Stduy Kasus : PPh Pasal 25 Badan
Badan usaha adalah sekumpulan orang atau kelompok yang membentuk suatu badan hukum yang di gunakan untuk melakukan suatu bisnis atau usaha dalam menghasilkan keuntungan atau laba.
Dalam kesempatan kali ini penulis akan menjelaskan bagaimana cara menghitung dan menentukan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 suatu badan usaha yang sedang menjalankan bisnis atau usaha.
Sebelumnya penulis juga telah menerbitkan sebuah artikel khusus menjelaskan cara perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi, rekan-rekan bisa baca di link ini : Perhitungan PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
PPh Pasal 25
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan Angsuran pajak penghasilan setiap bulannya yang wajib di bayarkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang sedang menjalankan suatu bisnis atau usaha.
Batas waktu pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 25, selambat-lambatnya tanggal 10 masa pajak bulan berikutnya,
Apabila wajib pajak melakukan penyetoran atau pembayaran PPh Pasal 25 melewati tanggal 10 masa pajak bulan berikutnya, akan di kenakan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 di tiadakan, karena merupakan suatu angsuran pajak yang di jadikan pengurang untuk pajak kurang bayar pada SPT Tahunan.
Baca Juga :
- Contoh Perhitungan PPh Badan 2022
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
- Cara Menghitung PPN Kurang Bayar
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
Perhitungan PPh Pasal 25 Badan Usaha
Didalam perhitungan untuk menentukan PPh Pasal 25 badan usaha, rekan-rekan wajib pajak harus mengetahui pengurang-pengurang untuk menentukan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25, yaitu pajak penghasilan yang di potong oleh pihak ketiga, seperti PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 22.
Untuk lebih jelasnya dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 badan usaha, penulis akan mengilustrasikan pada contoh di bawah ini.
Tarif PPh Badan
Tarif pajak penghasilan badan secara umum sebesar 25% di kalikan dengan keuntungan atau laba bersih sebelum pajak,
Namun di tahun pajak 2020 pemerintah melakukan penyesuaian-penyesuaian tarif pajak yang di kenakan terhadap wajib pajak yang berbentuk badan hukum yang sedang menjalankan suatu bisnis atau usaha.
Berdasarkan Perpu No 1 Tahun 2020, tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha untuk tahun pajak 2020 dan 2021 sebesar 22%, sedangkan mulai tahun pajak 2022 tarif yang diberlakukan untuk pajak penghasilan (PPh) badan usaha sebesar 20%.
Untuk lebih jelasnya rekan-rekan bisa pelajari contoh dan perhitungan pajak penghasilan (PPh) badan sesuai perpu no 1 tahun 2020 di link ini : Perhitungan PPh Badan terbaru
Contoh Perhitungan PPh Pasal 25 Badan Usaha
PT. ABC menjalankan suatu bisnis atau usaha selama satu tahun pajak 2020 memperoleh omset sebesar Rp150.000.000.000, dari omset tersebut PT. ABC mendapatkan keuntungan bersih sebelum di potong pajak sebesar Rp10.000.000.000, adapun pajak penghasilan yang di potong langsung oleh pihak ke tiga adalah sebagai berikut:
- Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang telah di potong pihak ketiga sebesar Rp750.000.000;
- PPh Pasal 22 yang di potong oleh pihak ketiga sebesar Rp500.000.000,
Sebelum wajib pajak menghitung dan menentukan angsuran PPh pasal 25 dari contoh kasus di atas, rekan-rekan harus terlebih dahulu menghitung pajak penghasilan (PPh) badan usaha yang kurang bayar dalam satu tahun pajak.
Perhitungan PPh Badan Terhutang PT ABC
Rp10.000.000.000 x 22% = Rp2.200.000.000
PPh terhutang PT ABC Tahun 2020 adalah sebesar Rp2.200.000.000
Perhitungan PPh Kurang Bayar PT ABC
PPh Terhutang – PPh di Potong Pihak ketiga
Rp2.200.000.000 – (Rp750.000.000 + Rp500.000.000)
Rp2.200.000.000 – Rp1.250.000.000 = Rp950.000.000
PPh Badan yang masih harus di bayar PT ABC dalam melporkan SPT Tahun 2020 adalah sebesar Rp950.000.000
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 PT ABC
PPh Kurang Bayar / 12 = PPh Pasal 25
Rp950.000.000 / 12 = Rp79.166.667
Jadi berdasarkan contoh diatas, pajak penghasilan (PPh) pasal 25 yang harus dibayar oleh PT ABC yang di mulai pada masa pajak bulan april tahun berikutnya, atau masa pajak bulan april tahun 2021 sampai dengan masa pajak bulan maret 2022 adalah sebesar Rp79.166.667
PENUTUP
Sekian penjelasan tentang cara menghitung atau menentukan angsuran PPh Pasal 25 Badan Usaha, semoga bermanfaat.
Apabila ada pertanyaan-pertanyaan khususnya tentang perpajakan yang berlaku di indonesia, silahkan tuliskan pertanyaan di kolom komentar yang telah tersedia di website ini.
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.