Home / Informasi Pajak

Senin, 28 Agustus 2023 - 09:36 WIB

Pinjaman Tanpa Bunga dalam Perpajakan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Pasal 12 Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  • Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  • Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  • Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  • perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Baca Juga :  Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi

 

Apabila Pinjaman dan atau Modal tersebut , tidak sesuai dengan kreteria diatas, maka akan di kenakan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar berdasarkan tingkat suku bunga yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle.

Baca Juga :  Software Program Akuntansi Tahun 2022

sehingga menimbulkan adanya Objek Pajak PPh Pasal 23 Terhutang sebesar 15% dari beban bunga yang di kenakan.

 

PP 94 Tahun 2010.pdf

 

Share :

Baca Juga

Informasi Objek Pajak Penghasilan berdasarkan UU No. 36 Thn 2008

Informasi Pajak

Objek Pajak Penghasilan
Kewajiban Pajak Angkutan Udara

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Angkutan Udara
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Kode Error e-Filing dan Cara Penangannya
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh

Informasi Pajak

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh
KETETAPAN PAJAK

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak Sesuai Prosedur Pajak
Batas waktu pelaporan Perpajakan

Informasi Pajak

Batas waktu Pelaporan Perpajakan – (SPT)
UU HPP Cluster KUP

Informasi Pajak

UU HPP Cluster PPh
Pengertian Penagihan Seketika

Informasi Pajak

Penagihan Seketika dan Sekaligus