Study Kasus Pajak : Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak
Dalam kesempatan ini, penulis akan berbagi informasi dan hal-hal apa saja yang harus di siapkan dalam menghadapi pemriksaan pajak.
Penulis mengangkat, topik ini dengan judul “Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak”.
Sebelum penulis menjelaskan, hal-hal yang harus di siapkan dalam menghadapi pemeriksaan pajak, Penulis berbagi cerita sedikit tentang hal-hal yang di alami penulis, saat menghadapi pemeriksaan pajak. Rekan-rekan bisa baca di bawah ini.
Penjelasan singkat Perpajakan
Pada tahun 2016 yang lalu, sempat ada satu perusahaan yang menghubungi penulis, dimana perusahaan tersebut mendapatkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dari kantor pajak.
Dengan demikian perusahaan tersebut, meminta bantuan penulis untuk penyelesaian proses-proses di dalam pemeriksaan pajak.
Mulai dari menghadiri panggilan pertama pemeriksa pajak, hingga sampai dengan hasil ketetapan pemeriksaan pajak.
Karena penulis sendiri memahami kebijakan-kebijakan perpajakan yang berlaku di negara indonesia. Mulai dari perhitungan pajak, pemotongan pajak, pengenaan tarif PPh bagi wajib pajak, perencanaan perpajakan sampai dengan pelaporan perpajakan.
Sehingga Perusahaan tersebut mempercayakan kepada penulis, untuk pengurusan dalam penyelesaian kasus pemeriksaan pajak tersebut.
Berdasarkan pengalaman penulis, ada beberapa ciri-ciri perusahaan yang dipantau dan menjadi sasaran oleh DJP . Terhadap kepatuhan perusahaan di dalam perpajakan, sehingga perusahaan tersebut akan di arahkan dalam pemeriksaan pajak. Ciri-ciri tersebut dapat anda baca di bawah ini.
Ciri-Ciri Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Pemeriksaan Ditjen Pajak
- Wajib Pajak badan maupun perorangan yang mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan Pasal 17B “UU KUP”;
- Adanya data spesifik yang menyebabkan kurang bayar pajak yang terutang;
- Ada Pelaporan dalam menyampaikan SPT kelebihan pembayaran;
- Ada permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara dini;
- Pelaporan penyampaian SPT dengan dengan status Nihil atau Rugi;
- Menggabungkan, melebur, memperluas, melikuidasi, membubarkan, atau akan meninggalkan Indonesia secara permanen;
- Mengubah tahun buku atau metode pembukuan atau perubahan karena penilaian kembali aset tetap;
- Tidak melaporkan atau tidak menyampaikan SPT, namun melebihi batas waktu yang di tentukan dalam surat peringatan yang di pilih untuk pemeriksaan berdasarkan analisis risiko;
- Wajib Pajak menyampaikan SPT terpilih untuk ditinjau berdasarkan hasil analisis risiko; atau
- Selain itu adalah Pengusaha Kena Pajak tidak memberikan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan / atau BKP ekspor dan / atau JKP, dan telah menerima potongan pajak masukan atau telah di kreditkan pajak masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (6e). ) Undang-undang pajak pertambahan nilai.
Untuk menghindari agar perusahaan tidak masuk kedalam daftar pantau djp tersebut, ada baiknya wajib pajak tersebut mempelajari dan memahami kebijakan-kebijak perpajakan ysng berlaku, di mana hampir setiap tahun kebijakan perpajakan di indonesia selalu ada sedikit perubahan-perubahan, yang penulis uraikan scara singkat di bawah ini.
Kebijakan-Kebijakan Perpajakan
Seperti halnya PP 23 Tahun 2018 mengatur tentang ketentuan tarif PPh Final 0,5% bagi usaha yang menghasilkan omset tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
Dimana sebelum di keluarkan aturan PP 23 Tahun 2018. Tarif PPh Final atas peredaran usaha bruto tertentu di bawah omset 4,8 miliar dalam setahun sebesar 1%, yang di tuangkan di dalam PP 46 Tahun 2013 .
