Berikut ini Panduan Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah sesuai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku di indonesia.
Pemotongan PPh Pasal 21 Bendahara
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lainnya dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pengertian pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan adalah pembayaran gaji, upah,honorarium, tunjangan, dan pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh bendahara pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai honorer, anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, atau Pegawai Tidak Tetap.
Pengertian pembayaran upah atau imbalan jasa dan pembayaran dengan nama apapun sehubungan dengan jasa adalah pembayaran upah atau imbalan jasa atau pembayaran atas jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh bendahara pemerintah kepada pihak pemberi jasa, termasuk narasumber atau orang yang memberikan jasa pelatihan.
Sedangkan yang dimaksud dengan pembayaran lainnya dengan nama apapun sehubungan dengan kegiatan adalah pembayaran berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium atau imbalan sejenis, dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada peserta suatu kegiatan (rapat, sidang, seminar, lokakarya/workshop, pendidikan, pertunjukan, atau perlombaan).
Kategori Penerima Penghasilan
Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh bendahara pemerintah adalah:
1. Pegawai, yaitu PNS (termasuk CPNS), Pegawai yang diusulkan menjadi CPNS (Pegawai magang), anggota TNI atau POLRI, Pegawai honorer, dan Pegawai tidak tetap;
2. Bukan Pegawai, yaitu pihak pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk narasumber acara atau trainer suatu kegiatan; dan
3. peserta kegiatan yang diadakan oleh instansi pemerintah atau satuan kerja.Penerima penghasilan yang berstatus Pegawai dapat dikategorikan sebagai Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Dalam ruang lingkup bendahara pemerintah, Pegawai dapat dikategorikan sebagai Pegawai tetap apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai, termasuk CPNS atau Pegawai honorer.
2. Biasanya surat keputusan tersebut memiliki jangka waktu lebih dari setahun.
3. Menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Penghasilan secara teratur tersebut artinya pembayaran dilakukan secara berkala pada suatu periode tertentu.Sedangkan kriteria Pegawai Tidak Tetap adalah sebagai berikut:
1. Memiliki perjanjian atau kontrak pelaksanaan pekerjaan tertentu dalam suatu jangka tertentu.
2. Menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Berdasarkan kriteria tersebut, dalam ruang lingkup bendahara pemerintah, yang dimaksud Pegawai Tetap tidak hanya terbatas Pegawai yang berstatus sebagai PNS, anggota TNI atau POLRI, dan pejabat negara, termasuk CPNS, Pegawai yang diusulkan menjadi CPNS (Pegawai magang) dan Pegawai honorer. Sedangkan contoh Pegawai Tidak Tetap misalnya adalah orang pribadi yang dikontrak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai petugas sensus penduduk yang dibayar berdasar data penduduk yang berhasil dikumpulkan.
Contoh penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi pemberi jasa pemeliharaan AC di kantor pemerintah, narasumber pelatihan yang diadakan pemerintah selain yang berstatus sebagai PNS, dan peserta pelatihan ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Sifat Pengenaan PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah
PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh bendahara pemerintah pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPh yang bersifat tidak final atau dikenai tarif PPh Pasal 17 sesuai dengan ketentuan umum UU PPh dan PPh yang bersifat final. Secara umum, PPh Pasal 21 yang dipotong bendahara pemerintah bersifat tidak final.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh bendahara pemerintah yang bersifat final hanya dikenakan atas penghasilan tidak tetap dan tidak teratur berupa honorarium atau imbalan tidak tetap dan tidak teratur lainnya, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD dan dibayarkan kepada PNS (termasuk CPNS), anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, dan pensiunannya.
Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah
Dasar pengenaan PPh atas penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final adalah sebagai berikut:
1. Pegawai TetapDasar pengenaan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap adalah Penghasilan Kena Pajak, yang dihitung dengan cara mengurangi jumlah penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sedangkan penghasilan neto dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah biaya jabatan maksimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun.
2. Pegawai Tidak TetapDasar pengenaan PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal penghasilan bruto yang dibayar bulanan telah melebihi Rp4.500.000,00 dalam sebulan, dasar pengenaan PPh Pasal 21 dihitung dengan cara jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
b. Dalam hal penghasilan bruto sehari atau penghasilan bruto rata-rata sehari telah melebihi Rp450.000,00 namun akumulasi penghasilannya dalam sebulan kurang dari Rp4.500.000,00 dasar pengenaan PPh Pasal 21 dihitung dengan cara jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan jumlah sebesar Rp450.000,00.
c. Penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari lebih dari Rp450.000,00 atau akumulasi penghasilannya dalam sebulan telah lebih dari Rp4.500.000,00, tetapi tidak lebih dari Rp10.200.000,00, dasar pengenaan PPh Pasal 21 dihitung dengan cara jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP harian sejumlah hari kerja yang sebenarnya.
d. Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp10.200.000,00, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan
e. Sedangkan atas penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari tidak melebihi Rp450.000,00 dan akumulasi penghasilannya dalam sebulan tidak melebihi Rp4.500.000,00 tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Baca Juga : PPh 21 Dokter dan Dosen Sesuai Ketentuan
3. Bukan Pegawai Dasar pengenaan PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai adalah sebagai berikut:
a. Bukan Pegawai yang menerima penghasilan bersifat berkesinambungan.
