Home / PPH

Senin, 15 November 2021 - 21:49 WIB

PPh Orang Pribadi Tahun 2022

Dalam kesempatan ini penulis akan berbagi bagaimana cara menghitung PPh orang pribadi yang menjalankan sutau bisnis atau usaha dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar pertahun.

Dimana wajib pajak tersebut telah melewati batas pemanfaatan PPh Final sebesar 0,5 % dari peredaran usaha, berdasarkan aturan PP NO 23 Tahun 2018.

Untuk wajib pajak orang pribadi peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar pertahun batas pelaporan atau pemanfaatan tarif 0,5% hanya bisa dimanfaatkan selama tujuh tahun berturut-turut.

Artinya, jika wajib pajak orang pribadi yang telah menjalankan usaha, selama tujuh tahun berturut-turut dengan omset pertahunnya kurang dari 4,8 miliar pertahun, maka untuk tahun pajak kedelapan, wajib pajak orang pribadi tersebut dikenakan tarif PPh berlaku secara umum, yaitu PPh Pasal 21 berdasarkan pasal 17 ayat 1,

Dengan tarif yang telah diperbaharui dari pengesahan Undang-Undang Harmonisasi yang dituangkan didalam Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Tarif PPh PPh Pasal 21 PP No 7 Tahun 2021

Perlu rekan-rekan ketahui juga berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan suatu bisnis atau usaha, sebelum ataupun sesudah melewati batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% sesuai PP No 23 Tahun 2018, yang mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2022, peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar pertahun, didalam peredaran usaha tersebut, peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan.

Untuk lebih jelasnya, rekan-rekan bisa perhatikan ilustrasi contoh dibawah ini :

Baca Juga :  PPh Pengalihan Kepemilikan Saham

Wajib pajak orang pribadi memanfaatkan PPh Final 0,5% sesuai PP No 23 Tahun 2018 dan UU Nomor 7 Tahun 2021

Dari perhitungan PPh Final 0,5% orang pribadi yang menjalankan suatu bisnis atau usaha diatas, dapat disimpulkan peredaran usaha untuk masa pajak januari sampai dengan masa pajak bulan maret, tidak dikenakan pajak penghasilan karena peredaran usaha tersebut sudah mencapai Rp500.000.000 sesuai aturan yang dituangkan didalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

Sedangkan untuk masa pajak berikutnya dikenakan PPh Final seseuai prosedur perhitungan tarif berdasarkan PP No 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omset yang dikenakan pajak penghasilan.

Wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh Pasal 21 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 atas kegiatan usaha peredaran kurang dari 4,8 miliar pertahun

Contoh : 1

Pendapatan Usaha
Jasa CateringRp350.000.000
Pendapatan Usaha LainnyaRp45.000.000
Jumlah Pendapatan UsahaRp395.000.000
Biaya-Biaya
Biaya Gaji KaryawanRp59.250.000
Biaya PerlengkapanRp43.450.000
Biaya Bahan MakananRp59.250.000
Biaya Minuman PendukungRp27.650.000
Biaya sayur MayurRp82.950.000
Biaya Op LainnyaRp11.455.000
Jumlah Biaya UsahaRp284.005.000
Laba Usaha

Rp110.995.000

Pendapatan diluar Usaha
Pendapatan Jasa GiroRp6.500.000
Pendapatan Bunga BankRp5.880.000
Jumlah Pendapatan di Luar UsahaRp12.380.000
Biaya diluar Usaha
Biaya Adm BankRp1.100.000
Biaya Pajak BankRp2.476.000
Jumlah Biaya di Luar UsahaRp3.576.000
Laba diluar usahaRp8.804.000
Laba Rugi KomersialRp119.799.000
Koreksi Fiskal Positif
Biaya Pajak BankRp2.476.000
Koreksi Fiskal Negatif
Pendapatan Jasa Giro(Rp6.500.000)
Pendapatan Bunga Bank(Rp5.880.000)
Laba Rugi Fiskal

Rp109.895.000

Baca Juga :  Cara Mengisi SPT 21/e-SPT 21 Terlengkap

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, dari contoh 1 orang pribadi yang menjalan usaha diatas, tidak dikenakan pajak penghasilan karena omset atau peredaran usaha pertahunnya kurang dari Rp500.000.000.

Contoh : 2

Wajib pajak orang pribadi status belum menikah yang menjalankan suatu unit usaha pada tahun 2022 peredaran usaha yang diperoleh selama tahun pajak tersebut sebesar Rp3.495.000.000, dari usaha tersebut wajib pajak memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000.000

Perhitungan PPh Terhutang :

PPh Orang Pribadi Tahun 2022

Dari contoh 2 kasus diatas PPh terhutang pasal 21 yang dikenakan terhadap orang pribadi yang menjalankan suatu usaha berdasarkan pengenaan tarif PPh Pasal 21, UU No 7 Tahun 21 adalah sebesar Rp80.500.000

 

Baca Juga :

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21
  2. Pajak Penghasilan Pasal 23
  3. Pajak Penghasilan Pasal 15
  4. Pajak Penghasilan Pasal 22
  5. Pajak Penghasilan Pasal 26
  6. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
  7. Pajak Penghasilan Pasal 25/29
  8. Pajak Penghasilan Final
  9. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

PPh 21 Bonus Karyawan

PPH

PPh 21 Bonus Karyawan
PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah

PPH

PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 15
PPh Jasa Konsultan

PPH

PPh Jasa Konsultan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

PPh 4 Ayat 2 dan Cara Perhitunganya
PPh Jasa Hauling Batubara

PPH

PPh Jasa Hauling Batubara
PPh Pasal 25 Badan

PPH

PPh Pasal 25 Badan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Sesuai ketentuan