Home / Study Kasus Pajak

Selasa, 30 November 2021 - 10:18 WIB

PPh atas Bunga Pinjaman

Berikut ini adalah penjelasan PPh atas Bunga, baik bunga pinjaman orang pribadi maupun badan usaha dalam negeri, serta PPh atas Bunga Pinjaman luar negeri.

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan atas bunga pinjaman termasuk objek pajak penghasilaan PPh Pasal 23, dimana tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan yang sifat bunga pinjaman sebesar 15% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dalam negeri.

Sedangkan untuk PPh atas Bunga pinjaman terhadap wajib pajak luar negeri dikenakan PPh Final Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bunga pinjaman.

 

Bunga-Pinjaman Wajib Pajak Orang Pribadi

Tn Mantrie sebagai pemilik modal meminjamkan uang sebesar Rp500.000.000 kepada PT. Maju Mundur dengan perjanjian bunga yang dikenakan Tn Mantrie Terhadap Pinjaman tersebut sebesar 5% perbulan, dengan rincian sebagai berikut :

Rp500.000.000 x 5% = Rp25.000.000

Atas transaksi tersebut, Pajak penghasilan atas Bunga yang dikenakan atau wajib dipotong oleh PT Maju Mundur adalah sebesar 15% dari jumlaah bunga pinjaman yang di bayarkan kepada Tn mantrie, dengan perhitungan sebagai berikut :

Rp25.000.000 x 15 % = Rp3.750.000

Kode Setoran  menggunakan Kode Akun Pajak 411124 dengan Kode Jenis Setoran 102 Masa PPh Pasal 23 untuk pembayaran PPh 23 atas Bunga.

Baca Juga :  Pajak Usaha Oang Pribadi

Jika wajib pajak orang pribadi tersebut tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka dikenakan kenaikan PPh Pasal 23 sebesar 100%, seperti contoh di bawah ini:

PPh Pasal 23 atas bunga Pinjaman Tn Mantrie sebesar Rp3.750.000, namun karena Tn Mantrie tidak mempunyai NPWP maka PT Maju Mundur wajib memotong PPh atas Bunga tersebut dengan rincinan sebagai berikut :

Rp25.000.000 x 15 % = Rp3.750.000

Rp3.750.000 x 100% = Rp3.750.000

PPh 23 15% + Kenaikan Non NPWP 100%

Rp3.750.000 + Rp3.750.000 = Rp7.500.000

 

 

Bunga Pinjaman Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

PT ABC meminjamkan modal kepada PT Sejahtera sebesar Rp7.000.000.000 dengan perjanjian yang telah disepakati bunga yang ditetapkan atas pinjaman tersebut sebesar 7%.

Berapakah PPh atas bunga yang dikenakan terhadap PT ABC?

Jawab:

Atas transaksi pinjaman modal diatas, PT Sejahtera wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang bersifat bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman sebesar 15% dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Bunga Pinjaman

Rp7.000.000.000 x 7% = Rp490.000.000

PPh 23 Atas Bunga

Rp490.000.000 x 15% = Rp7.350.000

Kode setoran atas PPh atas bunga tersebut menggunakan Kode Akun Pajak 411124 dengan Kode Jenis Setoran 102 Masa PPh Pasal 23 untuk pembayaran PPh 23 atas Bunga.

 

 

Bunga Pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri

PT Angin Ribut melakukan pinjaman modal kepada Tn Mantrie yang merupakan warga negara china, dengan total pinjam sebesar Rp5.000.000.000 dengan bunga pinjaman yang telah disepakati sebesar 12%.

Baca Juga :  Soal Latihan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan - BAB 1

Berapakah PPh atas Bunga yang harus dipotong dan disetorkan oleh PT Angin Ribut?

Jawab :

Jumlah Bunga Pinjaman

Rp5.000.000.000 x 12 % = Rp600.000.000

PPh Pasal 26 yang harus dipotong PT Angin Ribut

Rp600.000.000 x 20% =Rp120.000.000

Kode setoran atas PPh Pasal 26 atas bunga tersebut menggunakan Kode Akun Pajak 411127 dengan Kode Jenis Setoran 102 .

 

 

Bunga Pinjaman yang dikenakah PPh Final

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, yang bersifat final dikenakan terahadap bunga deposito dan tabungan lainya di lembaga perbankan, bunga obligasi atau surat utang negara dan bunga pinjaman yang dibayarkan kepada anggota koperasi, dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 20% bersifat Final.

Contoh Kasus :

PT Angin Ribut mempunyai tabungan sebesar Rp 550.000.000 bunga deposito sebesar 6% (enam persen) pertahun.

Berapakah PPh final yang dikenakan terhadap bunga deposito tersebut ?

Jawab:

Jumlah Bunga deposito

Rp500.000.000 x 6% = Rp30.000.000

PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat Final

Rp30.000.000 x 20% = Rp6.000.000

Kode setoran atas PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas bunga deposito tersebut menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dengan Kode Jenis Setoran 401.

 

 

Baca Juga :

  1. Program Pengungkapan Harta Sukarela Tahun 2022
  2. Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi dalam Menjalankan Usaha
  3. Contoh Sanksi Keberatan SKPKB
  4. Sanksi Administratif Banding SKPKB yang ditolak
  5. Contoh Kasus PPh Dividen

Salam Penulis,

Mantrie.com

 

Share :

Baca Juga

Soal Latihan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan

Study Kasus Pajak

Soal Latihan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan – BAB 1
Ulasan PPh Pasal 21

Study Kasus Pajak

Ulasan PPh Pasal 21 Karyawan
Pengungkapan Harta Sukarela Tahun 2022

Study Kasus Pajak

Pengungkapan Harta Sukarela Tahun 2022
SOAL LATIHAN KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN

Study Kasus Pajak

SOAL LATIHAN KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
SOAL LATIHAN PPH ORANG PRIBADI

Study Kasus Pajak

SOAL LATIHAN PPH ORANG PRIBADI
Pajak Keuntungan penjualan asset

Study Kasus Pajak

Pajak Keuntungan penjualan aset
Kuis Latihan Pajak Orang Pribadi

Study Kasus Pajak

Kuis Latihan Pajak Orang Pribadi Brevet Pajak A/B
Soal Latihan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan

Study Kasus Pajak

Soal Latihan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan