Berikut ini saya akan menjelaskankan tarif PPh Jasa konstruksi dan kewajiban apa dalam perpajakan untuk jenis jasa konstruksi, dan bagaimana cara pemenuhan kewajiban pajak tersebut, sehingga terhindar dari sanksi denda dan tindak pidana perpajakan.
Sebelum saya terlalu jauh dalam menjelaskan jenis dan kewajiban jasa konstruksi, ada baiknya anda pahami dulu apa itu jenis jasa kontruksi, yang akan saya paparkan di bawah ini.
Pengertian Jasa Konstruksi
Pengertian jasa konstruksi menurut undang-undang (UUJK) adalah suatu kegiatan untuk membangun sarana ataupun prasarana yang pada pengerjaannya meliputi pembangunan gedung (building construction), instalasi mekanikal & elektrikal, dan juga pembangunan prasarana sipil (civil engineer).
Jasa ini sangat dibutuhkan dalam pembangunan fasilitas umum hingga kantor, oleh karena itu kegiatan ini diatur landasan hukumnya dalam UU No.18 Tahun 1999 yang mengatur Tentang Jasa Konstruksi.
Kategori Pengolongan Jasa Konstruksi
1. Perencana Konstruksi
Perencana Konstruksi bertugas memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan. Mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, mereka yang mendapat tugas ini biasanya disebut sebagai Konsultan Perencana.
2. Pelaksana Konstruksi
Pelaksana Konstruksi bertugas memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
3. Pengawasan Konstruksi
Pengawas Konstruksi berrtugas memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi. Mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, mereka yang bertugas di posisi ini biasanya disebut sebagai Konsultan Pengawas.
Kualifikasi Jasa Konstruksi
1. Klasifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2, K2, Kualifikasi menengah M1 dan M2 dan Kualifikasi besar B1 dan B2.
2. Klasifikasi usaha jasa perencana dan pengawas (konsultan konstruksi) meliputi kualifikasi kecil K1 dan K2, kualifikasi menengah M1 dan M2 serta kualifikasi besar B
3. Klasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi meliputi kualifikasi besar B1 dan B2.
Jasa Konstruksi Berdasarkan Peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2006 pengelompokkan tersebut didasarkan pada apa yang disebut grade yaitu tingkat kemampuan atau kompetensi dari si kontraktor, seperti tampak pada tabel berikut:
Kualifikasi | Kelompok | Grade | Kompetensi | Peruntukan |
Kecil | K3 | 1 | Rp0 – Rp100 Juta | Pengusaha perorangan dan badan usaha |
Kecil | K2 | 2 | Rp100 Juta – Rp300 Juta | Pengusaha perorangan dan badan usaha |
Kecil | K1 | 3 | Rp300 Juta – Rp600 Juta | Pengusaha perorangan dan badan usaha |
Kecil | 4 | Rp600 Juta – Rp1 Miliar | Pengusaha perorangan dan badan usaha | |
Menengah | M | 5 | Rp1 Miliar – Rp10 Miliar | Badan usaha |
Besar | B2 | 6 | Rp1 Miliar – Rp25 Miliar | Badan usaha |
Besar | B1 | 7 | Rp1 Miliar – tidak dibatasi | Badan usaha (termasuk asing) |
Setelah anda membaca sedikit informasi jenis dan golongan usaha jasa kontruksi diatas, selanjutnya saya akan menjelaskan kewajiban perpajakan seperti apa yang di kenakan terhadap jasa konstruksi.
Tarif Pajak Jasa Konstruksi
Sebelum anda mempelajari tarif yang di kenakan terhadap jenis usaha jasa konstruksi. Saya akan menjelaskan terlebih dahulu. Jasa Konstruksi seperti yang telah saya jelaskan diatas, merupakan jenis usaha yang termasuk salah satu objek pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh 4 ayat 2), atau biasa di kenal secara umum dengan sebutan PPh Final.
Di bawah ini merupakan tarif pajak yang di kenakan atas jasa konstruksi sesuai golongan dan ketentuan yang berlaku :
Tarif Jasa Konstruksi Memiliki Klasifikasi Usaha
Bentuk Usaha | Klasifikasi Usaha | Tarif Pajak |
Pelaksanaan Konstruksi | Kecil | 2% |
Menengah dan Besar | 3% | |
Perencanaan dan Pengawasan | Kecil, Menengah dan Besar | 4% |
Tarif Jasa Konstruksi Tidak Memiliki Klasifikasi Usaha
Bentuk Usaha | Tarif Pajak |
Pelaksanaan Konstruksi | 4% |
Perencanaan dan Pengawasan | 6% |
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi
1. Contoh Perhitungan Pajak Jasa Konstruksi Klasifikasi Usaha Kecil
a. Tn Mantrie adalah wajib pajak, yeng mempunyai NPWP melakukan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Pada bulan juni tahun 2021, Tn Mantrie mendapatkan sebuah kontrak pekerjaan untuk pembangunan gedung kantor pemerintahan, dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp100.000.000 belum termasuk PPN. Dari kontrak tersebut, berapakah pajak yang dikenakan atau harus di bayar Tn.Mantri?
Jawaban:
Nilai Kontrak | Tarif Pajak | PPh Terhutang |
Rp100.000.000 | 2% | Rp2.000.000 |
b. Mas Aji merupakan seorang Arsitek, yang telah memiliki NPWP dan izin usaha terdaftar sebagai perencanaan dan pengawasan konstruksi. Mendapatkan tawaran pekerjaan dari Tn Mantrie untuk melakukan perencanaan dan pengawasan pembangunan gedung kantor milik pemerintah sebesar Rp15.000.000 sebelum PPN. Atas pekerjaan tersebut berapakah pajak yang harus di bayar oleh Mas Aji?
Jawaban :
Nilai Kontrak | Tarif Pajak | PPh Terhutang |
Rp15.000.000 | 4% | Rp600.000 |
2. Contoh Perhitungan Pajak Jasa Konstruksi Klasifikasi Usaha Menengah dan Besar
a. PT. ABC merupakan suatu badan usaha yang memiliki ijin khusus dalam pelaksanaan pembangunan jasa konstruksi. Pada awal tahun 2021 PT.ABC Memenangkan tender lelang pekerjaan pembangunan jalan tol, sebesar Rp39.500.000.000, belum termasuk PPN. Dari transaksi tersebut berapa PPh Jasa Konstruksi yang harus di bayar PT.ABC?
Jawaban :
Nilai Kontrak | Tarif Pajak | PPh Terhutang |
Rp39.500.000.000 | 3% | Rp1.185.000.000 |
b. Mas Aji merupakan seorang Arsitek, yang telah memiliki NPWP dan izin usaha terdaftar sebagai perencanaan dan pengawasan konstruksi. Mendapatkan tawaran pekerjaan dari PT. ABC untuk melakukan perencanaan dan pengawasan pembangunan jalan tol dengan nilai kontrak Rp1.500.000.000 sebelum PPN.
Atas pekerjaan tersebut berapakah pajak yang harus di bayar oleh Mas Aji?
Jawaban :
Nilai Kontrak | Tarif Pajak | PPh Terhutang |
Rp1.500.000.000 | 4% | Rp60.000.000 |
3. Contoh Perhitungan Pajak Jasa Konstruksi Non Klasifikasi
a. Tn Mantri setatus berNPWP, namun belum mempunyai izin usaha konstruksi, melakukan pekerjaaan perbaikan gudang salah satu industri, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp75.000.000. Dari pekerjaan tersebut berapakah pajak yang harus di bayar Tn Mantri?
Jawaban :
Nilai Kontrak | Tarif Pajak | PPh Terhutang |
Rp75.000.000 | 4% | Rp3.000.000 |
b. Tn Mantri setatus berNPWP, namun belum mempunyai izin dan jenis kulifikasi usaha konstruksi, melakukan pekerjaaan perencanaan dan pengawasan dalam pengaspalan jalan, sebesar Rp115.000.000. Dari pekerjaan tersebut berapakah pajak yang harus di selesaikan Tn Mantri?
Jawaban :
Nilai Kontrak | Tarif Pajak | PPh Terhutang |
Rp115.000.000 | 6% | Rp6.900.000 |
Sekian Penjelasan singkat tentang Tarif PPh Jasa konstruksi dan kewajiban pajak penghasilan atas jasa konstruksi, semoga bisa menjadi sebuah informasi yang bermanfaat, untuk menghindari sanksi dan denda pajak baik dalam penyetoran ataupun pelaporan pajak bisa di baca di artikel ini : Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak.
Sebelum anda menutup artikel ini, ada baiknya mengetahui jenis-jenis pajak seperti apa, dan berapa besar tarif pajak yang dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Anda dapat baca informasi tersebut di link ini : Tarif Pajak Indonesia Sesuai Ketentuan yang Berlaku.
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :
- Halaman Fb di link ini;
- https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
- Forum diskusi di link ini;
- https://www.facebook.com/groups/552266549351757/