Home / PPH

Jumat, 1 Oktober 2021 - 05:34 WIB

PPh Pasal 25 Pribadi

Stduy Kasus : PPh Pasal 25 Pribadi

Rekan-rekan wajib pajak, kali ini penulis akan menjelaskan cara perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Mungkin ada beberapa wajib pajak yang belum tahu apa itu pajak penghasilan (PPh) pasal 25, maka dari itu dalam kesempatan ini penulis menerbitkan sebuah artikel tentang cara Perhitungan Angsuran PPh 25 orang pribadi.

Baca Juga : PPh Pasal 21 Pesangon

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak penghasilan (PPh) pasal 25 adalah angsuran pajak bulanan yang wajib di bayarkan oleh orang pribadi maupun badan hukum setelah melakukan perhitungan dan pelaporan SPT tahunan yang masih kurang bayar, selambat-lambatnya pembayaran PPh Pasal 25 di lakukan tanggal 10 bulan berikutnya.

Namun dalam menentukan atau menghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 25, penulis akan menjelaskan dalam bentuk contoh di bawah ini.

Angsuran PPh Pasal 25

Dalam menentukan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 khususnya orang pribadi, tentunya rekan-rekan harus menghitung terlebih dahulu SPT Tahunan pribadi, karena dasar angsuran PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang kurang atau masih harus di bayar oleh wajib pajak orang pribadi.

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi :

Baca Juga :  Program PPh Pasal 21 Karyawan

Tn Mantrie sebagai karyawan swasta yang berstatus menikah mempunyai 2 orang anak menerima penghasilan dari beberapa pemberi kerja dengan rincian di bawah ini ;

  1. Penghasilan Neto dari perusahaan PT. A selama satu tahun pajak sebesar Rp150.000.000 di potong pajak oleh pemberi kerja sebesar Rp7.375.000
  2. Penghasilan sebagai pekerja harian selama satu pajak sebesar Rp78.000.000 dan PPh pasal 21 yang telah di potong pemberi kerja sebesar Rp1.750.000

Dari rincian tersebut perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang harus Tn Mantrie bayar setiap bulan untuk tahun pajak berikutnya adalah sebagai berikut :

 

Jumlah Penghasilan Neto Tn Mantrie :

Rp150.000.000 + Rp78.000.000 = Rp228.000.000

 

Jumlah PPh Pasal 21 yang di potong pemberi kerja :

Rp7.375.000 + Rp1.750.000 = Rp9.125.000

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tn Mantrie :

K/2 = Rp67.500.000

 

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tn Mantrie

Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Rp228.000.000 – Rp67.500.000 = Rp160.500.000

 

PPh Pasal 21 Terhutang Tn Mantrie dalam satu tahun pajak;

Penghasilan Neto Setahun x Tarif Pajak Pasal 17 ayat (1)

Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

Rp110.500.000 x 15 % = Rp16.575.000

Jumlah PPh Pasal 21 Terhutang

Rp2.500.000 + Rp16.575.000 = Rp19.075.000

 

Baca Juga : PPh Pasal 21 Berkesinambungan

 

PPh Pasal 21 Kurang Bayar Tn Mantrie

PPh Pasal 21 Terhutang – PPh Pasal 21 di Potong Pemberi kerja

Baca Juga :  PPh Pasal 26 Bendahara Pemerintah Sesuai Ketentuan

Rp19.075.000 – Rp9.125.000 = Rp9.950.000

PPh yang masih harus di bayar Tn Mantrie untuk pelporan SPT Tahunan pribadi sebesar Rp9.950.000

 

Angsuran PPh Pasal 25 Tn Mantrie Perbulan untuk Tahun pajak berikutnya

PPh Pasal 21 Kurang Bayar / 12 bulan = PPh Pasal 25

Rp9.950.000 / 12 = Rp829.167

Jadi berdasarkan contoh perhitungan angsuran PPh Pasal 25 di atas, kewajiban yang harus dibayarkan atau disetorkan sendiri oleh Tn Mantrie setiap bulannya untuk tahun pajak berikutnya sebesar Rp829.167

Baca Juga : Ulasan PPh Pasal 21

PENUTUP

Sekian penjelasan cara perhitungan PPh Pasal 25 untuk wajib pajak Orang Pribadi, Semoga bisa bermanfaat dan jadi sumber referensi rekan-rekan wajib pajak dalam menghitung atau menentukan angsuran PPh Pasal 25 orang pribadi.

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Pengertian PPh Pasal 23

PPH

Pengertian PPh Pasal 23
PPh 21 Dokter

PPH

PPh 21 Dokter dan Dosen Sesuai Ketentuan
Pengertian PPh 21

PPH

Pengertian PPh 21
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Mekanisme Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

PPH

PPh Orang Pribadi Tahun 2022
Pajak Penghasilan Pasal 21

PPH

Pajak Pasal 21 (Panduan Lengkap PPh 21)
Kode Objek Pajak PPh 25/29

PPH

Kode Objek Pajak PPh 25/29
Laporan Perpajakan Jasa Konstruksi

PPH

Laporan Perpajakan Jasa Konstruksi