Belum lama ini atau dalam tahun pajak 2020, Pemerintah juga telah mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana dalam aturan tersebut terdapat penjelasan penghasilan atas penerimaan dividen di bebaskan dari pajak penghasilan.
Pembebasan pajak dividen yang di maksud, memiliki ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi sesuai ketentuan di dalam perpajakan.
Adapun pembahasan pembebasan pajak penghasilan atas dividen, di perjelas kembali di dalam Peraturan Menteri Keuangan 18/PMK.03/2021.
Di tahun yang sama juga pemerintah mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2020. Di dalam penjelasan yang di tuangkan Perpu No 1 Tahun 2020. Pajak Penghasilan Tahunan badan mulai dari tahun pajak 2020 sampai dengan tahun pajak 2021 di kenakan tarif 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) .
Sedangkan mulai Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun seterusnya, Tarif pajak Penghasilan Badan menjadi 20% dari penghasilan kena pajak (PKP).
Baiklah di bawah ini adalah hal-hal yang harus dipersiapkan dalam menghadapi pemeriksaan pajak sesuai pengalaman penulis pribadi. Yang penulis angkat dalam sebuah artikel yang berjudul study kasus pajak “Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak”.
Hal-Hal Yang Harus di Siapkan dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak
Data Perpajakan :
- SPT Tahunan PPh Badan beserta seluruh lampiran
- SPT Masa PPN /PPn.BM seluruh lampiran, Form BC.4.0 beserta dokumen pendukung
- Asli Faktur Keluaran dan Masukan
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 beserta seluruh lampiran
- Surat Pemberitahuan Masa PPh Psal 22 dan seluruh lampiran dan bukti potong
- SPT Masa PPh Pasal 23/26 beserta lampiran dan bukti potong
- SPT Ms PPh Pasal 4 ayat (2) beserta seluruh lampiran dan bukti potong
- Asli SSP PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/bangunan (jika ada transaski)
Data Keuangan & Dokumen Perusahaan
- Copy Akte Pendirian, akte peerubahan modal sampai dengan akte perubahan terahkir
- Struktur Organisasi, Susunan Pengurus, Gambaran kegiatan usaha, dan Izin usaha
- Laporan Keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik, maka laporan keuangan sesuai hasil audit)
- Daftar akun (Chart of account) dan neraca percobaan (trial balance)
- Buku besar/General Ledger dan sub ledger(hardcopy/softcopy)
- Daftar rekonsiliasi/reklasifikasi akun-akun dari general ledger ke laporan keuangan dan dari laporan keuangan ke SPT PPh Badan.
- Mapping GL ke laporan keuangan (grouping) dan SPT badan, daftar koreksi fiskal dan penjelasan (hardcopy/softcopy)
- Seluruh reking koran bank/giro perusahaan (termasuk deposito).
- Dokumen pembelian bahan baku (DO, Kartu Timbang, Bukti Pembayaran dan dokumen pendukung).
- Kontrak-kontrak perjanjian sehubungan dengan penghasilan, pembangunan/perbaikan, investasi , kontrask swa dll.
- Daftar hutang dan piutang bserta rincinannya
- Surat-surat perjanjian kredit/hutang dengan lemaga perbankan
- Dftar aktifa tetap dan perhitungan penyusutan komersial dan fiskal
- Rincian perhitungan HPP, Laporan Produksi, RKAB khusus untu perusahaan tambang
- Buku persediaan/kartu perssediaan, stock opname dan berita acara stock opname
- Rincian laba rugi
- Rincian penghasilan dan perhitungan PPh Pasal 21
- Buku-buku bukti pendukung lain yang sesuai dengan kegiatan usaha.
PENUTUP
Sekian apa saja hal-hal yang harus dipersiapkan dalam menghadapi pemeriksaan pajak dalam artikel yang berjudul study kasus pajak “Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak”.
Semoga bermanfaat, dan apa bila ada ide dan saran yang membangun silahkan tuliskan di kolom komentar.
Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung donwload Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk