Dalam kesempatan ini penulis akan berbagi bagaimana cara menghitung PPh orang pribadi yang menjalankan sutau bisnis atau usaha dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar pertahun.
Dimana wajib pajak tersebut telah melewati batas pemanfaatan PPh Final sebesar 0,5 % dari peredaran usaha, berdasarkan aturan PP NO 23 Tahun 2018.
Untuk wajib pajak orang pribadi peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar pertahun batas pelaporan atau pemanfaatan tarif 0,5% hanya bisa dimanfaatkan selama tujuh tahun berturut-turut.
Artinya, jika wajib pajak orang pribadi yang telah menjalankan usaha, selama tujuh tahun berturut-turut dengan omset pertahunnya kurang dari 4,8 miliar pertahun, maka untuk tahun pajak kedelapan, wajib pajak orang pribadi tersebut dikenakan tarif PPh berlaku secara umum, yaitu PPh Pasal 21 berdasarkan pasal 17 ayat 1,
Dengan tarif yang telah diperbaharui dari pengesahan Undang-Undang Harmonisasi yang dituangkan didalam Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Tarif PPh PPh Pasal 21 PP No 7 Tahun 2021
Perlu rekan-rekan ketahui juga berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan suatu bisnis atau usaha, sebelum ataupun sesudah melewati batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% sesuai PP No 23 Tahun 2018, yang mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2022, peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar pertahun, didalam peredaran usaha tersebut, peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan.
Untuk lebih jelasnya, rekan-rekan bisa perhatikan ilustrasi contoh dibawah ini :
Wajib pajak orang pribadi memanfaatkan PPh Final 0,5% sesuai PP No 23 Tahun 2018 dan UU Nomor 7 Tahun 2021
Dari perhitungan PPh Final 0,5% orang pribadi yang menjalankan suatu bisnis atau usaha diatas, dapat disimpulkan peredaran usaha untuk masa pajak januari sampai dengan masa pajak bulan maret, tidak dikenakan pajak penghasilan karena peredaran usaha tersebut sudah mencapai Rp500.000.000 sesuai aturan yang dituangkan didalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.
Sedangkan untuk masa pajak berikutnya dikenakan PPh Final seseuai prosedur perhitungan tarif berdasarkan PP No 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omset yang dikenakan pajak penghasilan.
Wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh Pasal 21 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 atas kegiatan usaha peredaran kurang dari 4,8 miliar pertahun
Contoh : 1
Pendapatan Usaha | |
Jasa Catering | Rp350.000.000 |
Pendapatan Usaha Lainnya | Rp45.000.000 |
Jumlah Pendapatan Usaha | Rp395.000.000 |
Biaya-Biaya | |
Biaya Gaji Karyawan | Rp59.250.000 |
Biaya Perlengkapan | Rp43.450.000 |
Biaya Bahan Makanan | Rp59.250.000 |
Biaya Minuman Pendukung | Rp27.650.000 |
Biaya sayur Mayur | Rp82.950.000 |
Biaya Op Lainnya | Rp11.455.000 |
Jumlah Biaya Usaha | Rp284.005.000 |
Laba Usaha | Rp110.995.000 |
Pendapatan diluar Usaha | |
Pendapatan Jasa Giro | Rp6.500.000 |
Pendapatan Bunga Bank | Rp5.880.000 |
Jumlah Pendapatan di Luar Usaha | Rp12.380.000 |
Biaya diluar Usaha | |
Biaya Adm Bank | Rp1.100.000 |
Biaya Pajak Bank | Rp2.476.000 |
Jumlah Biaya di Luar Usaha | Rp3.576.000 |
Laba diluar usaha | Rp8.804.000 |
Laba Rugi Komersial | Rp119.799.000 |
Koreksi Fiskal Positif | |
Biaya Pajak Bank | Rp2.476.000 |
Koreksi Fiskal Negatif | |
Pendapatan Jasa Giro | (Rp6.500.000) |
Pendapatan Bunga Bank | (Rp5.880.000) |
Laba Rugi Fiskal | Rp109.895.000 |
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, dari contoh 1 orang pribadi yang menjalan usaha diatas, tidak dikenakan pajak penghasilan karena omset atau peredaran usaha pertahunnya kurang dari Rp500.000.000.
Contoh : 2
Wajib pajak orang pribadi status belum menikah yang menjalankan suatu unit usaha pada tahun 2022 peredaran usaha yang diperoleh selama tahun pajak tersebut sebesar Rp3.495.000.000, dari usaha tersebut wajib pajak memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000.000
Perhitungan PPh Terhutang :
Dari contoh 2 kasus diatas PPh terhutang pasal 21 yang dikenakan terhadap orang pribadi yang menjalankan suatu usaha berdasarkan pengenaan tarif PPh Pasal 21, UU No 7 Tahun 21 adalah sebesar Rp80.500.000
Baca Juga :