Study Kasus Pajak : PPh Pasal 21 Penghasilan Berkesinambungan
Kali ini penulis, akan menjelaskan dan sekaligus menjawab, pertanyaan rekan kita yang penulis ambil dari media sosial facebook di “Forum Pajak Indonesia”.
Pertanyaan Wajib Pajak
Dear Rekans.
Bagaimana cara pengenaan pajak untuk komisi?. Misalkan di bulan agustus Penghasilan yang di terima sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) lalu di bulan september Penghasilan yang di terima Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Terima kasih
Dari pertanyaan rekan kita di salah satu sosial media facebook di “Forum Pajak Indonesia”. Penulis akan menjawab dan menjelaskan inti dari pertanyaan tersebut.
Menurut analisa penulis, dari penjelasan pertanyaan yang di ajukan rekan kita tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 merupakan objek pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat berkesinambungan. Dimana wajib pajak tersebut menerima penghasilan lebih dari satu kali masa pajak dalam tahun yang sama.
Rumus PPh Pasal 21
Adapun Rumus Menghitung Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Penghasilan yang bersifat Berkesinambungan terdiri dari dua golongan:
- Yang Menerima Penghasilan Lebih Dari Satu Pemberi Kerja adalah (Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17. Penghasilan Bruto dihitung secara kumulatif.
Penghasilan Hanya Dari Satu Pemberi Kerja Rumus perhitungannya adalah ((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) X Tarif Pasal 17.
Apabila dalam satu Tahun Periode Pajak memperoleh penghasilan berkesinambungan hanya dari satu pemberi kerja. Wajib pajak dapat mengajukan pengurangan penghasilan kena pajak, berupa Tunjangan PTKP. Syarat utama mendapat tunjangan PTKP tersebut adalah mendapatkan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, memiliki NPWP (fotokopi NPWP Suami bagi wanita kawin beserta Surat Nikah), dan Kartu Keluarga.
Tarif PPh Pasal 21
Besaran tarif penghasilan kena pajak PPh Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, yaitu Pasal 17 Ayat 1:
- Penghasilan kena pajak Rp0 s.d Rp50 juta sebesar 5%
- Penghasilan kena pajak Rp50 juta s.d Rp250 juta sebesar 15%
- Dan penghasilan kena pajak Rp250 s.d Rp500 juta sebesar 25%
- Serta penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sebesar 30%
Penjelasan Pertanyaan Wajib Pajak
Dari dasar-dasar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti yang telah penulis jelaskan di atas.
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Study Kasus Pajak “PPh Pasal 21 Penghasilan Berkesinambungan” atas pertanyaan rekan kita.
Setelah menganalisa lebih dalam, Pertanyaan wajib pajak tersebut tidak menyebutkan dan menjelaskkan hal-hal di bawahn ini;
- Penerima penghasilan berkesinambungan tersebut, memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih?
- Apakah Penerima Penghasilan tersebut sudah menikah apa belum?
Jawaban Atas Pembahasan PPh Pasal 21 Penghasilan Berkesinambungan
Jadi untuk memperjelas jawaban atas pertanyaan rekan kita yang penulis tuangkan di dalam Study Kasus Pajak “PPh Pasal 21 Penghasilan Berkesinambungan”. Penulis akan menjawab pertanyaan wajib pajak di atas, menggunakan dua metode yaitu sebagai berikut :
1. Penghasilan berkesinambungan Lebih Dari Satu Pemberi Kerja
Penulis akan menjawab pertanyaan tersebut, dengan berasumsi penghasilan berkesinambungan yang di terima tersebut Lebih Dari Satu Pemberi Kerja.
Perhitungan PPh 21 Masa Pajak Agustus, dengan Penghasilan yang di terima Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Rumus :(Penghasilan Bruto X 50%) X 5%
- Rp100.000.000 x 50% =Rp50.000.000
- Rp50.000.000 x 5%=Rp2.500.000
Perhitungan PPh 21 Masa Pajak September, dengan Penghasilan yang di terima Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),
Rumus :(Penghasilan Bruto X 50%) X 15%
Penghasilan tersebut di kenakan tarif 15%, Karena setelah di akumulasikan dengan penghasilan masa pajak bulan agustus. Penghasilan Kena Pajak (PKP) tesebut telah melebihi batas pengenaan tarif 5% .
