Home / PPH

Selasa, 12 Januari 2021 - 11:09 WIB

PPh Jasa Hauling Batubara

Study Kasus : PPh Jasa Hauling Batubara

Jasa hauling batubara merupakan jenis usaha yang bergerak sebagai penunjang bisnis pertambangan batubara, dimana kegiatan utama sebagai penyedia jasa hauling yaitu, mengangkut sumber-sumber batubara yang di tambang oleh perusahaan, baik itu dari mulut tambang ataupun dari stock file tambang ke stock file gudang atau tempat stock file utama yang akan dijadikan sebagai tempat penampungan persediaan batubara yang siap untuk dijual atau dipasarkan.

Dalam kesempatan ini, penulis akan mengulas lebih dalam tentang objek-objek pajak didalam melakukan sutau bisnis atau usaha di bidang jasa hauling batubara, tentunya pembahasan ini akan sedikit lebih panjang, maka dari itu penulis akan membahas satu persatu objek-objek yang di kenakan pajak penghasilan terhadap jasa hauling batubara

Pengertian Jasa

Jasa merupakan tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk mendapatkan suatu imbalan atau keuntungan, pada dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak mengakibatkan kepemilikan sesuatu.

Baca Juga : PPh 25 Badan Usaha

Pengertian Jasa Hauling

Jasa Hauling Batubara merupakan bisnis transportasi yang membantu pengusaha batubara untuk mendistribusikan batubara. Baik melalui jalur darat ataupun jalur laut. Pengangkutan batubara dengan jalur laut dibutuhkan jika pengiriman batubara yang diperlukan adalah antarpulau.

 

Kegiatan Utama Jasa Hauling Batubara Jalur Darat

Kegiatan utama bagi pelaku bisnis atau usaha jasa hauling batubara jalur darat, ialah pengangkutan batubara yang dihasilan oleh perusahaan penambang batubara, untuk memenuhi kebutuhan pengiriman batubara yang diperlukan konsumen atau buyer.

Objek pajak atas kegiatan utama jasa hauling batubara ini, berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 di kenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 sebesar 2% (dua persen), dimana pajak penghasilan (PPh) pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dipotong langsung oleh pihak pemakai jasa.

Baca Juga :  Contoh PPh 21 Pesangon Karyawan

Seperti halnya dalam pembahasan di dalam artikel ini tentang jasa hauling batubara, jadi pihak pemakai jasa tersebut, ialah perusahaan-perusahan pertambangan batubara, jadi pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2% di potong langsung oleh perusahaan penambang batubara.

Sedangkan besaran pajak penghasilan (PPh) 23 untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa hauling batubara tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), maka di kenakan kenaikan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 200% atau sebelumnya 2% menjadi 4%.

untuk lebih jelasnya, penulis akan mengilustrasikan pajak penghasilan badan usaha yang bergerak di bidang jasa hauling batubara jalur darat di bawah ini.

Baca Juga : PPh Pasal 25 Pribadi

Contoh Perhitungan PPh Badan Jasa Hauling Batubara

Pendapatan Usaha
Jasa Hauling BatubaraRp75.000.000.000
Pendapatan Usaha LainnyaRp1.500.000.000
Jumlah Pendapatan UsahaRp76.500.000.000
—————————————-
Biaya-Biaya :
Biaya Gaji KaryawanRp9.000.000.000
Biaya BBMRp22.500.000.000
Biaya SparepartRp6.750.000.000
Biaya Oli & GreaseRp6.000.000.000
Biaya BanRp20.250.000.000
Biaya CateringRp1.500.000.000
Jumlah Biaya UsahaRp66.000.000.000
Laba Bersih Usaha:
Rp76.500.000.000-Rp66.000.000.000Rp10.500.000.000
—————————————-
Pendapatan diluar Usaha
Pendapatan Jasa GiroRp76.500.000
Pendapatan Bunga BankRp15.880.000
Jumlah Pendapatan di Luar UsahaRp92.380.000
—————————————-
Biaya diluar Usaha
Biaya Adm BankRp11.000.000
Biaya Pajak BankRp18.476.000
Jumlah Biaya di Luar UsahaRp29.476.000
Laba diluar usaha : Rp92.380.000-Rp29.476.000Rp62.904.000
Laba Rugi Komersial :
 Rp10.500.000.000+Rp62.904.000Rp10.562.904.000
Laba Rugi Fiskal :
Koreksi Fiskal Positif :
Biaya Pajak BankRp18.476.000
—————————————-
Koreksi Fiskal Negatif :
Pendapatan Jasa Giro(Rp76.500.000)
Pendapatan Bunga Bank(Rp15.880.000)
—————————————-
Laba Rugi FiskalRp10.489.000.000
—————————————-
PPh Terhutang : 
 Rp10.489.000.000 x 22%Rp2.307.580.000
Kredit Pajak Dalam Negeri
PPh Pasal 23 di Potong Pihak Ke-3(Rp1.500.000.000)
PPh Kurang Bayar :
Rp2.307.580.000-Rp1.500.000.000Rp807.580.000

 

Dari Perhitungan PPh Jasa Hauling Batubara di atas, kewajiban pajak penghasilan yang masih harus dibayar setelah dikurangi kredit pajak yang di potong langsung oleh pihak pemakai jasa adalah sebesar Rp807.580.000

Baca Juga :  Contoh PPh 21 Karyawan Lepas

 

Baca Juga : Pajak Penghasilan Usaha Orang Pribadi

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan bisnis atau usaha jasa hauling batubara, berkewajiban juga dalam melakuan penyetoran dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25, yang di bayar setiap bulannya paling lambat pembayaran dilakukan tanggal 10 bulan berikutnya agar terhindar sanksi dan denda didalam perpajakan.

Untuk menentukan besaranya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan dan disetorkan pada tahun pajak selanjutnya, dimana untuk PPh 25 Badan disetorkan mulai masa april ditahun selanjutnya, perhitungannya PPh Pasal 25 di ambil dari contoh diatas dengan rincian sebagai berikut :

Rumus : (PPh Terhutang – Kredit Pajak dalam negeri)/12=PPh Pasal 25

Rp2.307.580.000-Rp1.500.000.000 =Rp807.580.000

Rp807.580.000 /12 = Rp67.298.333

Jadi Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar untuk setiap bulannya ditahun pajak berikutnya, dimulai masa pajak bulan april tahun berikutnya sebesar Rp67.298.333

Untuk mempermudah dalam perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan untuk penyesuaian Tarif Pajak Tahun 2022 silahkan downlod di LINK INI.

PENUTUP

Cukup sekian pembahasan kali ini tentang Pengenaan PPh Jasa Hauling Batubara Jalur Darat, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan sumber referensi didalam perhitungan perpajakan.

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

 

Share :

Baca Juga

Sanksi Keberatan SKPKB atas Pemeriksaan

PPH

Sanksi Keberatan SKPKB atas Pemeriksaan
Contoh Perhitungan PPH Badan

PPH

Perhitungan PPh Badan Omset >4,8M< 50M setahun

PPH

PPh Orang Pribadi Tahun 2022
Contoh PPh 21 Karyawan Lepas

PPH

Contoh PPh 21 Karyawan Lepas
Pengertian PPh 21

PPH

Pengertian PPh 21
PPh Pasal 4 ayat (2)

PPH

PPh 4 ayat (2) Bendahara Pemerintahan
PPh Pasal 25 Pribadi

PPH

PPh Pasal 25 Pribadi
PPh Pasal 21 Tahun 2022

PPH

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2022