Home / PPH

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:26 WIB

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap & Cara Perhitungannya

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Dalam kesempatan ini saya akan berbagi PPh 21 Pegawai Tidak Tetap & Cara Perhitungannya, untuk mempersingkat waktu anda, silahkan pahami dan pelajari tulisan artikel di bawah ini.

Artikel kali ini secara khusus akan membahas mengenai pegawai tidak tetap dan bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk pegawai tidak tetap.

Jika Anda merupakan pemberi kerja atau staf pajak perusahaan yang sedang mencari tahu cara menghitung pajak untuk pegawai tidak tetap, silahkan Anda membaca artikel ini hingga pemahaman anda lebih jelas.

Pengertian Pegawai Tidak Tetap & Aspek Perpajakannya

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau menyelesaikan suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Istilah yang digunakan bagi penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah borongan.

Meski ketentuan perpajakannya berbeda dengan pegawai tetap, jenis pajak yang dikenakan sama yakni PPh Pasal 21.

Baca Juga : Cara Mengisi e-SPT PPh 21

Apa itu PPh 21? PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan baik berupa gaji, tunjangan atau pembayaran dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan atau jasa yang dilakukan seseorang.

Seperti sudah disebutkan di atas, PPh 21 pegawai tidak tetap punya ketentuannya sendiri. Salah satu contoh ketentuan itu misalnya, PPh 21 hanya dikenakan pada tenaga kerja lepas yang memiliki penghasilan senilai Rp 450.000 per hari atau lebih.

Berikut ini daftar ketentuan khusus dalam PPh 21 pegawai tidak tetap:

  1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000.
  2. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 450.000 merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  3. Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp 4.500.000 , maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  4. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
  5. PTKP sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
  6. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 54.000.000 dibagi 360 hari.
  7. Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Baca Juga :  Sanksi Keberatan SKPKB atas Pemeriksaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Ketentuan PPh 21 pegawai tidak tetap yang harus Anda ketahui seperti:

  • PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp 450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan penghasilan.
  • Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku jika:
    1. Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4.500.000 sebulan
    2. Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
    3. Penghasilan berupa honorarium
    4. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Jumlah Penghasilan HarianPenghasilan Kumulatif SebulanTarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
< Rp 450.000< Rp 4.500.000Tidak Dipotong PPh 21
> Rp 450.000< Rp 4.500.0005% x (Upah – Rp 450.000)
< Rp 450.000> Rp 4.500.0005% x (Upah – PTKP/360)
> Rp 450.000> Rp 4.500.0005% x (Upah – PTKP/360)
< Rp 450.000> Rp 10.200.000Tarif pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf (a) atau 5%.
> Rp 450.000> Rp 10.200.000Tarif pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf (a) atau 5%.
Baca Juga :  Perhitungan Pajak PPh 21 Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Setelah dari tabel di atas, kita harus memahami bahwa tarif tersebut hanya diterapkan atas:

  1. Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 450.000 atau
  2. Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000.

Setelah mengetahui tarif PPh 21 bagi pegawai tidak tetap, untuk memudahkan teman-teman memahaminya, saya ilustrasikan dengan contoh di bawah ini:

Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Tidak Tetap (Karyawan Lepas Harian)

Mantrie.com merupakan seorang pekerja belum menikah. Pada bulan Januari 2020, Mantrie.com bekerja sebagai tenaga kerja harian PT. Pertambangan serta mendapat upah Rp3.500.000 selama 7 hari kerja. Berapa PPh 21 yang dikenakan?

Cara hitung:

Upah per hari                          : Rp 3.500.000 / 7 = Rp 500.000

Upah di atas Rp 450.000        : Rp 500.000 – Rp 450.000 = Rp 50.000 

PPh 21 terutang                      : 7 x (5% x Rp 50.000) = Rp 17.500

Catatan: “Khusus Pemotongan Karyawan Lepas Non NPWP, di kenakan penambahan tarif sebesar 20% dari PPh 21 Terhutang”.

Baca Juga : PPh 21 Dokter dan Dosen Sesuai Ketentuan

Untuk tidak ketinggalan informasi Perpajakan, silahkan ikuti halaman fb di link di bawah ini

https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/

Share :

Baca Juga

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT Tahunan

Informasi Pajak

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT
PPh 4 Ayat 2

PPH

Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Menghitung Pajak Penghasilan

PPH

Menghitung Pajak Penghasilan
PPh atas Penghasilan Royalti

PPH

PPh atas Penghasilan Royalti
PPh Pasal 25 Badan

PPH

PPh Pasal 25 Badan
Cara Menghitung PPh 21

PPH

Cara Menghitung PPh 21
Perbedaan PPh 21 dan PPh 23  

PPH

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23  

PPH

PPh Orang Pribadi Tahun 2022