Home / PPH

Jumat, 10 Desember 2021 - 09:58 WIB

PPh atas Penghasilan Royalti

Artikel ini membahas PPh atas Penghasilan Royalti, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk yang diciptakan yang diterima oleh pencipta barang atau produk yang mempunyai manfaat ekonomi.

Berdasarkan Uundang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Peraturan Pajak Penghasilan, PPh atas Penghasilan Royalti termasuk objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 15 %.

Baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak berbentuk badan hukum yang berkedudukan diwilayah indonesia dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% yang tidak bersifiat final.

Jika wajib pajak dalam negeri yang menerima penghasilan atas royalti, tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak, maka pengenaan PPh atas Penghasilan Royalti tersebut dikenakan kenaikan tarif pajak sebesar 100%.

  • Tarif PPh Pasal 23 atas Royalti Wajib Pajak memiliki NPWP sebesar 15%
  • Tarif PPh Pasal 23 atas Royalti WP tidak memiliki NPWP sebesar 30%

Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri PPh atas Penghasilan Royalti dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% .

Baca Juga :  Kode Objek Pajak PPh 23

Baca Juga : PPh atas Bunga Pinjaman

Contoh Kasus PPh atas Penghasilan Royalti WP Dalam Negeri

Wajib Pajak Dalam Negeri menerima penghasilan yang bersifat royalti atas produk yang diciptakannya oleh sebuah perusahaan yang berkedudukan di indonesia sebesar Rp500.000.000.

Berapakah PPh atas Penghasilan Royalti yang harus dipotong oleh perusahaan untuk penyerahan Royalti ke wajib pajak tersebut?

Jawab :

PPh Pasal 23 WP dalam Negeri Ber-NPWP

Rp500.000.000 X 15% =Rp75.000.000

PPh Pasal 23 WP dalam Negeri Non-NPWP

Rp500.000.000 X 30% =Rp150.000.000

Cara pembayaran yang dilakukan wajib pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas Royalti dengan pembuatan ibiling pajak dengan Kode Akun Pajak 411124 dan Jenis Kode Setoran 103.

Pembayaran dilakukan paling lambat Tanggal 10 masa pajak bulan berikutnya, dan Pelaporan paling lambat tanggal 20 masa pajak bulan berikutnya, jika lewat dari tanggal tersebut baik pembayaran dan pelaporan pajak, akan di kenakan sanksi denda dan bunga berdasarkan peraturan perundang-undang PPh yang berlaku.

Baca Juga :  Pajak Usaha Catering Sesuai Ketentuan

Baca Juga : Contoh Kasus PPh Dividen

Contoh Kasus PPh atas Penghasilan Royalti WP Luar Negeri

Perusahaan PT. AB membayar setoran Royalti kepada Tn Mantrie yang merupakan wajib pajak yang merupakan warga negara Jerman, sebesar Rp750.000.000

Berapakah PPh yang harus di potong dan dibayarkan oleh PT. AB atas pembayaran Royalti tersebut?

Jawab :

PPh Pasal 26 atas Penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri

Rp750.000.000 X 20% =Rp225.000.000

Kode ibiling dengan Kode Akun Pajak 411127 dan Kode Jenis Setoran 103

Pembayaran dilakukan paling lambat Tanggal 10 masa pajak bulan berikutnya, dan Pelaporan paling lambat tanggal 20 masa pajak bulan berikutnya, jika lewat dari tanggal tersebut baik pembayaran dan pelaporan pajak, akan di kenakan sanksi denda dan bunga berdasarkan peraturan perundang-undang PPh yang berlaku.

Baca Juga : Perbedaan PPh 21 dan PPh 23  

Salam Penulis,

Mantrie.com

Share :

Baca Juga

PPh 21 Bonus Karyawan

PPH

PPh 21 Bonus Karyawan
Menghitung Pajak Penghasilan

PPH

Menghitung Pajak Penghasilan
Tarif PPh Dividen

PPH

Tarif PPh Dividen Pribadi & Badan Hukum
PPh Pasal 25 Badan

PPH

PPh Pasal 25 Badan
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.0 sampai dengan Rp.50.000.000
PPh Pengalihan Kepemilikan Saham

PPH

PPh Pengalihan Kepemilikan Saham
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto di atas Rp.500.000.000
PPh Pasal 21 Tahun 2022

PPH

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2022