Berikut ini adalah penjelasan PPh atas Bunga, baik bunga pinjaman orang pribadi maupun badan usaha dalam negeri, serta PPh atas Bunga Pinjaman luar negeri.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan atas bunga pinjaman termasuk objek pajak penghasilaan PPh Pasal 23, dimana tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan yang sifat bunga pinjaman sebesar 15% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dalam negeri.
Sedangkan untuk PPh atas Bunga pinjaman terhadap wajib pajak luar negeri dikenakan PPh Final Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bunga pinjaman.
Bunga-Pinjaman Wajib Pajak Orang Pribadi
Tn Mantrie sebagai pemilik modal meminjamkan uang sebesar Rp500.000.000 kepada PT. Maju Mundur dengan perjanjian bunga yang dikenakan Tn Mantrie Terhadap Pinjaman tersebut sebesar 5% perbulan, dengan rincian sebagai berikut :
Rp500.000.000 x 5% = Rp25.000.000
Atas transaksi tersebut, Pajak penghasilan atas Bunga yang dikenakan atau wajib dipotong oleh PT Maju Mundur adalah sebesar 15% dari jumlaah bunga pinjaman yang di bayarkan kepada Tn mantrie, dengan perhitungan sebagai berikut :
Rp25.000.000 x 15 % = Rp3.750.000
Kode Setoran menggunakan Kode Akun Pajak 411124 dengan Kode Jenis Setoran 102 Masa PPh Pasal 23 untuk pembayaran PPh 23 atas Bunga.
Jika wajib pajak orang pribadi tersebut tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka dikenakan kenaikan PPh Pasal 23 sebesar 100%, seperti contoh di bawah ini:
PPh Pasal 23 atas bunga Pinjaman Tn Mantrie sebesar Rp3.750.000, namun karena Tn Mantrie tidak mempunyai NPWP maka PT Maju Mundur wajib memotong PPh atas Bunga tersebut dengan rincinan sebagai berikut :
Rp25.000.000 x 15 % = Rp3.750.000
Rp3.750.000 x 100% = Rp3.750.000
PPh 23 15% + Kenaikan Non NPWP 100%
Rp3.750.000 + Rp3.750.000 = Rp7.500.000
Bunga Pinjaman Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
PT ABC meminjamkan modal kepada PT Sejahtera sebesar Rp7.000.000.000 dengan perjanjian yang telah disepakati bunga yang ditetapkan atas pinjaman tersebut sebesar 7%.
Berapakah PPh atas bunga yang dikenakan terhadap PT ABC?
Jawab:
Atas transaksi pinjaman modal diatas, PT Sejahtera wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang bersifat bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman sebesar 15% dengan perhitungan sebagai berikut:
Jumlah Bunga Pinjaman
Rp7.000.000.000 x 7% = Rp490.000.000
PPh 23 Atas Bunga
Rp490.000.000 x 15% = Rp7.350.000
Kode setoran atas PPh atas bunga tersebut menggunakan Kode Akun Pajak 411124 dengan Kode Jenis Setoran 102 Masa PPh Pasal 23 untuk pembayaran PPh 23 atas Bunga.
Bunga Pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri
PT Angin Ribut melakukan pinjaman modal kepada Tn Mantrie yang merupakan warga negara china, dengan total pinjam sebesar Rp5.000.000.000 dengan bunga pinjaman yang telah disepakati sebesar 12%.
Berapakah PPh atas Bunga yang harus dipotong dan disetorkan oleh PT Angin Ribut?
Jawab :
Jumlah Bunga Pinjaman
Rp5.000.000.000 x 12 % = Rp600.000.000
PPh Pasal 26 yang harus dipotong PT Angin Ribut
Rp600.000.000 x 20% =Rp120.000.000
Kode setoran atas PPh Pasal 26 atas bunga tersebut menggunakan Kode Akun Pajak 411127 dengan Kode Jenis Setoran 102 .
Bunga Pinjaman yang dikenakah PPh Final
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, yang bersifat final dikenakan terahadap bunga deposito dan tabungan lainya di lembaga perbankan, bunga obligasi atau surat utang negara dan bunga pinjaman yang dibayarkan kepada anggota koperasi, dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 20% bersifat Final.
Contoh Kasus :
PT Angin Ribut mempunyai tabungan sebesar Rp 550.000.000 bunga deposito sebesar 6% (enam persen) pertahun.
Berapakah PPh final yang dikenakan terhadap bunga deposito tersebut ?
Jawab:
Jumlah Bunga deposito
Rp500.000.000 x 6% = Rp30.000.000
PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat Final
Rp30.000.000 x 20% = Rp6.000.000
Kode setoran atas PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas bunga deposito tersebut menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dengan Kode Jenis Setoran 401.
Baca Juga :
- Program Pengungkapan Harta Sukarela Tahun 2022
- Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi dalam Menjalankan Usaha
- Contoh Sanksi Keberatan SKPKB
- Sanksi Administratif Banding SKPKB yang ditolak
- Contoh Kasus PPh Dividen
Salam Penulis,