Home / PPH

Jumat, 13 Agustus 2021 - 10:42 WIB

PPh 23 Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Kewajiban Pajak PPh Pasal 23

Kewajiban Pajak PPh Pasal 23

Pengertian Tarif PPh Pasal 23

Tarif PPh Pasal 23 adalah tarif yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah & penghargaan serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.

Seperti yang termuat dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 21 diberlakukan untuk Penghasilan Kena Pajak  yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak. Sumber penghasilan yang dimaksud dalam hal ini di antaranya adalah upah, honorarium, gaji, tunjangan, dana pensiun dan imbalan lain.

Baca Juga : Contoh Perhitungan PPh Pasal 23

Jenis Tarif PPh Pasal 23

Subjek pajak yang dikenai tarif PPh Pasal 23 adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Sementara itu, pemotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan aturan yang berlaku dan tercantum dalam UU PPh, tarif PPh Pasal 23 dibedakan atas dua jenis. Berikut ini ulasannya:

  1. Tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%

Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21.

Seperti yang tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis dari perusahaan asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi. Bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.

  1. Tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%

Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. Sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini Dasar hukumnya dapat kita temukan pada pasal 4 ayat (2) bagian d.

Tarif ini juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Selain itu, ada beberapa jenis jasa lain yang dikenakan tarif PPh Pasal 23 2%, yaitu jasa penilai, jasa akuntansi, jasa hukum, jasa perancang, jasa pengolahan limbah, jasa penerbitan/percetakan, jasa penerjemahan, jasa sertifikasi, dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  PPh 21 Pegawai Tidak Tetap & Cara Perhitungannya

Contoh Penghitungan PPh Pasal 23

Penghitungan PPh Pasal 23 dengan Tarif Pemotongan 2%

PT Sejahtera memberikan jasa konsultasi kepada CV Indah pada bulan Agustus 2019 dengan imbalan sebesar Rp20.000.000 tunai.

Maka, penghitungan PPh Pasal 23 untuk pendapatan ini adalah:

2% x penghasilan bruto

2% x Rp20.000.000 = Rp400.000

Besaran PPh Pasal 23 untuk imbalan jasa konsultasi PT Sejahtera adalah sebesar Rp400.000 dan harus dilaporkan oleh CV Indah ke kantor pajak.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Tarif Potongan 15%

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sejahtera mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp3.000.000.000. PT Perkasa memiliki 10% saham PT Sejahtera.

PT Perkasa adalah wajib pajak badan yang atas dividen yang diterimanya tidak berlaku ketentuan PPh pasal 4 ayat (2). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) PPh Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan berupa dividen yang diterima PT Perkasa dikenai PPh pasal 23 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto.

Kepemilikan PT Perkasa adalah 10%, sehingga dividen yang menjadi hak PT Perkasa adalah Rp300.000.000 (Rp3.000.000.000×10%).

Jumlah PPh pasal 23 yang dipotong adalah Rp45.000.000 (Rp300.000.000×15%).

Ketentuan Penting dalam Pajak Penghasilan Pasal 23

Jumlah bruto adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan, akan dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran, oleh badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, subjek pajak dalam negeri, atau perwakilan perusahaan luar negeri.

Namun, jumlah bruto tersebut tidak termasuk dalam beberapa bagian ini:

  • Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium.
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material.
  • Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis.
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.
Baca Juga :  Contoh Perhitungan PPh 23 Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Selain itu, jumlah bruto juga tidak berlaku atas penghasilan untuk jasa katering dan penghasilan yang telah dikenakan dengan pajak bersifat final.

Pengecualian Pajak Penghasilan Pasal 23

Selain dari yang tercatat tersebut, ada beberapa pengecualian lain yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, yaitu sebagai berikut:

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  • Sewa yang dibayar atau terutang berkaitan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Dividen yang diterima dari cadangan laba yang ditahan.
  • Kepemilikan saham pada badan berupa Perseroan Terbatas atau BUMN/BUMD yang memberikan dividen paling rendah 25% berasal dari jumlah modal yang disetor.
  • Laba yang diterima oleh anggota perseroan komanditer.
  • SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi yang dibayarkan kepada anggota.
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang atas jasa keuangan dari badan usaha yang berfungsi menyalurkan pinjaman atau pembiayaan.

Perlu diketahui, apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarif yang diberlakukan adalah 100% lebih tinggi daripada tarif PPh Pasal 23 yang ditetapkan. Jadi, apabila jumlah PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak pemilik NPWP adalah Rp500.000, maka PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah Rp500.000 +(100% x Rp500.000) = Rp1.000.000.

Baca Juga : Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Share :

Baca Juga

PPh Pengalihan Kepemilikan Saham

PPH

PPh Pengalihan Kepemilikan Saham
Pengertian PPh 21

PPH

Pengertian PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

PPH

Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
PPh Badan 22 Persen

PPH

PPh Badan 22 Persen
PPh Pasal 4 ayat (2)

PPH

PPh 4 ayat (2) Bendahara Pemerintahan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Pajak Ternak Ayam Potong Yang Harus di Penuhi
PPh 21 Dokter

PPH

PPh 21 Dokter dan Dosen Sesuai Ketentuan