Artikel ini membahas PPh atas Penghasilan Royalti, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk yang diciptakan yang diterima oleh pencipta barang atau produk yang mempunyai manfaat ekonomi.
Berdasarkan Uundang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Peraturan Pajak Penghasilan, PPh atas Penghasilan Royalti termasuk objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 15 %.
Baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak berbentuk badan hukum yang berkedudukan diwilayah indonesia dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% yang tidak bersifiat final.
Jika wajib pajak dalam negeri yang menerima penghasilan atas royalti, tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak, maka pengenaan PPh atas Penghasilan Royalti tersebut dikenakan kenaikan tarif pajak sebesar 100%.
- Tarif PPh Pasal 23 atas Royalti Wajib Pajak memiliki NPWP sebesar 15%
- Tarif PPh Pasal 23 atas Royalti WP tidak memiliki NPWP sebesar 30%
Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri PPh atas Penghasilan Royalti dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% .
Baca Juga : PPh atas Bunga Pinjaman
Contoh Kasus PPh atas Penghasilan Royalti WP Dalam Negeri
Wajib Pajak Dalam Negeri menerima penghasilan yang bersifat royalti atas produk yang diciptakannya oleh sebuah perusahaan yang berkedudukan di indonesia sebesar Rp500.000.000.
Berapakah PPh atas Penghasilan Royalti yang harus dipotong oleh perusahaan untuk penyerahan Royalti ke wajib pajak tersebut?
Jawab :
PPh Pasal 23 WP dalam Negeri Ber-NPWP
Rp500.000.000 X 15% =Rp75.000.000
PPh Pasal 23 WP dalam Negeri Non-NPWP
Rp500.000.000 X 30% =Rp150.000.000
Cara pembayaran yang dilakukan wajib pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas Royalti dengan pembuatan ibiling pajak dengan Kode Akun Pajak 411124 dan Jenis Kode Setoran 103.
Pembayaran dilakukan paling lambat Tanggal 10 masa pajak bulan berikutnya, dan Pelaporan paling lambat tanggal 20 masa pajak bulan berikutnya, jika lewat dari tanggal tersebut baik pembayaran dan pelaporan pajak, akan di kenakan sanksi denda dan bunga berdasarkan peraturan perundang-undang PPh yang berlaku.
Baca Juga : Contoh Kasus PPh Dividen
Contoh Kasus PPh atas Penghasilan Royalti WP Luar Negeri
Perusahaan PT. AB membayar setoran Royalti kepada Tn Mantrie yang merupakan wajib pajak yang merupakan warga negara Jerman, sebesar Rp750.000.000
Berapakah PPh yang harus di potong dan dibayarkan oleh PT. AB atas pembayaran Royalti tersebut?
Jawab :
PPh Pasal 26 atas Penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri
Rp750.000.000 X 20% =Rp225.000.000
Kode ibiling dengan Kode Akun Pajak 411127 dan Kode Jenis Setoran 103
Pembayaran dilakukan paling lambat Tanggal 10 masa pajak bulan berikutnya, dan Pelaporan paling lambat tanggal 20 masa pajak bulan berikutnya, jika lewat dari tanggal tersebut baik pembayaran dan pelaporan pajak, akan di kenakan sanksi denda dan bunga berdasarkan peraturan perundang-undang PPh yang berlaku.
Baca Juga : Perbedaan PPh 21 dan PPh 23
Salam Penulis,