perpu No 1 Tahun 2020, besaran tarif pajak penghasilan (PPh Badan) untuk pelaporan tahun buku 2020 dan tahun buku 2021 sebesar 22% (dua puluh dua persen) dari penghasilan kena pajak (PKP).
Sedangkan mulai tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua),
Pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh Badan),
Menjadi sebesar 20% (dua puluh persen) dari laba bersih yang menjadi dasar penghasilan kena pajak (PKP).
Dan Wajib Pajak Dalam Negeri yang bentuknya Perseroan Terbuka (Tbk) berdasarkan Perpu No 1 Tahun 2020, menjadi lebih rendah 3% dari tarif pajak yang telah di sesuaikan.
Selain dari penjelasan diatas, Pajak Penghasilan (PPh Badan) atas usaha peredaran bruto sampai dengan 4.8 miliar sebelumnya di atur berdasarkan PP 46 Tahun 2013 di kenakan tarif sebesar 1% (satu persen).
Penjelasan PP No 23 Tahun 2018
Namun setelah di keluarkannya aturan baru oleh pemerintah yang dituangkan di dalam PP No 23 Tahun 2018, Tarif Pajak Penghasilan (PPh Badan) atas usaha peredaran bruto di bawah 4.8 miliar setahun menjadi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Didalam PP No 23 Tahun 2018 juga menjelaskan untuk wajib pajak badan (PPh Badan), pemanfaatan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) hanya bisa di manfaatkan selama 3 (tiga) tahun pajak, di mana apa bila perusahaan tersebut telah menggunakan atau memanfaatkan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari tahun pajak 2018 (dua ribu delapan belas).
Maka di tahun 2021 wajib pajak badan (PPh Badan) tersebut,
Harus melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan tarif yang berlaku secara umum. Sesuai tarif pajak yang di tuangkan di dalam Perpu No 1 Tahun 2020 yaitu, tahun 2020 s.d 2021 sebesar 22% (dua puluh dua persen) dan mulai tahun 2022 sebesar 20% (dua puluh persen).
Sedangkan badan usaha dalam negeri yang memiliki peredaran usaha kurang dari 50 miliar pertahun, dikenakan tarif sebesar 50% x 25% . Sesuai aturan dalam Perpu No 1 Tahun 2020 yaitu, tahun 2020 s.d 2021 sebesar 22% (dua puluh dua persen) dan mulai tahun 2022 sebesar 20% (dua puluh persen).
Untuk memudah rekan-rekan dalam memahami tarif dan perhitungan pajak penghasilan (PPh Badan), penulis akan meilustrasikan dengan contoh di bawah ini.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Badan)
Contoh Perhitungan PPh Badan kurang dari 4,8M Pertahun
Tn. Mantrie membuka usaha dagang di tahun 2018, dengen memperoleh peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Dari kasus tersebut perhitungan PPh Badan atas peredaran usaha di bawah 4,8 miliar pertahun adalah sebagi berikut :
Berdasarkan tabel tersebut, rekan-rekan dapat melihat. Pengenaan tarif pajak untuk pajak penghasilan (PPh Badan), atas omset di bawah 4,8 miliar pertahun sebesar, Rp15.000.000
Pembayaran PPh Badan tersebut di lakukan setiap bulan masa pajak yang bersangkutan, paling lambat pembayaran akhir bulan yang bersangkutan.
Contoh Perhitungan PPh Badan kurang dari 50M Pertahun
Tn. Mantri mendirikan sebuah usaha yang bebentuk badan hukum. Peredaran usaha untuk tahun 2020 sebesar Rp40.000.000.000.
Dasar penghasilan kena pajak setelah Tn Mantrie melakukan pembukuan sebasar Rp10.000.000.000
Dari kasus tersebut perhitungan PPh Badan atas peredaran usaha di bawah 50 miliar pertahun adalah sebagi berikut:
Pajak penghasilan badan terhutang Tn Mantrie atas peredaran usaha di bawah 50 miliar pertahun sebesar Rp2.068.000.000
Contoh Perhitungan PPh Badan lebih 50M Pertahun
PT.Mantrie melakukan penjualan batu bara selama tahun pajak 2020 sebesar Rp350.000.000.000 , dan penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp45.000.000.000
Perhitungan PPh Badan atas peredaran usaha di lebih 50 miliar pertahun adalah sebagi berikut:
Jadi berdasarkan perhitungan di atas PPh Badan di atas peredaran usaha 50 miliar pertahun sebesar Rp9.900.000.000
PENUTUP
Sekian atas penjelasan tarif dan perhitungan pajak penghasilan (PPh Badan) dalam study kasus pajak “Contoh PPh Badan Terbaru”.
Semoga bermanfaat, dan apa bila ada ide dan saran yang membangun silahkan tuliskan di kolom komentar.
Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk