Home / Informasi Pajak

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:18 WIB

PERLAKUAN PP No 23 Tahun 2018

Perlu teman-teman wajib pajak ketahui, Perlakuan PP No 23 Tahun 2018 merupakan perubahan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan PP No 46 Tahun 2013 atas peredaran usaha bruto tertentu, dimana perlakukan berdasarkan PP No 36 Tahun 2013 untuk peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar dalam satu tahun pajak di kenakan PPh Final sebesar 1 % dari jumlah total peredaran bruto.

Sedangkan untuk perlakuan pajak yang diatur di PP No 23 Tahun 2018, bagi pelaku usaha yang mempunyai omset atau peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dikenakan PPh Final sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

Perlakuan bagi wajib pajak yang memanfaatkan tarif sebesar 0,5% dari peredaran usaha sesuai peraturan PP No 23 Tahun 2018 yang perlu rekan-rekan wajib pajak ketahui adalah sebagai berikut :

Wajib pajak orang pribadi

Untuk wajib pajak orang pribadi, pemanfaatan tarif sesuai perlakuan PP No 23 Tahun 2018, untuk omset atau peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar pertahun, hanya bisa di manfaatkan selama 7 tahun pajak.

Dimana batas maksimal pemanfaatan tarif pajak sebesar 0,5% utuk wajib pajak orang pribadi yang sedang menjalankan suatu unit usaha, dihitungan berdasarkan NPWP terdaftar.

Contoh, Tn A mendaftarkan NPWP Tahun Pajak 2017 sebagai orang pribadi yang menjalankan usaha, untuk peredaran usaha yang di jalankan sampai dengan tahun pajak 2030 setiap tahunnya kurang dari 4,8 miliar pertahun.

Berdasarkan PP No 23 Tahun 2018, Tn A hanya bisa memanfaatkan tarif pajak 0,5% terhitung sejak berlakuknya dan dikeluarkan PP No 23 Tahun 2018, sehingga Tn A hanya bisa memanfaatkan tarif pajak sebesar 0,5% untuk tahun pajak 2018 s,d 2024.

Baca Juga :  Peraturan Konsultan Pajak PMK 175/PMK.01/2022

Sedangkan untuk tahun pajak 2025 keatas, walaupun omset atau peredaran usaha masih kurang dari 4,8 miliar, Tn A wajib melakukan perhitungan pajak penghasilan secara umum, yaitu menggunkan skema tarif PPh Pasal 21 secara progresif, dimana pengenaan tarif PPh Pasal 21 telah diubah sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP.

Wajib Pajak berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV)

Untuk wajib pajak berbentuk CV, perlakuan pemanfaatnya tarif 0,5% hanya bisa di manfaatkan 4 tahun pajak, jika CV tersebut telah terdaftar di DJP sebelum PP No 23 Tahun 2018 diberlakukan, maka pemanfaatan tarif pajak bersifat final sebesar 0,5% hanya bisa di manfaat sampai dengan tahun pajak 2021.

Sedangkan jika wajib pajak berbentuk CV tersebut di dirikan atau terdaftar di DJP, setelah PP No 23 Tahun 2018 diberlakukan, maka pemanfaatan tarif pajak 0,5% dihitung sejak tahun pajak CV itu berdiri atau terdaftar, paling banyak selama 4 tahun pajak berturut-turut jika omset atau peredaran usaha setiap tahunnya masih kurang dari 4,8 miliar.

Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Untuk wajib pajak berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), pemanfaatan tarif pajak sesuai PP No 23 Tahun 2018, untuk pelaku usaha omset atau peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar pertahun dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran usaha.

Baca Juga :  Pajak Ternak Ayam Potong Yang Harus di Penuhi

Dimana batas pemanfaatan untuk wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maksimal sebanyak tiga tahun pajak, secara berturut-turut, sedangkan untuk masa pemanfaatkan sama dengan penjelasan saya sebelumnya.

Jika Perseroan Terbatas (PT) tersebut berdiri dan terdaftar di DJP sebelum PP No 23 Tahun 2018 di berlakukan, maka batas pemanfaat pengenaan PPh Final 0,5% dari jumlah omset adalah sampai dengan tahun pajak 2020.

Jadi untuk tahun pajak 2021 sampai dengan seterusnya, Perseroan Terbatas (PT) wajib melakukan perhitungan pajak penghasilan sesuai norma yang berlaku secara umum.

Sebaliknya jika Perseroan Terbatas (PT) didirikan atau terdaftar di DJP setelah PP No 23 diberlakukan, maka batas pemanfaatan tarif pajak PPh final sebesar 0,5% hanya 3 tahun berturut-turut sejak Perseroan Terbatas (PT) mulai didirikan.

Itulah penjelasan singkat dari saya, semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan wawasan rekan-rekan dalam mempelajari tentang perlakuan perpajakan yang berlaku di indonesia.

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Solusi Aktivasi dan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak
Baran dan Jasa dikenakan PPN 10%

Informasi Pajak

Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?
APLIKASI PAJAK GRATIS

Informasi Pajak

Aplikasi Belajar Pajak Gratis
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Informasi Pajak

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengertian BPHTB

Informasi Pajak

Penegertian BPHTB dan Tarifnya
Cara Terbitkan Faktur Untuk Jasa Pemborong

Informasi Pajak

Cara Terbitkan Faktur Untuk Jasa Pemborong
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

TARIF PENYUSUTAN AKTIVA TETAP
Pembetulan SPT Tahunan

Informasi Pajak

Pembetulan SPT Tahunan Sebelum & Setelah Pemeriksaan