Home / PPH

Minggu, 3 Oktober 2021 - 21:17 WIB

PPh Pasal 21 Karyawan

Study Kasus : PPh Pasal 21 Karyawan

Berikut ini adalah pedoman pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 karyawan, yang perlu rekan-rekan pahami dan pelajari untuk mememenuhi kewajiban-kewajiban dalam perpajakan.

Pengertian Pajak Penghasilan

PPh yaitu setiap pajak yang dikenakan terhadap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan hukum, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap orang pribadi, yang memperoleh penghasilan dan menambah kemampuan ekonomis baik konsumi maupuan harta kekayaan.

PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

 

Pengurang Gaji Bruto Karyawan

Biaya Jabatan

Menurut Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau tidak.

Ketentuan biaya jabatan menurut peraturan di atas adalah 5 persen dari penghasilan bruto dalam setahun, dan setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6.000.000 setahun.

Biaya Pensiun

Biaya pensiun merupakan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diperoleh penerima pensiun secara bulanan. Jadi, biaya ini diterapkan khusus untuk menghitung pajak penghasilan penerima pensiun berkala.

Baca Juga :  Perbedaan PPh 21 dan PPh 23  

Ketentuan biaya pensiun adalah 2 persen dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000 sebulan atau Rp 2.400.000 setahun

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi, selama satu tahun pajak tidak melebih batas minimun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016.

PTKP Sesuai status wajib pajak orang pribadi :

PTKP PPh Pasal 21

PTKP PPh 21

Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak (PKP) bagi orang pribadi, adalah penghasilan neto dikurang penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016.

Penghasilan kena pajak (PKP) merupakan dasar perhitungan dalam pengenaaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Contoh PKP Wajib Pajak Orang Pribadi

Tn Mantrie statu menikah dan mempunyai satu orang anak, memperoleh penghasilan bruto setahun sebesar Rp100.000.000,

Penghasilan kena pajak (PKP) Tn mantrie selama satu tahun pajak ;

Rp100.000.000 – Rp63.000.000 = Rp47.000.000

 

Tarif PPh Pasal 21

Berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat 1, perhitungan tarif pajak penghasilan pribadi menggunakan tarif progresif, dimana persentase pengenaan PPh 21 WPOP dikategorikan berdasarkan jumlah penghasilan tahunannya. Adapun kategori tarif pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan Kena Pajak Tahunan hingga Rp 50.000.000 adalah 5%
  2. Penghasilan Kena Pajak Tahunan Rp 50.000.000 s.d Rp 250.000.000 adalah 15%.
  3. Penghasilan Kena Pajak Tahunan Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000 adalah 25%.
  4. Penghasilan Kena Pajak Tahunan di atas Rp 500.000.000 adalah 30%.

Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Contoh PPh Pasal 21 Non NPWP :

Tn Mantrie Tahun Pajak 2021 di potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja sebesar Rp10.000.000,

Kenaikan PPh Pasal 21, karena Tn Mantrie tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 20% dari PPh Terhutang;

Rp10.000.000 + (Rp10.000.000 x 20% ) = Rp12.000.000

 

Objek PPh Pasal 21

  1. Penghasilan bagi Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
  2. Penghasilan bagi Penerima Pensiun secara teratur, dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa
  3. Penghasilan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus, dapat berupa uang pesangon, tunjangan/jaminan hari tua, uang manfaat pensiun, serta pembayaran lain sejenisnya
  4. Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, dapat berupa upah satuan, upah borongan upah harian, upah mingguan, atau upah bulanan
  5. Penghasilan bagi Bukan Pegawai, dapat berupa honorarium, upah, komisi dan imbahan serupa
  6. Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.
Baca Juga :  Laporan Perpajakan Jasa Konstruksi

Contoh PPh Pasal 21 Karyawan

Tn Mantrie sebagai karyawan tetap status belum menikah memperoleh penghasilan perbulan dengan rincian sebagai berikut :

Gaji dan Tunjangan tetap Rp5.000.000

Pengurang :

Biaya Jabatan Perbulan Rp250.000

Iuran Pensiun Perbulan Rp100.000

Gaji neto sebulan

Rp5.000.000 – (Rp250.000 + Rp100.000) = Rp4.650.000

Gaji neto disetahunkan

Rp4.650.000 x 12 = Rp55.800.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan neto – Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Rp55.800.000 – Rp54.000.000 = Rp1.800.000

PPh Pasal 21 Terhutang Setahun

Rp1.800.000 x 5% = Rp90.000

PPh Pasal 21 Terhutang Sebulan

Rp90.000 / 12 = Rp7.500

Misal, contoh di atas, seandainya Tn Mantrie tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), maka PPh pasal 21 yang di kenakan kenaikan tarif 20% dari PPh terhutang dengan perhitungan berikut ini.

PPh Pasal 21 Terhutang + (PPh Pasal 21 Terhutang x 20%)

Rp90.000 + (Rp90.000 x 20%) = Rp108.000

PPh Pasal 21 Terhutang Non NPWP Sebulan

Rp108.000 / 12 = Rp9.000

Sekian Informasi dan Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Karyawan, sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (1), semoga bermanfaat.

Tarif Penyesuaian PPh Pasal 21 Tahun 2022

Tarif PPh 21 tahun 2022

Untuk mempermudah Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Karyawan, Silahkan rekan-rekan download Program PPh Pasal 21 Karyawan Format EXEL di Link ini :

  1. Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2021 Kebawah
  2. Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2022

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

PPh Jasa Konstruksi Terbaru

PPH

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 15
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Pajak Ternak Ayam Potong Yang Harus di Penuhi
Menghitung Pajak Penghasilan

PPH

Menghitung Pajak Penghasilan
PPh 23

PPH

PPh 23 Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Program PPh Pasal 21 Karyawan

PPH

Program PPh Pasal 21 Karyawan
Kode Objek Pajak PPh 25/29

PPH

Kode Objek Pajak PPh 25/29
PPh 4 Ayat 2

PPH

PPh 22 dan Tata Cara Pemungutannya