Study Kasus Pajak : PPh Fee Marketing
Selamat malam rekan-rekan, kali ini penulis mendapatkan email dari salah satu wajib pajak.
Wajib pajak tesbut, memperoleh penghasilan atas komisi di dalam mencarikan suatu buyer untuk penjualan batubara suatu perusahan.
Rekan-rekan bisa lihat pertanyaan wajib pajak di bawah ini
Pertanyaan Wajib Pajak
Selamat soreh master..
Ana mao bertanya nich, kalo tidak sibuk tolong di jawab ya boos?
Ana karyawan swasta, bekisaran gaji bersih setahun sebelum potong pajak Rp 170.000.000
Kebetulan tahun ini, ana carikan buyer perusahaan batubara,
Ana di kasih fee dari perusahaan tersebut Rp.570.000.000, dan di potong pajak 2% oleh perusahaan yang bersangkutan.
Kira-kira masih ada tidak, kekurangan pajak yang perlu ana setorkan?
Kalau masih ada, berapa pajak yang ana harus tanggung?
Mohon di jawab ya boss,,
Thank’s
Atas pertanyaan wajib pajak di atas, penulis menjadikan pertanyaan tersebut sebagai topik artikel study kasus pajak “ PPh Fee Marketing “
Sebelum penulis menjawab pertanyaan wajib pajak tersebut, penulis akan memaparkan sedikit teori-teori dan aturan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini di lakukan penulis, supaya rekan-rekan wajib pajak bisa lebih mudah dalam memahami study kasus yang sama, seperti pertanyaan wajib pajak di atas.
Pengertian Fee Marketing
Fee Marketing adalah imbalan atau komisi yang di berikan dari sesorang, dimana orang tersebut mendapatkan layanan jasa pemasaran dari penerima imbalan. Kalau dalam bisnis boleh kita sebut sebagai jasa pelayanan pemasaran konsumen.
Biasanya di dalam suatu perusahaan yang menawarkan barang atau jasa, selalu memberikan imbalkan kepada sesorang yang bisa membantu dalam menemukan konsumen, agar barang dan jasanya terjual.
Pengertian Marketing Menurut Ahli
Pengertian Marketing ini di kutip dari https://www.hestanto.web.id
Menurut H.T Gitosudarmo”Pemasaran merupakan proses agar pengusaha dapat memenuhi, mempengaruhi konsumen agar mereka tertarik, senang dan kemudian membeli dan akhirnya puas dengan produk yang di belinya”.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “Pemasaran yakni merupakan proses, cara, kegiatan dalam memasarkan barang dagangan; perihal menyebarluaskan di kalangan masyarakat pada umumnya”.
Menurut William J, “Pemasaran yakni adalah sistem secara keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis atau usaha yakni yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga barang atau jasa yang sesuai, mempromosikan barang dan jasa, dan mendistribusikan barang dan jasa kepada konsumen dan bisa memuaskan konsumen. Pemasaran merupakan kegiatan tukar menukar yang bertujuan untuk memuaskan keinginan manusia serta dalam arti bisnis. Pemasaran adalah sistem dari sebuah sistem kegiatan bisnis yang direncanakan, mempromosikan dan mendistribusikan jasa serta barang-barang pemuas keinginan besar”.
Setelah rekan-rekan membaca pengertian fee marketing di atas, tentunya rekan-rekan sudah memahami apa itu penghasilan atas fee marketing.
Dari pertanyaan wajib pajak di atas, yang penulis angkat sebagai topik artikel yang berjudul study kasus pajak “ PPh Fee Marketing “.
Penulis menganalisa dari penjelasan pertanyaan diatas, wajib pajak tersebut merupakan orang pribadi, atau bukan merupakan penyedia pelayanan jasa marketing berbentuk badan hukum.
Sehingga penghasilan fee marketing yang di terima oleh wajib pajak tersebut menurut penulis, merupakan objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21), sesuai aturan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008.
Dimana tarif Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 di hitung secara progresif yang tertulis di Pasal 17 Ayat 1 dapat rekan-rekan baca di bawah ini
Tarif Pajak PPh Pasal 21
- Penghasilan kena pajak Rp0 s.d Rp 50 juta juga sebesar 5%
- Penghasilan kena pajak mulai dari Rp 50 juta s.d Rp250 juta sebesar 15%
- Dan penghasilan kena pajak antara Rp 250 juta s.d Rp 500 juta sebesar 25%
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sebesar 30%
Dari tarif PPh Pasal 21 di atas, merupakan tarif yang di kenakan atas objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
Penjelasan dan Perhitungan study kasus PPh Fee Marketing
Selanjutnya penulis akan menjawab pertanyaan dari wajib pajak diatas, yang telah dituangkan dlam topik artikel study kasus pajak “ PPh Fee Marketing “.
Untuk memudahkan rekan-rekan dalam memahami kasus ini, saya tulis kembali pertanyaan wajib pajak tersebut di bawah ini.
Ana karyawan swasta, bekisaran gaji bersih setahun sebelum potong pajak Rp 170.000.000
Kebetulan tahun ini, ana carikan buyer perusahaan batubara,
Ana di kasih fee dari perusahaan tersebut Rp.570.000.000, dan di potong pajak 2% oleh perusahaan yang bersangkutan.
Kira-kira masih ada tidak, kekurangan pajak yang perlu ana setorkan?
Kalau masih ada, berapa pajak yang ana harus tanggung?
Dalam menjawab pertanyaan wajib pajak tersebut, silahkan rekan-rekan baca dengan seksama perhitungan yang di buat penulis di bawah ini;
Penjelasan Penghasilan Neto
Penjelasan dari pertanyaan wajib pajak,
“Ana karyawan swasta, bekisaran gaji bersih setahun sebelum potong pajak Rp 170.000.000”.
Analisa penulis maksud dari penjelasan tersebut, wajib pajak merupakan salah satu karyawan swasta, di mana penghasilan neto setahun sebesar Rp170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Jadi rekan-rekan perlu di ketahui, dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) dihitung dari penghasilan neto.
Penghasilan neto tersebut sama apa yang di jelaskan dari dasar pengenaan tarif PPh Pasal 21 diatas, yaitu (Penghasilan Neto= Penghasilan kena Pajak)
Dasar Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rincian penghasilan neto yang di terima wajib pajak atas study kasus pajak “PPh Fee Marketing” adalah sebagai berikut:
- Penerimaan gaji karyawan setahun yang menjadi dasar penghasilan kena pajak (PKP), sebesar Rp170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
- Penghasilan atas Fee Marketing sebesar Rp570.000.00 (lima ratus tujuh puluh juta rupiah)
Dari rincian penghasilan tersebut, penulis dapat menentukan dasar penghasilan kena pajak (PKP) dari wajib pajak tersebut adalah :
Rp170.000.000+Rp570.000.000=Rp740.000.000
Jadi dasar penghasilan kena pajak (PKP) Wajib pajak di atas sebesar Rp740.000.000 (tujuh ratus empat puluh juta rupiah)
Perhitungan PPh Pasal 21 Terhutang Wajib Pajak
Rumus dalam menentukan PPh Pasal 21 terhutang adalah sebagai berikut :
PPh Pasal 21 Terhutang= (Penghasilan Kena Pajak) X Tarif Pasal 17
Rp740.000.000xTarif Pasal 17
Rp50.000.000×5% = Rp2.500.000
Rp200.000.000×15% = Rp30.000.000
Rp250.000.000×25% = Rp62.500.000
Rp240.000.000×30% = Rp72.000.000
Jumlah Total PPh 21 = Rp167.000.000
Dari hasil perhitungan tersebut penulis mengetahui besarnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Terhutang wajib pajak tersebut sebesar, Rp167.000.000 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah).
