Study Kasus : PPh Pengalihan Kepemilikan Saham
Berdasarkan UU No. 36 Thn 2008 objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pajak atas keuntungan pengalihan saham diatur didalam UU No. 36 Thn 2008 yang berbunyi, keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal di jadikan sebagai objek pajak penghasilan, untuk lebih jelasnya silahkan baca penjelasan yang penulis paparkan di bawah ini.
PPh Pengalihan Kepemilikan Saham Orang Pribadi
Keuntungan pengalihan kepemilikan saham orang pribadi dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, dimana tarif pajak yang di kenakan sesuai pasal 17 ayat (1) di hitung secara progresif.
Namun perlu penulis ingatkan kembali pengalihan kepemilikan saham di kenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, jika dalam melakukan transaksi pengalihan saham tersebut memperoleh keuntungan, atau memperoleh laba dari penjualan saham tersebut. Dikecualikan untuk penjualan saham bursa efek yang telah di atur khusus pengenaan tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk lebih jelasnya, penulis akan mengilustrasikan kedalam contoh di bawah ini :
Contoh PPh Pengalihan Kepemilikan Saham Orang Pribadi
Tn Mantrie berstatus menikah dan mempunyai 3(tiga) orang anak merupakan salah satu pemegang saham PT.ABC sejak tahun 2019, sebanyak 1000 lembar saham, dengan nilai harga perlembar saham sebesar Rp1.000.000,
Pada tahun pajak 2021 Tn Mantrie mengalihkan atau menjual saham tersebut ke beberapa wajib pajak orang pribadi, dengan rincian sebagai berikut :
- 200 lembar saham dialihkan atau di jual kepada Tn Daffa dengan harga perlembar saham sebesar Rp1.500.000
- 500 lembar saham dijual kepada Tn Aji dengan harga perlembar saham sebesar Rp1.100.000
- Sedangkan sisahnya sebanyak 300 lembar saham dijual kepada Ny. Riana sebesar Rp1.050.000
Ditahun 2021 Tn Mantrie memperoleh penghasilan gaji neto sebesar Rp350.000.000, dari beberapa perusahaan.
Sebelum menghitung PPh Pasal 21 Transaksi pengalihan kepemilikan saham, rekan-rekan harus menghitung terlebih dahulu keuntungan yang didapatkan atas penjualan saham seperti perhitungan berikut ini ;
Modal Saham Tn Mantrie
1000 lembar saham x Rp1.000.000 = Rp1.000.000.000
Nilai Pengalihan Kepemilikan Saham
200 lembar saham x Rp1.500.000 = Rp300.000.000
500 lembar saham x Rp1.100.000 = Rp550.000.000
300 lembar saham x Rp1.050.000 = Rp315.000.000
Jumlah Pengalihan Saham
Rp300.000.000 + Rp550.000.000 +Rp315.000.000 = Rp1.165.000.000
Laba atas Pengalihan Saham Tn Mantrie
Rp1.165.000.000 – Rp1.000.000.000 = Rp165.000.000
Untuk menghitung pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas pengalihan saham yang dimiliki Tn Mantrie, yang pertama di lakukan adalah menghitung PPh Pasal 21 atas gaji neto yang diterima Tn Mantrie.
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Neto – PTKP
Rp350.000.000 – Rp72.000.000 = Rp278.000.000
PPh Pasal 21 Gaji Terhutang
Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
Rp200.000.000 x 15 = Rp30.000.000
Rp28.000.000 x 25% = Rp7.000.000
Jumlah PPh Pasal 21 Terhutang atas Gaji Tn Mantrie Tahun Pajak 2021 adalah sebesar Rp39.500.000
PPh Pasal 21 Gaji + Saham Tn Mantrie
(Gaji Neto + Laba Pengalihan Saham) – PTKP = PKP
Rp350.000.000+ Rp165.000.000 = Rp515.000.000
Rp515.000.000- Rp72.000.000 = Rp443.000.000
PPh Pasal 21 Terhutang Gaji + Laba Pengalihan Saham
Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
Rp200.000.000 x 15% = Rp30.000.000
Rp193.000.000 x 25% = Rp48.250.000
Rp2.500.000+ Rp30.000.000+ Rp48.250.000= Rp80.750.000
Jumlah PPh Pasal 21 Terhutang gaji dan laba pengalihan saham Tn Mantrie adalah sebesar Rp80.750.000
PPh Pasal 21 Laba Pengalihan Saham
PPh Pasal 21 Gaji dan Laba Pengalihan Saham – PPh Pasal 21 Gaji
Rp80.750.000 – Rp39.500.000 = Rp41.250.000
Jadi dari contoh PPh Pengalihan Kepemilikan Saham orang pribadi diatas, PPh Pasal 21 atas laba pengalihan saham tersebut sebesar Rp41.250.000
Baca Juga : Cara mengecilkan Pajak Usaha Orang Pribadi secara Legal
PPh Pengalihan Kepemilikan Saham Badan Usaha
Sedangkan untuk pengalihan saham dalam bentuk badan hukum atau badan usaha, pajak penghasilan yang dikenakan berlaku secara umum, yang disesuaikan berdasarkan perpu no 1 tahun 2020, dimana untuk pajak penghasilan badan hukum mulai tahun pajak 2020 tarif yang dikenakan pajak sebesar 22% .
Berlaku juga pengenaan tarif pajak terhadap laba atas penjual saham yang berbentuk badan usaha, untuk peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar pertahun dikenakan tarif pajak PPh Final sebesar 0,5%.
Contoh PPh 22% Atas pengalihan Saham Badan Usaha
PT Mantrie merupakan badan usaha yang memiliki saham PT Maju Mundur tahun pajak 2020, sebanyak 100 lembar dengan nominal harga perlembar saham sebesar Rp100.000.000, sehingga kepemilikan modal saham PT Mantrie Sebesar Rp10.000.000.000
Pada Tahun 2021 PT Mantrie mengalihkan semua kepemilikan saham PT Maju Mundur kesalah satu perusahaan swasta dengan harja jual perlembar saham sebesar Rp110.000.000
Laba atau keuntungan PT Mantrie atas pengalihan saham tersebut adalah :
(100 Lembar Saham x Rp110.000.000) – (100 Lembar Saham x Rp100.000.000)
Rp11.000.000.000 – Rp10.000.000.000 = Rp1.000.000.0000
PPh atas laba Pengalihan Saham PT. Mantrie adalah sebagai berikut :
Rp1.000.000.000 x 22% = Rp220.000.000
Contoh PPh 0,5% atas Pengalihan saham badan usaha
PT Mantrie merupakan badan usaha yang bergerak dibidang usaha jual beli sparepart alat berat, dimana omset tahun 2020 sebesar Rp4.300.000.000
PT Mantrie juga pada tahun 2020 memiliki saham PT. Maju Mundur sebanyak 10 lembar saham, dengan nilai saham perlembar sebesar Rp100.000.000
Pada tahun 2021 PT Mantrie mengalihkan seluruh kepemilikan saham PT. Maju Mundur ke wajib pajak orang pribadi dengan nilai saham perlembar sebesar Rp120.000.000
Pajak penghasilan yang harus di bayar PT Mantrie atas pengalihan kepemilikan saham PT Maju mundur adalah sebagai berikut :
10 Lembar Saham x Rp120.000.000 = Rp1.200.000.000
Rp1.200.000.000 x 0,5 =Rp6.000.000
Karena PT Mantrie peredaran usaha tahun 2020 kurang dari 4,8 miliar, maka pengenaan terhadap pengalihan saham di tahun 2021 sebesar 0,5% dari bruto sebesar Rp6.000.000 secara final.
PENUTUP
Sekian Pembahasan kali ini tentang PPh Pengalihan Kepemilikan Saham, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan wajib pajak dimanapun anda berada.
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,
Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.
Baca Juga : RUU Harmonisasi Resmi disahkan