Home / PPH

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 05:40 WIB

PPh Pengalihan Kepemilikan Saham

Study Kasus : PPh Pengalihan Kepemilikan Saham

Berdasarkan UU No. 36 Thn 2008 objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pajak atas keuntungan pengalihan saham diatur didalam UU No. 36 Thn 2008 yang berbunyi, keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal di jadikan sebagai objek pajak penghasilan, untuk lebih jelasnya silahkan baca penjelasan yang penulis paparkan di bawah ini.

PPh Pengalihan Kepemilikan Saham Orang Pribadi

Keuntungan pengalihan kepemilikan saham orang pribadi dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, dimana tarif pajak yang di kenakan sesuai pasal 17 ayat (1) di hitung secara progresif.

Namun perlu penulis ingatkan kembali pengalihan kepemilikan saham di kenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, jika dalam melakukan transaksi pengalihan saham tersebut memperoleh keuntungan, atau memperoleh laba dari penjualan saham tersebut. Dikecualikan untuk penjualan saham bursa efek yang telah di atur khusus pengenaan tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya, penulis akan mengilustrasikan kedalam contoh di bawah ini :

Contoh PPh Pengalihan Kepemilikan Saham Orang Pribadi

Tn Mantrie berstatus menikah dan mempunyai 3(tiga) orang anak merupakan salah satu pemegang saham PT.ABC sejak tahun 2019, sebanyak 1000 lembar saham, dengan nilai harga perlembar saham sebesar Rp1.000.000,

Pada tahun pajak 2021 Tn Mantrie mengalihkan atau menjual saham tersebut ke beberapa wajib pajak orang pribadi, dengan rincian sebagai berikut :

  1. 200 lembar saham dialihkan atau di jual kepada Tn Daffa dengan harga perlembar saham sebesar Rp1.500.000
  2. 500 lembar saham dijual kepada Tn Aji dengan harga perlembar saham sebesar Rp1.100.000
  3. Sedangkan sisahnya sebanyak 300 lembar saham dijual kepada Ny. Riana sebesar Rp1.050.000
Baca Juga :  Kewajiban Pajak Pedagang Eceran

Ditahun 2021 Tn Mantrie memperoleh penghasilan gaji neto sebesar Rp350.000.000, dari beberapa perusahaan.

Sebelum menghitung PPh Pasal 21 Transaksi pengalihan kepemilikan saham, rekan-rekan harus menghitung terlebih dahulu keuntungan yang didapatkan atas penjualan saham seperti perhitungan berikut ini ;

Modal Saham Tn Mantrie

1000 lembar saham x Rp1.000.000 = Rp1.000.000.000

 

Nilai Pengalihan Kepemilikan Saham

200 lembar saham x Rp1.500.000 = Rp300.000.000

500 lembar saham x Rp1.100.000 = Rp550.000.000

300 lembar saham x Rp1.050.000 = Rp315.000.000

Jumlah Pengalihan Saham

Rp300.000.000 + Rp550.000.000 +Rp315.000.000 = Rp1.165.000.000

 

Laba atas Pengalihan Saham Tn Mantrie

Rp1.165.000.000 – Rp1.000.000.000 = Rp165.000.000

 

Untuk menghitung pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas pengalihan saham yang dimiliki Tn Mantrie, yang pertama di lakukan adalah menghitung PPh Pasal 21 atas gaji neto yang diterima Tn Mantrie.

Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Neto – PTKP

Rp350.000.000 – Rp72.000.000 = Rp278.000.000

 

PPh Pasal 21 Gaji Terhutang

Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

Rp200.000.000 x 15 = Rp30.000.000

Rp28.000.000 x 25% = Rp7.000.000

Jumlah PPh Pasal 21 Terhutang atas Gaji Tn Mantrie Tahun Pajak 2021 adalah sebesar Rp39.500.000

 

PPh Pasal 21 Gaji + Saham Tn Mantrie

(Gaji Neto + Laba Pengalihan Saham) – PTKP = PKP

Rp350.000.000+ Rp165.000.000 = Rp515.000.000

Rp515.000.000- Rp72.000.000 = Rp443.000.000

 

PPh Pasal 21 Terhutang Gaji + Laba Pengalihan Saham

Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

Rp200.000.000 x 15% = Rp30.000.000

Rp193.000.000 x 25% = Rp48.250.000

Rp2.500.000+ Rp30.000.000+ Rp48.250.000= Rp80.750.000

Jumlah PPh Pasal 21 Terhutang gaji dan laba pengalihan saham Tn Mantrie adalah sebesar Rp80.750.000

