Home / Informasi Pajak

Senin, 28 Agustus 2023 - 09:36 WIB

Pinjaman Tanpa Bunga dalam Perpajakan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Pasal 12 Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  • Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  • Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  • Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  • perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Baca Juga :  Syarat Restitusi Perpajakan

 

Apabila Pinjaman dan atau Modal tersebut , tidak sesuai dengan kreteria diatas, maka akan di kenakan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar berdasarkan tingkat suku bunga yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle.

Baca Juga :  Pemotongan PPh Pasal 23 Sesuai Ketentuan

sehingga menimbulkan adanya Objek Pajak PPh Pasal 23 Terhutang sebesar 15% dari beban bunga yang di kenakan.

 

PP 94 Tahun 2010.pdf

 

Share :

Baca Juga

Piutang Usaha

Informasi Pajak

Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui
Perarturan Konsultan Pajak

Informasi Pajak

Peraturan Konsultan Pajak PMK 175/PMK.01/2022
Cara Terbitkan Faktur Untuk Jasa Pemborong

Informasi Pajak

Cara Terbitkan Faktur Untuk Jasa Pemborong
Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak (SKP) Bisa di ubah loe…??
Pajak UMKM 0,5%

Informasi Pajak

Pajak UMKM 0,5%
RUU Harmonisasi Resmi disahkan

Informasi Pajak

RUU Harmonisasi Resmi disahkan
Penyidikan Pajak

Informasi Pajak

PENYIDIKAN PAJAK