Berikut ini adalah bagaimana cara Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dan Peserta Kegiatan, yang prlu rekan-rekan ketahui didalam pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan.
Bukan Pegawai Bersifat Berkesinambungan
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Penghasilan yang diterima hanya dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 serta tidak memperoleh penghasil lain atau dari tempat lain.
Untuk penghitungan PPh Pasal 21 pegawai yang bersifat berkesinambungan, seperti mempunyai karakteristik diatas adalah sebagai berikut :
((Penghasilan Bruto x 50%) – PTKP Per Bulan )x Tarif PPh Pasal 21 Pasal 17)
Jika wajib pajak sebagai Bukan Pegawai Bersifat Berkesinambungan tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
((Penghasilan Bruto x 50%) – PTKP Per Bulan )x Tarif PPh Pasal 21 Pasal 17)
Ditambah 20% dari PPh Pasal 21 terutang.
Bukan Pegawai Bersifat Tidak Berkesinambungan
Yang termasuk kedalam wajib pajak orang pribadi bukan pegawai bersifat tidak berkesinambungan adalah wajib pajak orang pribadi hanya memperoleh penghasilan satu kali dalam tahun pajak yang sama dalam satu perusahaan.
Untuk perhitunganya menggunakan rumus sebagai berikut :
(Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif PPh Pasal 21 Pasal 17
Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan :
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlangganan melalui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.