Namun hasil perhitungan diatas belum menjadi nilai final pajak penghasilan (PPh Pasal 21) wajib pajak dalam study kasus pajak “PPh Fee Marketing”.
Untuk menghitung nilai final PPh Fee Marketing, penulis akan mengulas kembali penjelasan atas pertanyaan wajib pajak. Agar lebih mudah dalam memahaminya, penjelasan atas pertanyaan wajib pajak, penulis kutip di bwah ini:
Ana karyawan swasta, bekisaran gaji bersih setahun sebelum potong pajak Rp 170.000.000
Kebetulan tahun ini, ana carikan buyer perusahaan batubara,
Ana di kasih fee dari perusahaan tersebut Rp.570.000.000, dan di potong pajak 2% oleh perusahaan yang bersangkutan.
Nah, setelah penulis melihat kembali pertanyaan wajib pajak di atas. Wajib pajak menjelaskan penghasilan neto yang di terima wajib pajak, berdasarkan sebagai karyawan swasta sebesar Rp170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan
Dari Penjelasan “Perhitungan PPh Terhutang Wajib Pajak”. Penulis akan menghitung PPh Pasal 21 yang seharusnya di potong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut :
Rumus dalam menentukan PPh Pasal 21 Karyawan terhutang
PPh Pasal 21 Terhutang= (Penghasilan Kena Pajak) X Tarif Pasal 17
Rp170.000.000xTarif Pasal 17
Rp50.000.000×5% = Rp2.500.000
Rp120.000.000×15% = Rp18.000.000
Jumlah Total PPh 21 = Rp20.500.000
Jadi jumlah Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang seharusnya di potong oleh pemberi kerja adalah sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Perhitungan PPh Fee Marketing sebesar (2%)
Ulasan kembali pertanyaan wajib pajak tentang pemotongan PPh Fee Marketing dapat rekan-rekan lihat di bawah ini :
Ana di kasih fee dari perusahaan tersebut Rp.570.000.000, dan di potong pajak 2% oleh perusahaan yang bersangkutan.
Dari penjelasan wajib pajak tersebut, penulis menganalisa bahwa wajib pajak tersebut telah di potong sebagai objek pajak penghasilan (PPh Pasal 23). Oleh pemberi jasa atas penghasilan fee marketing. dengan rincian perhitungannya di bawah ini:
Rp570.000.000×2%= Rp11.400.000
Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23) yang di potong pemberi jasa sebesar Rp11.400.000 (sebelas juta empat ratus ribu rupiah)
Kesimpulan study kasus pajak “PPh Fee Marketing”
Kesimpulan penulis atas pertanyaan wajib pajak yang di tuangkan dalam artikel berjudul study kasus pajak “PPh Fee Marketing” berdasarkan penjelasan dan aturan perpajakan di dalam Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
- PPh Pasal 21 yang di potong oleh pemberi kerja sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- PPh Pasal 23 yang di potong oleh pemberi jasa sebesar Rp11.400.000 (sebelas juta empat ratus ribu rupiah)
- Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Terhutang wajib pajak sebesar, Rp167.000.000 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah).
Hasil Pembahasan
Dari kesimpulan diatas, penulis akan menjawab sepenuhnya, Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang masih harus di bayar oleh wajib pajak, dalam study kasus pajak”PPh Fee Marketing” dapat rekan-rekan lihat di bawah ini.
Rumus PPh yang masih harus di bayar
PPh Pasal 21 Terhutang-PPh Pasal 21 yang di potong pemberi kerja-PPh 23 yang di ptong pemberi jas
Rp167.000.000- Rp20.000.000- Rp11.400.000= Rp135.600.000
Jadi Pajak Penghasilan yang masih harus di bayar dari pertanyaan wajib pajak diatas adalah sebesar Rp135.600.000 (seratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu)
PENUTUP
Sekian atas pembahasan study kasus pajak”PPh Fee Marketing”. Semoga bermanfaat, dan apa bila ada ide dan saran yang membangun silahkan tuliskan di kolom komentar.
Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung donwload Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk