Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
- Tarif Pajak Penghasilan Badan Berubah Menjadi 22% berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2022.
- Tarif Pajak Penghasilan Badan Menjadi 20%, berlaku mulai tahun pajak 2022
Baca Juga :
- Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat
- Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat
- Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
- Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun