Stduy Kasus : PPh Pasal 25 Pribadi
Rekan-rekan wajib pajak, kali ini penulis akan menjelaskan cara perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Mungkin ada beberapa wajib pajak yang belum tahu apa itu pajak penghasilan (PPh) pasal 25, maka dari itu dalam kesempatan ini penulis menerbitkan sebuah artikel tentang cara Perhitungan Angsuran PPh 25 orang pribadi.
Baca Juga : PPh Pasal 21 Pesangon
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak penghasilan (PPh) pasal 25 adalah angsuran pajak bulanan yang wajib di bayarkan oleh orang pribadi maupun badan hukum setelah melakukan perhitungan dan pelaporan SPT tahunan yang masih kurang bayar, selambat-lambatnya pembayaran PPh Pasal 25 di lakukan tanggal 10 bulan berikutnya.
Namun dalam menentukan atau menghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 25, penulis akan menjelaskan dalam bentuk contoh di bawah ini.
Angsuran PPh Pasal 25
Dalam menentukan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 khususnya orang pribadi, tentunya rekan-rekan harus menghitung terlebih dahulu SPT Tahunan pribadi, karena dasar angsuran PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang kurang atau masih harus di bayar oleh wajib pajak orang pribadi.
Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi :
Tn Mantrie sebagai karyawan swasta yang berstatus menikah mempunyai 2 orang anak menerima penghasilan dari beberapa pemberi kerja dengan rincian di bawah ini ;
- Penghasilan Neto dari perusahaan PT. A selama satu tahun pajak sebesar Rp150.000.000 di potong pajak oleh pemberi kerja sebesar Rp7.375.000
- Penghasilan sebagai pekerja harian selama satu pajak sebesar Rp78.000.000 dan PPh pasal 21 yang telah di potong pemberi kerja sebesar Rp1.750.000
Dari rincian tersebut perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang harus Tn Mantrie bayar setiap bulan untuk tahun pajak berikutnya adalah sebagai berikut :
Jumlah Penghasilan Neto Tn Mantrie :
Rp150.000.000 + Rp78.000.000 = Rp228.000.000
Jumlah PPh Pasal 21 yang di potong pemberi kerja :
Rp7.375.000 + Rp1.750.000 = Rp9.125.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tn Mantrie :
K/2 = Rp67.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tn Mantrie
Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Rp228.000.000 – Rp67.500.000 = Rp160.500.000
PPh Pasal 21 Terhutang Tn Mantrie dalam satu tahun pajak;
Penghasilan Neto Setahun x Tarif Pajak Pasal 17 ayat (1)
Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
Rp110.500.000 x 15 % = Rp16.575.000
Jumlah PPh Pasal 21 Terhutang
Rp2.500.000 + Rp16.575.000 = Rp19.075.000
Baca Juga : PPh Pasal 21 Berkesinambungan
PPh Pasal 21 Kurang Bayar Tn Mantrie
PPh Pasal 21 Terhutang – PPh Pasal 21 di Potong Pemberi kerja
Rp19.075.000 – Rp9.125.000 = Rp9.950.000
PPh yang masih harus di bayar Tn Mantrie untuk pelporan SPT Tahunan pribadi sebesar Rp9.950.000
Angsuran PPh Pasal 25 Tn Mantrie Perbulan untuk Tahun pajak berikutnya
PPh Pasal 21 Kurang Bayar / 12 bulan = PPh Pasal 25
Rp9.950.000 / 12 = Rp829.167
Jadi berdasarkan contoh perhitungan angsuran PPh Pasal 25 di atas, kewajiban yang harus dibayarkan atau disetorkan sendiri oleh Tn Mantrie setiap bulannya untuk tahun pajak berikutnya sebesar Rp829.167
Baca Juga : Ulasan PPh Pasal 21
PENUTUP
Sekian penjelasan cara perhitungan PPh Pasal 25 untuk wajib pajak Orang Pribadi, Semoga bisa bermanfaat dan jadi sumber referensi rekan-rekan wajib pajak dalam menghitung atau menentukan angsuran PPh Pasal 25 orang pribadi.
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.