Program pengungkapan sukarela berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 “Wajib pajak dapat mengungkapkan asset atau harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam laporan SPT Tahunan sepanjang Dirjen pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang di maksud”.
Ketentuan khusus Program Pengungkapan Sukarela
“Harta yang belum diungkap atau kurang dilaporkan diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Jauari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, untuk peserta TA sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dikenakan PPh Final dengan ketentuan tarif sebagai berikut :”
6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada :
- Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI
- Surat berharga negara.
8% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak diinvestasikan.
6% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada :
- Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI
- Surat berharga negara.
- Dialihkan ke dalam wilayah NKRI
8% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
- Harta tersebut dialihkan di dalam wilyah NKRI
- Tidak diinvestasikan
11% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Harta yang belum diungkap atau kurang dilaporkan diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Jauari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, , yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dikenakan PPh Final dengan ketentuan tarif sebagai berikut :”
12% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada :
- Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI
- Surat berharga negara.
14% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak diinvestasikan.
12% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada :
- Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI
- Surat berharga negara.
- Dialihkan ke dalam wilayah NKRI
14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
- Harta tersebut dialihkan di dalam wilyah NKRI
- Tidak diinvestasikan
18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keuntungan Program Pengungkapan Sukarela
Wajib pajak yang mengungkapkan harta bersih di dalam Program Pengungkapan Sukarela berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, mendapat failitas sebagai berikut :
Tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2021, kecuali
- Pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan
- Ditemukan data atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta.
Kelemahan Program Pengunkapan Sukarela
Bagi wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela, akan tetapi ditemukan data atau informasi oleh Dirjen Pajak ada harta yang kurang atau belum diungkap diperoleh wajib pajak mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020, dikenai pajak yang bersifat final sebesar 30% dan dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajak dan perubahannya.
Batas Waktu Program Pengungkapan Sukarela
Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jendral Pajak belum melakukan atau menemukan data dan informasi mengenai harta yang dimaksud. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 disampaikan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Lampiran Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai tarif yang telah ditetapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
- Daftar atau rincian harta beserta dokumen informasi kepemilikan harta yang dilaporkan.
- Daftar utang (Jika ada)
- Surat Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI. Dalam hal wajib pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI sebagiman yang telah dimaksu dalam ketentuan PPS berdasrkan UU Nomor 7 Tahun 2021.
- Surat Pernyataan akan menginvestasi harta bersih, dalam hal wajib pajak bermaksud menginvestasikan harta yang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a dan huruf c.
Salam Penulis, Mantrie.com