Study Kasus : PPh Badan 22 Persen
Berdasarkan Perpu NO 1 Tahun 2020, pajak penghasilan (PPh) badan mengalami penyesuaian tarif. Dimana untuk perlakuan tarif pajak penghasilan (PPh) badan tahun 2020 dan tahun pajak 2021 sebesar 22%, sedangkan mulai tahun pajak 2022 tarif pajak menjadi 20% dari laba bersih sebelum pajak.
Dalam kesampatan ini, penulis akan menjelaskan perhitungan pajak penghasilan (PPh) badan, dengan mengilustrasikan pada contoh di bawah ini.
Contoh Perhitungan PPh Badan 22%
PT Mantrie merupakan jenis usaha yang berbentuk badan hukum, melakukan suatu bisnis atasu usaha di bidang jasa angkut batubara, dengan rincian kegiatan tahun pajak 2021 sebagai berikut :
Pendapatan Tahun 2021 : | |
Jasa Angkut | Rp75.000.000.000 |
Pendapatan Usaha Lainnya | Rp1.500.000.000 |
Jumlah Pendapatan | Rp76.500.000.000 |
————————————- | |
Biaya-biaya Oprasional Tahun Pajak 2021 : | |
Biaya Gaji Karyawan | Rp9.000.000.000 |
Biaya BBM | Rp22.500.000.000 |
Biaya Sparepart | Rp6.750.000.000 |
Biaya Oli & Grease | Rp6.000.000.000 |
Biaya Ban | Rp20.250.000.000 |
Biaya Catering | Rp1.500.000.000 |
Jumlah Biaya Usaha | Rp66.000.000.000 |
————————————- | |
Laba Bruto usaha (Jumlah Pendapatan – Jumlah Biaya) : | |
Rp76.500.000.000 – Rp66.000.000.000 | Rp10.500.000.000 |
————————————- | |
Pendapatan di Luar Usaha Tahun 2021 | |
Pendapatan Jasa Giro | Rp76.500.000 |
Pendapatan Bunga Bank | Rp15.880.000 |
Jumlah Pendapatan di Luar Usaha | Rp92.380.000 |
————————————- | |
Biaya di Luar Usaha Tahun 2021 : | |
Biaya Adm Bank | Rp11.000.000 |
Biaya Pajak Bank | Rp18.476.000 |
Jumlah Biaya di Luar Usaha | Rp29.476.000 |
Laba di luar usaha | Rp62.904.000 |
————————————- | |
Laba Usaha Bersih Komersial Sebelum Pajak Tahun 2021 | |
(Rp10.500.000.000 + Rp62,904.000) | Rp10.562.904.000 |
Laba Rugi Fiskal Tahun 2021
Laba Rugi Komersial | Rp10.562.904.000 |
Koreksi Fiskal Positif | |
Biaya Pajak Bank | Rp18.476.000 |
Koreksi Fiskal Negatif | (Rp92.380.000) |
Laba Rugi Fiskal | Rp10.489.000.000 |
PPh Badan Terhutang Tahun 2021
Laba Rugi Fiskal x Tarif PPh Badan berdasarkan Perpu No Tahun 2020
Rp10.489.000.000 x 22% = Rp2.307.580.000
Kredit Pajak Dalam Negeri
PPh di Potong Pihak ke-tiga Rp1.530.000.000
PPh Badan Kurang Bayar Tahun 2021
Rp2.307.580.000 – Rp1.530.000.000 = Rp777.580.000
Dari Contoh Perhitungan PPh Badan 22% di atas, PPh yang masih harus di bayar saat melaporkan SPT Tahun 2021 adalah sebesar Rp777.580.000
Dari perhitungan diatas, wajib pajak badan juga wajib melakukan setoran angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp64.798.333 untuk tahun pajak berikutnya, di mulai dengan masa pajak bulan april dengan perhitungan PPh Pasal 25 sebagai berikut :
PPh Tehutang – Kredit Pajak = PPh Pasal 25/12
Rp777.580.000/12 =Rp64.798.333
Adapun batas pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat tanggal 10 masa pajak bulan berikutnya, agar terhindar dari sanksi dan denda pajak.
PENUTUP
Sekiab contoh perhitungan pajak penghasilan (PPh) badan sesuai aturan yang di keluarkan pemerintah berdasarkan Perpu NO 1 Tahun 2020, semoga bermanfaat
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.