Home / Informasi Pajak

Selasa, 1 September 2020 - 21:32 WIB

Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan

Ketika kita, baik sebagai perorangan maupun entitas usaha, memutuskan untuk mendapatkan aset berupa kendaraan, mesin, properti ataupun aset lainnya, maka berbagai pilihan perolehan aset bisa dilakukan. Bisa dengan cara membeli secara tunai, secara kredit atau melalui pembiayaan oleh pihak lain (leasing).

Cara perolehan aset dengan skema leasing sudah lama dipraktikkan dari dahulu sampai sekarang. Bahkan saat ini sudah menjadi tren pembiayaan. Masih ingat ketika belajar mata kuliah intermediate accounting bahwa salah satu keunggulan leasing sehingga dipilih orang adalah karena pada leasing tidak mensyaratkan lessee untuk membayar uang muka. Itu konsep awalnya.

Sekarang, tidak ada leasing tanpa uang muka. Bahkan pemerintah pun turun tangan untuk membuat regulasi khusus untuk mengatur tentang batasan minimal uang muka pada transaksi leasing.

Bagaimana ketentuan perpajakan kita mengatur aspek perpajakan pada transaksi sewa guna usaha (leasing)? Bagaimana perlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi sewa guna usaha (leasing), inilah yang ingin saya share dalam tulisan ini.

Ketentuan yang mengatur tentang perlakukan perpajakan terhadap kegiatan (transaksi) sewa guna usaha yang masih berlaku sampai dengan saat ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991, berdaya laku surut sejak tanggal 19 Januari 1991.

BEBERAPA DEFINISI

  1. Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
  2. Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud (termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee
  3. Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha.
  4. Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor.

JENIS-JENIS KEGIATAN SEWA GUNA USAHA( Pasal 2 KMK-1169/KMK.01/1991)

  1. sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease)
  2. sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease)

SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI (FINANCE LEASE)

KRITERIA SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI (FINANCE LEASE)

  • Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :(Pasal 3 KMK-1169/KMK.01/1991)
    1. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
    2. masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan., Penggolongan jenis barang modal ini ditetapkan berdasarkan ketentuanPasal 11 UU  PPh – 1984(Pasal 5 KMK-1169/KMK.01/1991)
    3. perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee

KETENTUAN TERKAIT PPH PADA SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI (FINANCE LEASE)

  • Perlakuan PPh Bagi Lessor Pada Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi(Pasal 14 KMK-1169/KMK.01/1991)
    1. penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha.  
    2. lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi 
    3. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa sewa guna usaha yang seharusnya, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor (Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan PPh dan PPN nya 
    4. Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi. Piutang sewa-guna-usaha (Lease Receivable) adalah jumlah seluruh pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha
    5. kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan
    6. dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
  • Perlakuan PPh Bagi Lessee Pada Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi(Pasal 16 KMK-1169/KMK.01/1991)
    1. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli
    2. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan
    3.  pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan untuk digolongkan sebagai Sewa Guna Usaha dengan hak opsi
    4.  dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa sewa guna usaha yang seharusnya, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya SGU (Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan PPh dan PPN nya)
    5. Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi
Baca Juga :  Kode Error e-Filing dan Cara Penangannya

KETENTUAN TERKAIT PPN PADA SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI (FINANCE LEASE)

Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan PPN. (Pasal 15 KMK-1169/KMK.01/1991)

  1. Ketentuan Lebih Lanjut diatur di  SE-129/PJ/2010 Dalam hal BKP berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari pemasok (supplier)
    1. BKP tersebut dianggap diserahkan secara langsung oleh PKP pemasok (supplier) kepada lessee;
    2. Lessor tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP karena dianggap hanya menyerahkan jasa pembiayaan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN;
    3. PKP pemasok wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada lessee dengan menggunakan identitas lessee sebagai pembeli BKPk/penerima JKP (tidak menggunakan metode qualitate qua (q.q.)).
    4. DPP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah sebesar Harga Jual dari PKP pemasok.
    5. Penggunaan qualitate qua (q.q) pada bagian nama dan/atau NPWP pembeli BKP atau penerima JKP pada Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh PKP pemasok (supplier) sebelum diberlakukannya Surat Edaran ini (sebelum tanggal 29 November 2010) dapat dibenarkan dan tidak menjadikan Faktur Pajak tersebut cacat.
  2. Dalam hal BKP berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari persediaan yang telah dimiliki oleh lessor :
    • Lessor pada dasarnya melakukan dua jenis penyerahan, yaitu :
      1. Penyerahan jasa pembiayaan yang tidak dikenai PPN;dan
      2. penyerahan BKP, yang merupakan objek PPN.
    • Lessor harus dikukuhkan sebagai PKP dan harus menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut kepada lessee. Pengukuhan lessor sebagai PKP ini dilakukan dengan tetap memperhatikan batasan Pengusaha Kecil menurut ketentuan Undang-Undang PPN.
    • DPP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah Harga Jual, tidak termasuk unsur bunga yang diminta atau seharusnya diminta oleh lessor karena jasa pembiayaan yang diserahkannya

PELAKSANAAN HAK OPSI

  1. Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha.
  2. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.
  3. Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.
  4. Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.
Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015.

KESIMPULAN DALAM SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI

  • Atas penyerahan jasa dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan PPN.
  • Tidak ada pemotongan PPh Pasal 23

SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI (OPERATING LEASE)

KRITERIA SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI

  • Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :(Pasal 4 KMK-1169/KMK.01/1991)
    1. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor (harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor ≥jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama )
    2. perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee

KETENTUAN TERKAIT PPH

  • Perlakuan PPh Bagi Lessor Pada Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi(Pasal 17 Ayat (1) KMK-1169/KMK.01/1991)
    1. seluruh pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan
    2. lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan tanpa hak opsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 beserta peraturan pelaksanaannya.
  • Perlakuan PPh Bagi Lessee Pada Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi(Pasal 17 Ayat (2) KMK-1169/KMK.01/1991)
    1. pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
    2. lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

KETENTUAN TERKAIT PPN

  • Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee, terhutang Pajak Pertambahan Nilai.(Pasal 18 KMK-1169/KMK.01/1991)
KETENTUAN TERKAIT SALE AND LEASEBACK(SE-129/PJ/2010(berlaku sejak 29 November 2010))
  • Dalam hal penyewagunausahaan kembalinya merupakan sewa guna usaha tanpa hak opsi :
    1. penyerahan BKP dari lessee kepada lessor (sale) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    2. penyerahan jasa sewa guna usaha tanpa hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) dikenai PPN sebagaimana kegiatan usaha sewa menyewa pada umumnya.

KETENTUAN TERKAIT SALE AND LEASEBACK(SE-129/PJ/2010)

  1. Dalam hal penyewagunausahaan kembalinya merupakan sewa guna usaha dengan hak opsi :
    1. penyerahan BKP dari lessee kepada lessor (sale) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang dikenai PPN karena :
      • BKP yang menjadi objek pembiayaan berasal dari milik lessee, yang dijual oleh lessee untuk kemudian dipergunakan kembali oleh lessee;
      • lessor pada dasarnya hanya melakukan penyerahan jasa pembiayaan, tanpa bermaksud memiliki dan menggunakan barang yang menjadi objek pembiayaan tersebut;
      • penyerahan BKP tersebut dari lessee kepada lessor pada dasarnya merupakan penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang;
    2. penyerahan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) merupakan jasa pembiayaan yang tidak dikenai PPN.
  2. Dalam hal penyewagunausahaan kembalinya merupakan sewa guna usaha tanpa hak opsi :
    1. penyerahan BKP dari lessee kepada lessor (sale) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    2. penyerahan jasa sewa guna usaha tanpa hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) dikenai PPN sebagaimana kegiatan usaha sewa menyewa pada umumnya.
KETENTUAN TERKAIT  :
  1. KMK-1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
  2. SE-129/PJ/2010(berlaku sejak 29 November 2010)tentang perlakuan PPN atas transaksi leasing dengan hak opsi dan sale and leaseback

Share :

Baca Juga

Restitusi Wajib Pajak

Informasi Pajak

Restitusi Wajib Pajak Kreteria Tertentu
Penundaan Lapor SPT Tahunan

Informasi Pajak

Penundaan Lapor SPT Tahunan
Tarif Penyusutan Harta Berwujud

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan Harta Berwujud

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
Jenis Kualifikasi Konstruksi

Informasi Pajak

Rincian Kualifikasi Usaha jasa Konstruksi
PPh 23

Informasi Pajak

Pemotongan PPh Pasal 23 Sesuai Ketentuan
Biaya yang diakui pajak

Informasi Pajak

Biaya yang diakui pajak
Pemeriksaan Pajak

Informasi Pajak

PEMERIKSAAN PAJAK