Home / Study Kasus Pajak

Sabtu, 11 September 2021 - 10:34 WIB

PPh Pasal 21 Berkesinambungan

Kali ini penulis, akan menjelaskan dan sekaligus menjawab, pertanyaan rekan kita yang penulis ambil dari media sosial facebook di “Forum Pajak Indonesia”.

Kali ini penulis, akan menjelaskan dan sekaligus menjawab, pertanyaan rekan kita yang penulis ambil dari media sosial facebook di “Forum Pajak Indonesia”.

Study Kasus Pajak 5"PPh 21 Penghasilan Berkesinambungan"

    Study Kasus Pajak 5: PPh Pasal 21 Penghasilan Berkesinambungan

Study Kasus Pajak : PPh Pasal 21 Penghasilan Berkesinambungan

Kali ini penulis, akan menjelaskan dan sekaligus menjawab, pertanyaan rekan kita yang penulis ambil dari media sosial facebook di “Forum Pajak Indonesia”.

 

Pertanyaan Wajib Pajak

Dear Rekans.

Bagaimana cara pengenaan pajak untuk komisi?. Misalkan di bulan agustus Penghasilan yang di terima sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) lalu di bulan  september Penghasilan yang di terima Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Terima kasih

Dari pertanyaan rekan kita di salah satu sosial media facebook di “Forum Pajak Indonesia”. Penulis akan menjawab dan menjelaskan inti dari pertanyaan tersebut.

Menurut analisa penulis, dari penjelasan pertanyaan yang di ajukan rekan kita tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 merupakan objek pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat berkesinambungan. Dimana wajib pajak tersebut menerima penghasilan lebih dari satu kali masa pajak dalam tahun yang sama.

 

Rumus PPh Pasal 21

Adapun Rumus Menghitung Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Penghasilan yang bersifat Berkesinambungan terdiri dari dua golongan:

  1. Yang Menerima Penghasilan Lebih Dari Satu Pemberi Kerja adalah (Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17. Penghasilan Bruto dihitung secara kumulatif.

  2. Penghasilan Hanya Dari Satu Pemberi Kerja Rumus perhitungannya adalah ((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) X Tarif Pasal 17.

Apabila dalam satu Tahun Periode Pajak memperoleh penghasilan berkesinambungan hanya dari satu pemberi kerja. Wajib pajak dapat mengajukan pengurangan penghasilan kena pajak, berupa Tunjangan PTKP. Syarat utama mendapat tunjangan PTKP tersebut adalah mendapatkan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, memiliki NPWP (fotokopi NPWP Suami bagi wanita kawin beserta Surat Nikah), dan Kartu Keluarga.

 

Tarif PPh Pasal 21

Besaran tarif penghasilan kena pajak PPh Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, yaitu Pasal 17 Ayat 1:

  1. Penghasilan kena pajak Rp0 s.d Rp50 juta sebesar 5%
  2. Penghasilan kena pajak Rp50 juta s.d Rp250 juta sebesar 15%
  3. Dan penghasilan kena pajak Rp250 s.d Rp500 juta sebesar 25%
  4. Serta penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sebesar 30%

 

Penjelasan Pertanyaan Wajib Pajak

Dari dasar-dasar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti yang telah penulis jelaskan di atas.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Study Kasus Pajak  “PPh Pasal 21 Penghasilan Berkesinambungan” atas pertanyaan rekan kita.

Baca Juga :  Pajak Leasing

Setelah menganalisa lebih dalam, Pertanyaan wajib pajak tersebut tidak menyebutkan dan menjelaskkan hal-hal di bawahn ini;

  1. Penerima penghasilan berkesinambungan tersebut, memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih?
  2. Apakah Penerima Penghasilan tersebut sudah menikah apa belum?

Jawaban Atas Pembahasan PPh Pasal 21 Penghasilan Berkesinambungan

Jadi untuk memperjelas jawaban atas pertanyaan rekan kita yang penulis tuangkan di dalam Study Kasus Pajak  “PPh Pasal 21 Penghasilan Berkesinambungan”. Penulis akan menjawab pertanyaan wajib pajak di atas, menggunakan dua metode yaitu sebagai berikut :

1. Penghasilan berkesinambungan Lebih Dari Satu Pemberi Kerja

Penulis akan menjawab pertanyaan tersebut, dengan berasumsi penghasilan berkesinambungan yang di terima tersebut Lebih Dari Satu Pemberi Kerja.

Perhitungan PPh 21 Masa Pajak Agustus, dengan Penghasilan yang di terima Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Rumus :(Penghasilan Bruto X 50%) X 5%

  • Rp100.000.000 x 50% =Rp50.000.000
  • Rp50.000.000 x 5%=Rp2.500.000

Perhitungan PPh 21 Masa Pajak September, dengan Penghasilan yang di terima Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),

Rumus :(Penghasilan Bruto X 50%) X 15%

Penghasilan tersebut di kenakan tarif 15%, Karena setelah di akumulasikan dengan penghasilan masa pajak bulan agustus. Penghasilan Kena Pajak (PKP) tesebut telah melebihi batas pengenaan tarif 5% .