Yang dimaksud dengan penghasilan bersifat berkesinambungan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari satu bendahara pemerintah dalam satu tahun pajak lebih dari satu kali. Dasar pengenaan PPh Pasal 21 yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai yang menerima penghasilan bersifat berkesinambungan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.PTKP tersebut dapat diberikan sepanjang orang pribadi yang bersangkutan (Bukan Pegawai) telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21
b. Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan.Dasar pengenaan PPh Pasal 21 yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto. Pengertian jumlah penghasilan bruto bagi Bukan Pegawai adalah sebagai berikut:
1. dalam hal pemberian jasanya, pemberi jasa (bukan Pegawai) mempekerjakan orang lain sebagai Pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari Pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari Pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
2. dalam hal pemberian jasanya, pemberi jasa (Bukan Pegawai) melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 1 hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang;
3. dalam hal jumlah penghasilan bruto dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit pemerintah, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit pemerintah tersebut;
4. dasar pengenaan PPh atas penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final adalah jumlah bruto honorarium atau imbalan tidak tetap dan teratur lainnya yang menjadi beban APBN atau APBD dan dibayarkan kepada pejabat negara, PNS (termasuk CPNS), anggota TNI atau POLRI, dan pensiunannya.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
* Besarnya PTKP per hari adalah sebesar PTKP setahun dibagi dengan 360 hari.
* Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut;
1. bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri; dan
2. bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Jumlah tanggungan keluarga yang diperhitungkan sebagai dasar PTKP adalah jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender.
Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 21 (PMK NO.101/PMK.010/2016)
Tarif PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah
- Tarif PPh atas penghasilan yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, sesuai dengan Pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut:
2. Tarif PPh atas penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final berupa honorarium atau imbalan tidak tetap dan teratur lainnya yang menjadi beban APBN atau APBD dan dibayarkan kepada PNS (termasuk CPNS) adalah sebagai berikut:a.
a. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b. sebesar 5% (persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Skema pemotongan PPh Pasal 21 oleh bendahara pemerintah atas pembayaran yang berasal dari APBN/APBD kepada Pejabat Negara, PNS (termasuk CPNS), anggota TNI atau POLRI, dan pensiunannya adalah sebagai berikut:
Cara Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah
- Penghasilan Bruto DisetahunkanKondisi yang mengharuskan penghasilan bruto disetahunkan bagi penerima penghasilan yang berasal dari APBN/APBD yaitu dalam hal penerima penghasilan berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan dan menerima penghasilan dengan jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp10.200.000,00.
- Cara Penghitungan Penghitungan PPh Pasal 21 adalah dasar pengenaan PPh sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian C dikalikan dengan tarif PPh.
- Tarif Pemotongan PPh untuk Penerima Penghasilan yang Tidak Memiliki NPWP Dalam hal penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, bendahara pemerintah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% (dua puluh persen) lebih tinggi dari tarif PPh untuk Pegawai yang memiliki NPWP (Tarif PPh yang dijelaskan dalam Bagian E).Dalam hal penerima penghasilan yang telah dipotong dengan tarif lebih tinggi tersebut telah memiliki NPWP, maka selisih tarif sebesar 20% (dua puluh persen) tersebut tetap diperhitungkan sebagai pajak yang telah dibayar untuk bulan setelah penerima penghasilan memiliki NPWP.
Sebagai ilustrasi, Hisyam telah berstatus CPNS sejak bulan Mei 2016 namun baru memiliki NPWP sejak bulan Agustus 2016. Selisih PPh Pasal 21 yang telah dipotong menggunakan tarif 20% (dua puluh persen) lebih tinggi untuk bulan Mei s.d. Juli 2016 sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Selisih Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk pemotongan PPh Pasal 21 mulai bulan Agustus 2016 dan bulan selanjutnya dalam hal masih terdapat kredit pajak.
Penyesuaian Tarif PPh Pasal 21 Tahun 2022
Untuk mempermudah Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Karyawan, Silahkan rekan-rekan download Program PPh Pasal 21 Karyawan Format EXEL di Link ini :
- Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2021 Kebawah
- Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2022
Baca Juga : PPh 21 Dokter dan Dosen Sesuai Ketentuan
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :
- Halaman Fb di link ini;
- https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
- Forum diskusi di link ini;
- https://www.facebook.com/groups/552266549351757/