Pengenaan tarif 5% hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak (PTKP) di bawah atau kurang dari Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Rp200.000.000 x 50% =Rp100.000.000
- Rp100.000.000 x 15%=Rp15.000.000
Jadi Besaran tarif penghasilan kena pajak PPh Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, yaitu Pasal 17 Ayat 1 yang telah penulis paparkan di atas.
Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Terhutang dengan asumsi penghasilan berkesinambungan yang di terima tersebut Lebih Dari Satu Pemberi Kerja.
Masa Pajak bulan agustus sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan Masa Pajak bulan september sebasar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)
2. Penghasilan berkesinambungan dari Satu Pemberi Kerja
Penulis akan menjawab pertanyaan tersebut, dengan berasumsi penghasilan berkesinambungan yang di terima tersebut hanya dari Satu Pemberi Kerja dan berstatus beelum kawin (TK0).
Rumus : ((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) X Tarif Pasal 17
Perhitungan PPh 21 Masa Pajak Agustus Penghasilan yang di terima Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Rumus :(((Penghasilan Bruto X 50%) –Rp54.000.000))X Tarif Pasal 17
- Rp100.000.000 x 50% =Rp50.000.000
- Rp50.000.000 – Rp54.000.000 =Rp0
- Rp0 x 5% = Rp0
Berdasarkan perhitungan tersebut Penghasilan Kena Pajak (PKP) Penerima penghasilan berkesinambungan dari satu pemberi kerja adalah bersatus NIHIL atau nol, sehingga tidak di kenakan PPh Pasal 21.
Perhitungan PPh 21 Masa Pajak September, dengan Penghasilan yang di terima Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) diakumulasikan, dengan masa pajak bulan agustus Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sehingga total akumulasi yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21 sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Dengan perhitungan sebagai berikut :
Rumus :(((Penghasilan Bruto X 50%) –Rp54.000.000))X Tarif Pasal 17
- Rp100.000.000 + Rp200.000.000 = Rp300.000.000
- Rp300.000.000 x 50% =Rp150.000.000
- Rp150.000.000 – Rp54.000.000 =Rp96.000.000
- Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
- Rp46.000.000 x 15% =Rp6.900.000
- Rp2.500.000+ Rp6.900.000 = Rp9.400.000
Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Terhutang dari asumsi penghasilan berkesinambungan yang di terima dari Satu Pemberi Kerja dan berstatus belum kawin adalah sebagai berikut :
Masa Pajak bulan agustus tidak di kenakan PPh 21 terhutang, karena dasar penghasilan kena pajak (PKP) masih di bawah Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah).
Sedangkan Masa Pajak bulan september diakumulasikan dengan masa pajak agustus sebasar Rp9.400.000 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Perlu penulis ingatkan kembali, apabila penerima penghasilan yang di kena tarif progresif. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) tidak mempunyai NPWP kenakan tarif tambahan sebesar 20% di kalikan dengan PPh Pasal 21 terhutang.
KESIMPULAN
- Berdasarkan kasus di atas, penulis menyimpulkan, apabila wajib pajak merima penghasilan berbentuk komisi, yang di terima Lebih Dari Satu Pemberi Kerja. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21 Terhutang), mengunakan rumus (Penghasilan Bruto X 50%) X arif Pasal 17.
- Sedangkan Wajib Pajak yang memperoleh Penghasilan berbentuk komisi, yang di terima dari Satu Pemberi Kerja. Perhitungan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21 Terhutang), Mengunakan rumus ((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) X Tarif Pasal 17.
Penyesuaian Tarif PPh Pasal 21 Tahun 2022
Untuk mempermudah Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Karyawan, Silahkan rekan-rekan download Program PPh Pasal 21 Karyawan Format EXEL di Link ini :
- Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2021 Kebawah
- Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2022
Penutup
Sekian penjelasan dan jawaban dari penulis pribadi berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk Study Kasus Pajak “PPh 21 Penghasilan Berkesinambungan”, Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari Penulis bisa langsung donwload Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk