Home / Informasi Pajak

Senin, 28 Agustus 2023 - 09:36 WIB

Pinjaman Tanpa Bunga dalam Perpajakan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Pasal 12 Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  • Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  • Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  • Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  • perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Baca Juga :  Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Keputusan DJP

 

Apabila Pinjaman dan atau Modal tersebut , tidak sesuai dengan kreteria diatas, maka akan di kenakan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar berdasarkan tingkat suku bunga yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle.

Baca Juga :  Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

sehingga menimbulkan adanya Objek Pajak PPh Pasal 23 Terhutang sebesar 15% dari beban bunga yang di kenakan.

 

PP 94 Tahun 2010.pdf

 

Share :

Baca Juga

Cara Menghitung Pajak Sendiri

Informasi Pajak

Cara Menghitung Pajak Sendiri

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan
Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak (SKP) Bisa di ubah loe…??
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

Informasi Pajak

PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
Informasi Objek Pajak Penghasilan berdasarkan UU No. 36 Thn 2008

Informasi Pajak

Objek Pajak Penghasilan
Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan dan Amortisasi dalam Perpajakan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui

Informasi Pajak

Cara Menyusun Laporan Keuangan dengan Mudah