 

PPh Pasal 21 Laba Pengalihan Saham

PPh Pasal 21 Gaji dan Laba Pengalihan Saham – PPh Pasal 21 Gaji

Rp80.750.000 – Rp39.500.000 = Rp41.250.000

Jadi dari contoh PPh Pengalihan Kepemilikan Saham orang pribadi diatas, PPh Pasal 21 atas laba pengalihan saham tersebut sebesar Rp41.250.000

Baca Juga : Cara mengecilkan Pajak Usaha Orang Pribadi secara Legal

 

PPh Pengalihan Kepemilikan Saham Badan Usaha

Sedangkan untuk pengalihan saham dalam bentuk badan hukum atau badan usaha, pajak penghasilan yang dikenakan berlaku secara umum, yang disesuaikan berdasarkan perpu no 1 tahun 2020, dimana untuk pajak penghasilan badan hukum mulai tahun pajak 2020 tarif yang dikenakan pajak sebesar 22% .

Berlaku juga pengenaan tarif pajak terhadap laba atas penjual saham yang berbentuk badan usaha, untuk peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar pertahun dikenakan tarif pajak PPh Final sebesar 0,5%.

Baca Juga :  Cara Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai
Contoh PPh 22% Atas pengalihan Saham Badan Usaha

PT Mantrie merupakan badan usaha yang memiliki saham PT Maju Mundur tahun pajak 2020, sebanyak 100 lembar dengan nominal harga perlembar saham sebesar Rp100.000.000, sehingga kepemilikan modal saham PT Mantrie Sebesar Rp10.000.000.000

Pada Tahun 2021 PT Mantrie mengalihkan semua kepemilikan saham PT Maju Mundur kesalah satu perusahaan swasta dengan harja jual perlembar saham sebesar Rp110.000.000

Laba atau keuntungan PT Mantrie atas pengalihan saham tersebut adalah :

(100 Lembar Saham x Rp110.000.000) – (100 Lembar Saham x Rp100.000.000)

Rp11.000.000.000 – Rp10.000.000.000 = Rp1.000.000.0000

PPh atas laba Pengalihan Saham PT. Mantrie adalah sebagai berikut :

Rp1.000.000.000 x 22% = Rp220.000.000

 

Contoh PPh 0,5% atas Pengalihan saham badan usaha

PT Mantrie merupakan badan usaha yang bergerak dibidang usaha jual beli sparepart alat berat, dimana omset tahun 2020 sebesar Rp4.300.000.000

PT Mantrie juga pada tahun 2020 memiliki saham PT. Maju Mundur sebanyak 10 lembar saham, dengan nilai saham perlembar sebesar Rp100.000.000

Pada tahun 2021 PT Mantrie mengalihkan seluruh kepemilikan saham PT. Maju Mundur ke wajib pajak orang pribadi dengan nilai saham perlembar sebesar Rp120.000.000

Pajak penghasilan yang harus di bayar PT Mantrie atas pengalihan kepemilikan saham PT Maju mundur adalah sebagai berikut :

10 Lembar Saham x Rp120.000.000 = Rp1.200.000.000

Rp1.200.000.000 x 0,5 =Rp6.000.000

Karena PT Mantrie peredaran usaha tahun 2020 kurang dari 4,8 miliar, maka pengenaan terhadap pengalihan saham di tahun 2021 sebesar 0,5% dari bruto sebesar Rp6.000.000 secara final.

 

PENUTUP

Sekian Pembahasan kali ini tentang PPh Pengalihan Kepemilikan Saham, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan wajib pajak dimanapun anda berada.

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Baca Juga : RUU Harmonisasi Resmi disahkan

Share :

Baca Juga

PPh Jasa Konstruksi Terbaru

PPH

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru
Pajak Gaji 10 Juta

PPH

Pajak Gaji 10 Juta
PPh 4 Ayat 2

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21
Pengertian PPh 21

PPH

Pengertian PPh 21
Program PPh Pasal 21 Karyawan

PPH

Program PPh Pasal 21 Karyawan
Kode Objek Pajak PPh 21

PPH

Kode Objek Pajak PPh 21
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PMK No. 90/PMK.03/2016)
PPh Pasal 21 Karyawan

PPH

PPh Pasal 21 Karyawan