Home / Informasi Pajak

Senin, 28 Agustus 2023 - 09:36 WIB

Pinjaman Tanpa Bunga dalam Perpajakan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Pasal 12 Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  • Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  • Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  • Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  • perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Baca Juga :  Syarat Restitusi Perpajakan

 

Apabila Pinjaman dan atau Modal tersebut , tidak sesuai dengan kreteria diatas, maka akan di kenakan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar berdasarkan tingkat suku bunga yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle.

Baca Juga :  Metode Pencatatan Persediaan Barang Dagang

sehingga menimbulkan adanya Objek Pajak PPh Pasal 23 Terhutang sebesar 15% dari beban bunga yang di kenakan.

 

PP 94 Tahun 2010.pdf

 

Share :

Baca Juga

Barang & Jasa Tidak Kena PPN 10%

Informasi Pajak

Barang dan Jasa Tidak Kena PPN, Yuk Pelajari di sini.
Metode Pencatatan Persediaan Menurut Pajak

Informasi Pajak

Metode Pencatatan Persediaan Barang Dagang
Mantrie.com

Informasi Pajak

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi-Pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

TARIF PENYUSUTAN AKTIVA TETAP
Fungsi SPT PPh dan SPT PPN

Informasi Pajak

Fungsi SPT PPh dan SPT PPN
Perlakuan PP No 23 Tahun 2018

Informasi Pajak

PERLAKUAN PP No 23 Tahun 2018
Kode Jenis Setoran PPh 22

Informasi Pajak

Kode Objek Pajak PPh 22
Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Informasi Pajak

Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak