Study Kasus : PPh Jasa Hauling Batubara
Jasa hauling batubara merupakan jenis usaha yang bergerak sebagai penunjang bisnis pertambangan batubara, dimana kegiatan utama sebagai penyedia jasa hauling yaitu, mengangkut sumber-sumber batubara yang di tambang oleh perusahaan, baik itu dari mulut tambang ataupun dari stock file tambang ke stock file gudang atau tempat stock file utama yang akan dijadikan sebagai tempat penampungan persediaan batubara yang siap untuk dijual atau dipasarkan.
Dalam kesempatan ini, penulis akan mengulas lebih dalam tentang objek-objek pajak didalam melakukan sutau bisnis atau usaha di bidang jasa hauling batubara, tentunya pembahasan ini akan sedikit lebih panjang, maka dari itu penulis akan membahas satu persatu objek-objek yang di kenakan pajak penghasilan terhadap jasa hauling batubara
Pengertian Jasa
Jasa merupakan tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk mendapatkan suatu imbalan atau keuntungan, pada dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak mengakibatkan kepemilikan sesuatu.
Baca Juga : PPh 25 Badan Usaha
Pengertian Jasa Hauling
Jasa Hauling Batubara merupakan bisnis transportasi yang membantu pengusaha batubara untuk mendistribusikan batubara. Baik melalui jalur darat ataupun jalur laut. Pengangkutan batubara dengan jalur laut dibutuhkan jika pengiriman batubara yang diperlukan adalah antarpulau.
Kegiatan Utama Jasa Hauling Batubara Jalur Darat
Kegiatan utama bagi pelaku bisnis atau usaha jasa hauling batubara jalur darat, ialah pengangkutan batubara yang dihasilan oleh perusahaan penambang batubara, untuk memenuhi kebutuhan pengiriman batubara yang diperlukan konsumen atau buyer.
Objek pajak atas kegiatan utama jasa hauling batubara ini, berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 di kenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 sebesar 2% (dua persen), dimana pajak penghasilan (PPh) pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dipotong langsung oleh pihak pemakai jasa.
Seperti halnya dalam pembahasan di dalam artikel ini tentang jasa hauling batubara, jadi pihak pemakai jasa tersebut, ialah perusahaan-perusahan pertambangan batubara, jadi pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2% di potong langsung oleh perusahaan penambang batubara.
Sedangkan besaran pajak penghasilan (PPh) 23 untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa hauling batubara tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), maka di kenakan kenaikan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 200% atau sebelumnya 2% menjadi 4%.
untuk lebih jelasnya, penulis akan mengilustrasikan pajak penghasilan badan usaha yang bergerak di bidang jasa hauling batubara jalur darat di bawah ini.
Baca Juga : PPh Pasal 25 Pribadi
Contoh Perhitungan PPh Badan Jasa Hauling Batubara
Pendapatan Usaha | |
Jasa Hauling Batubara | Rp75.000.000.000 |
Pendapatan Usaha Lainnya | Rp1.500.000.000 |
Jumlah Pendapatan Usaha | Rp76.500.000.000 |
—————————————- | |
Biaya-Biaya : | |
Biaya Gaji Karyawan | Rp9.000.000.000 |
Biaya BBM | Rp22.500.000.000 |
Biaya Sparepart | Rp6.750.000.000 |
Biaya Oli & Grease | Rp6.000.000.000 |
Biaya Ban | Rp20.250.000.000 |
Biaya Catering | Rp1.500.000.000 |
Jumlah Biaya Usaha | Rp66.000.000.000 |
Laba Bersih Usaha: | |
Rp76.500.000.000-Rp66.000.000.000 | Rp10.500.000.000 |
—————————————- | |
Pendapatan diluar Usaha | |
Pendapatan Jasa Giro | Rp76.500.000 |
Pendapatan Bunga Bank | Rp15.880.000 |
Jumlah Pendapatan di Luar Usaha | Rp92.380.000 |
—————————————- | |
Biaya diluar Usaha | |
Biaya Adm Bank | Rp11.000.000 |
Biaya Pajak Bank | Rp18.476.000 |
Jumlah Biaya di Luar Usaha | Rp29.476.000 |
Laba diluar usaha : Rp92.380.000-Rp29.476.000 | Rp62.904.000 |
Laba Rugi Komersial : | |
Rp10.500.000.000+Rp62.904.000 | Rp10.562.904.000 |
Laba Rugi Fiskal : | |
Koreksi Fiskal Positif : | |
Biaya Pajak Bank | Rp18.476.000 |
—————————————- | |
Koreksi Fiskal Negatif : | |
Pendapatan Jasa Giro | (Rp76.500.000) |
Pendapatan Bunga Bank | (Rp15.880.000) |
—————————————- | |
Laba Rugi Fiskal | Rp10.489.000.000 |
—————————————- | |
PPh Terhutang : | |
Rp10.489.000.000 x 22% | Rp2.307.580.000 |
Kredit Pajak Dalam Negeri | |
PPh Pasal 23 di Potong Pihak Ke-3 | (Rp1.500.000.000) |
PPh Kurang Bayar : | |
Rp2.307.580.000-Rp1.500.000.000 | Rp807.580.000 |
Dari Perhitungan PPh Jasa Hauling Batubara di atas, kewajiban pajak penghasilan yang masih harus dibayar setelah dikurangi kredit pajak yang di potong langsung oleh pihak pemakai jasa adalah sebesar Rp807.580.000
Baca Juga : Pajak Penghasilan Usaha Orang Pribadi
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan bisnis atau usaha jasa hauling batubara, berkewajiban juga dalam melakuan penyetoran dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25, yang di bayar setiap bulannya paling lambat pembayaran dilakukan tanggal 10 bulan berikutnya agar terhindar sanksi dan denda didalam perpajakan.
Untuk menentukan besaranya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan dan disetorkan pada tahun pajak selanjutnya, dimana untuk PPh 25 Badan disetorkan mulai masa april ditahun selanjutnya, perhitungannya PPh Pasal 25 di ambil dari contoh diatas dengan rincian sebagai berikut :
Rumus : (PPh Terhutang – Kredit Pajak dalam negeri)/12=PPh Pasal 25
Rp2.307.580.000-Rp1.500.000.000 =Rp807.580.000
Rp807.580.000 /12 = Rp67.298.333
Jadi Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar untuk setiap bulannya ditahun pajak berikutnya, dimulai masa pajak bulan april tahun berikutnya sebesar Rp67.298.333
Untuk mempermudah dalam perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan untuk penyesuaian Tarif Pajak Tahun 2022 silahkan downlod di LINK INI.
PENUTUP
Cukup sekian pembahasan kali ini tentang Pengenaan PPh Jasa Hauling Batubara Jalur Darat, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan sumber referensi didalam perhitungan perpajakan.
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,
Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.