Home / PPH

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 16:21 WIB

PPh Badan 22 Persen

Study Kasus : PPh Badan 22 Persen

Berdasarkan Perpu NO 1 Tahun 2020, pajak penghasilan (PPh) badan mengalami penyesuaian tarif. Dimana untuk perlakuan tarif pajak penghasilan (PPh) badan tahun 2020 dan tahun pajak 2021 sebesar 22%, sedangkan mulai tahun pajak 2022 tarif pajak menjadi 20% dari laba bersih sebelum pajak.

Dalam kesampatan ini, penulis akan menjelaskan perhitungan pajak penghasilan (PPh) badan, dengan mengilustrasikan pada contoh di bawah ini.

Contoh Perhitungan PPh Badan 22%

PT Mantrie merupakan jenis usaha yang berbentuk badan hukum, melakukan suatu bisnis atasu usaha di bidang jasa angkut batubara, dengan rincian kegiatan tahun pajak 2021 sebagai berikut :

Pendapatan Tahun 2021 :
Jasa AngkutRp75.000.000.000
Pendapatan Usaha LainnyaRp1.500.000.000
Jumlah PendapatanRp76.500.000.000
————————————-
Biaya-biaya Oprasional Tahun Pajak 2021 :
Biaya Gaji KaryawanRp9.000.000.000
Biaya BBMRp22.500.000.000
Biaya SparepartRp6.750.000.000
Biaya Oli & GreaseRp6.000.000.000
Biaya BanRp20.250.000.000
Biaya CateringRp1.500.000.000
Jumlah Biaya UsahaRp66.000.000.000
————————————-
Laba Bruto usaha (Jumlah Pendapatan – Jumlah Biaya) :
Rp76.500.000.000 – Rp66.000.000.000Rp10.500.000.000
————————————-
Pendapatan di Luar Usaha Tahun 2021
Pendapatan Jasa GiroRp76.500.000
Pendapatan Bunga BankRp15.880.000
Jumlah Pendapatan di Luar UsahaRp92.380.000
————————————-
Biaya di Luar Usaha Tahun 2021 :
Biaya Adm BankRp11.000.000
Biaya Pajak BankRp18.476.000
Jumlah Biaya di Luar UsahaRp29.476.000
Laba di luar usahaRp62.904.000
————————————-
Laba Usaha Bersih Komersial Sebelum Pajak Tahun 2021
(Rp10.500.000.000 + Rp62,904.000)Rp10.562.904.000
Baca Juga :  Pajak Toko Bagi Orang Pribadi

 

Laba Rugi Fiskal Tahun 2021

Laba Rugi KomersialRp10.562.904.000
Koreksi Fiskal Positif
Biaya Pajak BankRp18.476.000
Koreksi Fiskal Negatif(Rp92.380.000)
Laba Rugi FiskalRp10.489.000.000

 

PPh Badan Terhutang Tahun 2021

Laba Rugi Fiskal x Tarif PPh Badan berdasarkan Perpu No Tahun 2020

Rp10.489.000.000 x 22% = Rp2.307.580.000

 

Kredit Pajak Dalam Negeri

PPh di Potong Pihak ke-tiga Rp1.530.000.000

 

PPh Badan Kurang Bayar Tahun 2021

Rp2.307.580.000 – Rp1.530.000.000 = Rp777.580.000

Dari Contoh Perhitungan PPh Badan 22% di atas, PPh yang masih harus di bayar saat melaporkan SPT Tahun 2021 adalah sebesar Rp777.580.000

 

Baca Juga :  PPh 22 dan Tata Cara Pemungutannya

Dari perhitungan diatas, wajib pajak badan juga wajib melakukan setoran angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp64.798.333 untuk tahun pajak berikutnya, di mulai dengan masa pajak bulan april dengan perhitungan PPh Pasal 25 sebagai berikut :

PPh Tehutang – Kredit Pajak = PPh Pasal 25/12

Rp777.580.000/12 =Rp64.798.333

Adapun batas pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat tanggal 10 masa pajak bulan berikutnya, agar terhindar dari sanksi dan denda pajak.

PENUTUP

Sekiab contoh perhitungan pajak penghasilan (PPh) badan sesuai aturan yang di keluarkan pemerintah berdasarkan Perpu NO 1 Tahun 2020, semoga bermanfaat

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Kode Pajak PPh 23

PPH

Kode Objek Pajak PPh 23
Pajak Gaji 5 Juta

PPH

Pajak Gaji 5 Juta
PPh 4 Ayat 2

PPH

PPh 22 dan Tata Cara Pemungutannya
PPh 21 Bonus Karyawan

PPH

PPh 21 Bonus Karyawan
Tarif PPh 21 Tahun 2022

PPH

Tarif PPh 21 Tahun 2022

PPH

Cara Menghitung PPh 21 Wanita Berstatus Kawin
Kode Objek Pajak PPh 25/29

PPH

Kode Objek Pajak PPh 25/29
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Mekanisme Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan