PPh Jasa Konsultan merupakan pengenaan pajak atas jasa konsultasi. Apa saja kategori jasa konsultasi yang dikenakakan pajak? Sebelum membahas tentang pajak konsultasi lebih jauh, mari simak terlebih dahulu pengertian dan jenis-jenis jasa konsultasi berikut ini.
Pengertian Jasa Konsultan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsultan adalah ahli yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan (penelitian, dagang, dan sebagainya). Dengan kata lain adalah penasihat.
Jasa Konsultan merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu dari berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya pola pikir atas bidang keilmuan terkait. Sebutan untuk orang yang menekuni bidang ini adalah konsultan. Secara profesional, semua yang dilakukan seorang konsultan dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan klien.
Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan ditentukan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara konsultan dan klien. Dalam jasa konsultasi, para konsultan biasanya akan menyajikan penemuan, membuat kesimpulan, dan memberikan rekomendasi kepada klien.
Macam-Macam Konsultan
- Konsultan Manajemen adalah jasa konsultasi yang biasanya terdapat pada perusahaan konsultan besar. Jasa konsultan ini biasanya disewa oleh para pemilik usaha untuk membantu meningkatkan strategi hingga operasional dan mengelola bisnis perusahaan.
Jenis konsultan dari konsultasi manajemen ini seperti; Konsultasi Strategi Bisnis, Konsultasi Operasional Bisnis, Konsultasi Keuangan Bisnis, Konsultasi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Konsultasi Risiko & Kepatuhan.
- Konsultan Perusahaan merupakan jasa konsultasi bagi perusahaan-perusahaan atau dunia usaha yang mencakup skala besar atau luas.
Jenis konsultan dari konsultasi perusahaan ini misalnya; Konsultasi IT (Information Technology), Konsultasi Bisnis, dan Konsultasi Lingkungan.
- Bagaimana dengan bentuk dari Konsultan Independen? Jika konsultan kategori Konsultasi Manajemen dan Konsultasi Perusahaan umumnya bagi profesi konsultan sebagai karyawan, maka kategori Konsultasi Independen adalah profesi konsultan yang membangun dan menjalankan bisnis mereka sendiri sebagai tenaga ahli konsultasi.
Sebagai pemilik jasa konsultasi, artinya konsultan independen ini bekerja untuk dirinya sendiri sebagai ahli penasihat dalam bidang tertentu.
Jenis konsultan dari konsultasi independen ini seperti; Konsultasi Pemasaran, Konsultasi Keuangan, dan Konsultasi Gambar.
Jenis Jasa Konsultan
Cukup melihat dari sub judul di atas, Anda sudah bisa menebak jenis jasa konsultasi yang mungkin kita temui sehari-hari sangat. Jasa-jasa konsultasi tersebut dapat berupa:
- Jasa pemberian saran secara profesional (advisory service). Tugasnya adalah mengembangkan penemuan, membuat kesimpulan, dan memberikan rekomendasi untuk dipertimbangkan hingga klien bisa memutuskan. Contohnya, konsultan jasa jenis ini memberikan bantuan dalam proses perencanaan strategi.
- Konsultasi (consultation). Tugasnya memberikan konsultasi atau saran secara profesional berdasarkan kesepakatan bersama antara konsultan dan klien. Salah satu contohnya adalah konsultan melakukan review dan memberikan komentar terhadap rencana bisnis yang dibuat klien.
- Jasa produk. Tugasnya adalah menyediakan produk dan jasa profesional kepada klien sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Salah satu contoh dari jenis jasa konsultasi ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer.
- Jasa implementasi. Merupakan jenis jasa konsultasi yang mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel yang klien miliki digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Salah satu contoh jenis jasa konsultasi ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
- Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya. Tugasnya adalah menyediakan staf yang memadai dalam hal kompetensi dan jumlah dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Nantinya, para staf tersebut akan bekerja di bawah arahan klien selama keadaan mengharuskan seperti itu. Salah satu contohnya adalah manajemen fasilitas pemrosesan suatu data.
- Jasa transaksi: Tugasnya adalah menyediakan jasa yang berhubungan dengan transaksi klien dengan pihak ketiga.
Kewajiban Pajak bagi Konsultan dan Ketentuannya
Sama seperti profesi-profesi lainnya, dari sisi kewajiban pajak penghasilan seorang konsultan, pemotongan pajaknya didasarkan pada apakah sebagai pegawai saja, atau sebagai pegawai sekaligus tenaga kerja lepas yang melakukan usahanya sendiri.
Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, penerima penghasilan bukan pegawai yang dipotong PPh 21 salah satunya adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Sementara itu, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas berdasarkan beleid tersebut di antaranya pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, dan aktuaris.
Contoh pekerjaan bebas lainnya adalah olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, penyanyi, pelawak, bintang film, model, pelukis, sutradara dan penceramah.
Dengan demikian, pajak profesi konsultan ini terbagi menjadi tiga yakni:
Kewajiban Pajak Profesi Konsultan sebagai Karyawan
Sebagai karyawan, tentu kewajiban pajaknya tak lepas dari PPh Pasal 21. Artinya, pajak penghasilan ini dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke kas negara dari gaji karyawan setiap bulannya.
Di akhir tahun pajak, perusahaan sebagai pemotong PPh 21 wajib memberikan bukti potong kepada karyawan tersebut. Sebagai bukti perusahaan telah memungut pajak penghasilan pegawainya, yang digunakan oleh karyawan untuk melaporkan/menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Kewajiban Pajak Profesi Konsultan Independen
Bagaimana dengan pajak penghasilan bagi profesi konsultan independen? Karena profesi ini merupakan pemilik dari usaha jasa konsultasi, maka kewajiban pajaknya sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP).
Kewajiban Pajak Profesi Konsultan Independen Sekaligus Pegawai
Jika seorang konsultan itu menjalankan usaha jasa konsultan sekaligus sebagai pegawai sebuah perusahaan konsultan, maka ada ketentuan perhitungan pajak penghasilannya sendiri.
PPN Jasa Konsultan
Jasa konsultasi ternyata dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10%. Selain dikenakan PPN, PPh jasa konsultan juga menjadi objek PPh 23. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Nah, untuk tarifnya, PPh 23 yang dikenakan adalah sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21. Perlu diingat, posisi PPh 23 tidak mengurangi pengali atas PPN. Jadi, penghitungannya tarifnya tetap 10% x total jasa konsultan.
Contoh:
Pada Agustus 2018
PT. XXX merupakan sebuah perusahaan garmen. Dalam urusan perpajakannya, PT. XXX menyewa PT. ZZZ sebagai konsultan pajaknya dengan bayaran sejumlah Rp30.000.000 (sudah termasuk PPN 10%). Akan tetapi, PT. ZZZ belum memiliki NPWP.
Jadi, PPh 23 yang harus dipotong oleh PT. XXX adalah:
200% x 2% x Rp30.000.000 = Rp1.200.000 (tarif PPh 23 jadi 200% karena PT. ZZZ tidak memiliki NPWP)
Penyetoran pajak terutang ini paling lambat 10 September 2018, sedangkan pelaporannya paling lambat pada 20 September 2018
Salam Penulis, Mantrie.com