Home / Informasi Pajak

Senin, 28 Agustus 2023 - 09:36 WIB

Pinjaman Tanpa Bunga dalam Perpajakan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Pasal 12 Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  • Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  • Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  • Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  • perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Baca Juga :  Ketetapan Pajak (SKP) Bisa di ubah loe...??

 

Apabila Pinjaman dan atau Modal tersebut , tidak sesuai dengan kreteria diatas, maka akan di kenakan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar berdasarkan tingkat suku bunga yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle.

Baca Juga :  Jenis Tarif Pajak di Indonesia

sehingga menimbulkan adanya Objek Pajak PPh Pasal 23 Terhutang sebesar 15% dari beban bunga yang di kenakan.

 

PP 94 Tahun 2010.pdf

 

Share :

Baca Juga

Cara Memindahbukukan setoran pajak

Informasi Pajak

Cara Memindahbukukan setoran pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui
APLIKASI PAJAK GRATIS

Informasi Pajak

Aplikasi Belajar Pajak Gratis
Pemeriksaan Pajak

Informasi Pajak

PEMERIKSAAN PAJAK
Pengertian BPHTB

Informasi Pajak

Penegertian BPHTB dan Tarifnya
UU HPP Program PPS

Informasi Pajak

Tax Amnesty Tahun 2022
Kewajiban Pajak Angkutan Udara

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Angkutan Udara
Metode Pencatatan Persediaan Menurut Pajak

Informasi Pajak

Metode Pencatatan Persediaan Barang Dagang