Home / PPH

Jumat, 1 Oktober 2021 - 05:34 WIB

PPh Pasal 25 Pribadi

Stduy Kasus : PPh Pasal 25 Pribadi

Rekan-rekan wajib pajak, kali ini penulis akan menjelaskan cara perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Mungkin ada beberapa wajib pajak yang belum tahu apa itu pajak penghasilan (PPh) pasal 25, maka dari itu dalam kesempatan ini penulis menerbitkan sebuah artikel tentang cara Perhitungan Angsuran PPh 25 orang pribadi.

Baca Juga : PPh Pasal 21 Pesangon

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak penghasilan (PPh) pasal 25 adalah angsuran pajak bulanan yang wajib di bayarkan oleh orang pribadi maupun badan hukum setelah melakukan perhitungan dan pelaporan SPT tahunan yang masih kurang bayar, selambat-lambatnya pembayaran PPh Pasal 25 di lakukan tanggal 10 bulan berikutnya.

Namun dalam menentukan atau menghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 25, penulis akan menjelaskan dalam bentuk contoh di bawah ini.

Angsuran PPh Pasal 25

Dalam menentukan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 khususnya orang pribadi, tentunya rekan-rekan harus menghitung terlebih dahulu SPT Tahunan pribadi, karena dasar angsuran PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang kurang atau masih harus di bayar oleh wajib pajak orang pribadi.

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi :

Baca Juga :  Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000

Tn Mantrie sebagai karyawan swasta yang berstatus menikah mempunyai 2 orang anak menerima penghasilan dari beberapa pemberi kerja dengan rincian di bawah ini ;

  1. Penghasilan Neto dari perusahaan PT. A selama satu tahun pajak sebesar Rp150.000.000 di potong pajak oleh pemberi kerja sebesar Rp7.375.000
  2. Penghasilan sebagai pekerja harian selama satu pajak sebesar Rp78.000.000 dan PPh pasal 21 yang telah di potong pemberi kerja sebesar Rp1.750.000

Dari rincian tersebut perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang harus Tn Mantrie bayar setiap bulan untuk tahun pajak berikutnya adalah sebagai berikut :

 

Jumlah Penghasilan Neto Tn Mantrie :

Rp150.000.000 + Rp78.000.000 = Rp228.000.000

 

Jumlah PPh Pasal 21 yang di potong pemberi kerja :

Rp7.375.000 + Rp1.750.000 = Rp9.125.000

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tn Mantrie :

K/2 = Rp67.500.000

 

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tn Mantrie

Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Rp228.000.000 – Rp67.500.000 = Rp160.500.000

 

PPh Pasal 21 Terhutang Tn Mantrie dalam satu tahun pajak;

Penghasilan Neto Setahun x Tarif Pajak Pasal 17 ayat (1)

Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

Rp110.500.000 x 15 % = Rp16.575.000

Jumlah PPh Pasal 21 Terhutang

Rp2.500.000 + Rp16.575.000 = Rp19.075.000

 

Baca Juga : PPh Pasal 21 Berkesinambungan

 

PPh Pasal 21 Kurang Bayar Tn Mantrie

PPh Pasal 21 Terhutang – PPh Pasal 21 di Potong Pemberi kerja

Baca Juga :  Contoh Pengurangan Setoran Angsuran PPh 25

Rp19.075.000 – Rp9.125.000 = Rp9.950.000

PPh yang masih harus di bayar Tn Mantrie untuk pelporan SPT Tahunan pribadi sebesar Rp9.950.000

 

Angsuran PPh Pasal 25 Tn Mantrie Perbulan untuk Tahun pajak berikutnya

PPh Pasal 21 Kurang Bayar / 12 bulan = PPh Pasal 25

Rp9.950.000 / 12 = Rp829.167

Jadi berdasarkan contoh perhitungan angsuran PPh Pasal 25 di atas, kewajiban yang harus dibayarkan atau disetorkan sendiri oleh Tn Mantrie setiap bulannya untuk tahun pajak berikutnya sebesar Rp829.167

Baca Juga : Ulasan PPh Pasal 21

PENUTUP

Sekian penjelasan cara perhitungan PPh Pasal 25 untuk wajib pajak Orang Pribadi, Semoga bisa bermanfaat dan jadi sumber referensi rekan-rekan wajib pajak dalam menghitung atau menentukan angsuran PPh Pasal 25 orang pribadi.

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

PPh 21 Belum Kawin

PPH

PPh 21 Belum Kawin
PPh Pengalihan Kepemilikan Saham

PPH

PPh Pengalihan Kepemilikan Saham
PPh 23

PPH

PPh 23 Sesuai Ketentuan yang Berlaku

PPH

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan

PPH

Kewajiban Pajak Pedagang Eceran
PPh Badan 22 Persen

PPH

PPh Badan 22 Persen
PPh 4 Ayat 2

PPH

Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Sanksi Keberatan SKPKB atas Pemeriksaan

PPH

Sanksi Keberatan SKPKB atas Pemeriksaan