Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Pasal 12 Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
- Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
- Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
- Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Apabila Pinjaman dan atau Modal tersebut , tidak sesuai dengan kreteria diatas, maka akan di kenakan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar berdasarkan tingkat suku bunga yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle.
sehingga menimbulkan adanya Objek Pajak PPh Pasal 23 Terhutang sebesar 15% dari beban bunga yang di kenakan.