Pengenaan tarif 5% hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak (PTKP) di bawah atau kurang dari Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

  • Rp200.000.000 x 50% =Rp100.000.000
  • Rp100.000.000 x 15%=Rp15.000.000

Jadi Besaran tarif penghasilan kena pajak PPh Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, yaitu Pasal 17 Ayat 1 yang telah penulis paparkan di atas.

Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Terhutang dengan asumsi penghasilan berkesinambungan yang di terima tersebut Lebih Dari Satu Pemberi Kerja.

Masa Pajak bulan agustus sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan Masa Pajak bulan september sebasar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)

2. Penghasilan berkesinambungan dari Satu Pemberi Kerja

Penulis akan menjawab pertanyaan tersebut, dengan berasumsi penghasilan berkesinambungan yang di terima tersebut hanya dari Satu Pemberi Kerja dan berstatus beelum kawin (TK0).

PTKP PPh 21

Rumus : ((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) X Tarif Pasal 17

Perhitungan PPh 21 Masa Pajak Agustus Penghasilan yang di terima Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Rumus :(((Penghasilan Bruto X 50%) –Rp54.000.000))X Tarif Pasal 17

  • Rp100.000.000 x 50% =Rp50.000.000
  • Rp50.000.000 – Rp54.000.000 =Rp0
  • Rp0 x 5% = Rp0

Berdasarkan perhitungan tersebut Penghasilan Kena Pajak (PKP) Penerima penghasilan berkesinambungan dari satu pemberi kerja adalah bersatus NIHIL atau nol, sehingga tidak di kenakan PPh Pasal 21.

Baca Juga :  Pajak Keuntungan penjualan aset

Perhitungan PPh 21 Masa Pajak September, dengan Penghasilan yang di terima Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) diakumulasikan, dengan masa pajak bulan agustus Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sehingga total akumulasi yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21 sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Dengan perhitungan sebagai berikut :

Rumus :(((Penghasilan Bruto X 50%) –Rp54.000.000))X Tarif Pasal 17

  • Rp100.000.000 + Rp200.000.000 = Rp300.000.000
  • Rp300.000.000 x 50% =Rp150.000.000
  • Rp150.000.000 – Rp54.000.000 =Rp96.000.000
  • Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
  • Rp46.000.000 x 15% =Rp6.900.000
  • Rp2.500.000+ Rp6.900.000 = Rp9.400.000

Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Terhutang dari asumsi penghasilan berkesinambungan yang di terima dari Satu Pemberi Kerja dan berstatus belum kawin adalah sebagai berikut :

Masa Pajak bulan agustus tidak di kenakan PPh 21 terhutang, karena dasar penghasilan kena pajak (PKP) masih di bawah Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah).

Sedangkan Masa Pajak bulan september diakumulasikan dengan masa pajak agustus sebasar Rp9.400.000 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

Perlu penulis ingatkan kembali, apabila penerima penghasilan yang di kena tarif progresif. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) tidak mempunyai NPWP kenakan tarif tambahan sebesar 20% di kalikan dengan PPh Pasal 21 terhutang.

KESIMPULAN

  1. Berdasarkan kasus di atas, penulis menyimpulkan, apabila wajib pajak merima penghasilan berbentuk komisi, yang di terima Lebih Dari Satu Pemberi Kerja. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21 Terhutang), mengunakan rumus (Penghasilan Bruto X 50%) X arif Pasal 17.
  2. Sedangkan Wajib Pajak  yang memperoleh Penghasilan berbentuk komisi, yang di terima dari Satu Pemberi Kerja. Perhitungan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21 Terhutang), Mengunakan rumus ((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) X Tarif Pasal 17.

 

Penyesuaian Tarif PPh Pasal 21 Tahun 2022

Tarif PPh 21 tahun 2022

Untuk mempermudah Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Karyawan, Silahkan rekan-rekan download Program PPh Pasal 21 Karyawan Format EXEL di Link ini :

  1. Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2021 Kebawah
  2. Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2022

Penutup

Sekian penjelasan dan jawaban dari penulis pribadi berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk Study Kasus Pajak “PPh 21 Penghasilan Berkesinambungan”, Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia

Agar tidak ketinggalan  informasi Pajak dari Penulis bisa langsung donwload Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk

Share :

Baca Juga

Sanksi Administratif Banding SKPKB

Study Kasus Pajak

Sanksi Administratif Banding SKPKB yang Ditolak
Kuis Latihan Pajak Penghasilan

Study Kasus Pajak

Soal Latihan Pajak Penghasilan Brevet A/B
SOAL LATIHAN PPH ORANG PRIBADI

Study Kasus Pajak

SOAL LATIHAN PPH ORANG PRIBADI
Solusi Bebas Pajak Dividen

Study Kasus Pajak

Solusi Bebas Pajak Dividen
Cara Menghindari Denda Pajak

Study Kasus Pajak

Cara Menghindari Denda Pajak
Kuis Latihan Pajak Orang Pribadi

Study Kasus Pajak

Kuis Latihan Pajak Orang Pribadi Brevet Pajak A/B
PPh atas Bunga Pinjaman

Study Kasus Pajak

PPh atas Bunga Pinjaman
Solusi Meminimalkan beban Pajak

Study Kasus Pajak

Solusi Meminimalkan beban Pajak Orang Pribadi