Study Kasus : Program PPh Pasal 21 Karyawan
Berikut ini saya akan membagikan bagaimana cara mudah dan cepat dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan, tentunya setiap orang atau badan yang menjalankan suatu bisnis atau usaha tidak pernah luput dari kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 karyawan.
Sebenarnya untuk menghitung PPh Pasal 21 karyawan, tidaklah terlalu sulit jika kita memahami kebijakan dan tarif pajak penghasilan pasal 21 karyawan, namun jika menghitungan puluhan bahkan sampai ratusan karyawan mungkin sedikit puyeng di dalam perhitungannya,
Nah untuk solusinya, penulis berbagi program cara mudah menghitung puluhan, ratusan bahkan sampai ribuan karyawan dengan mudah dan cepat, di jamin dah tidak bakalan bikin puyeng.
Namun sebelum itu baiknya rekan-rekan pahami terlebih dahulu tentang kebijakan dan aturan serta tarif yang dikenakan terhadap pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan, yang akan penulis paparkan di bawah ini.
Pengurang Gaji Bruto Karyawan
Didalam menghitung PPh Pasal 21 karyawan, rekan-rekan wajib pajak harus mengetahui elemen-elemen pengurang penghasilan bruto karyawan yang dijadikan dasar pengenaan PPh pasal 21 Terhutang, antara lain :
Biya Jabatan
Berdasarkan PER-16/PJ/2016 Ketentuan biaya jabatan adalah 5% (lima persen) dari penghasilan bruto dalam setahun, dan setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6.000.000 setahun.
Biaya Pensiun
Ketentuan biaya pensiun adalah 2% (dua persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000 sebulan atau Rp 2.400.000 setahun
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi, selama satu tahun pajak tidak melebih batas minimun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016.
Dimana untuk menetukan PTKP wajib pajak orang pribadi, berdasarkan status wajib pajak itu sendiri, rekan-rekan bisa lihat ilustrasi di bawah ini;
- Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Wajib Pajak orang pribadi status belum kawin/menikah dalam setahun adalah Rp54.000.000
- Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Orang Pribadi berstatus menikah dan mempunyai 1 orang anak setahun adalah
(Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000= 63.000.000)
Untuk mempermudah dalam menentukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai status wajib pajak orang pribadi rekan-rekan bisa pahami pada gambar di bawah ini
Tarif PPh Pasal 21
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, tarif yang di kenakan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 adalah sebagai berikut:
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap berstatus belum kawin (TK/0) sesuai Pengenaan Tarif diatas :
Gaji Bruto Perbulan : | |
Gaji Pokok | Rp30.000.000 |
Tunjangan Kehadiran | Rp10.000.000 |
Tunjangan Transfortasi | Rp10.000.000 |
Tunjangan Hari Kerja | Rp5.000.000 |
Gaji Bruto Perbulan | Rp55.000.000 |
———————————– | |
Gaji & Tunjang Tetap | Rp55.000.000 |
Pengurang : | |
Biaya Jabatan 5% | Rp500.000 |
Iuran Pensiun 2% | Rp200.000 |
Gaji Neto Perbulan | Rp54.300.000 |
———————————– | |
Gaji Neto disetahunkan : | |
Rp54.300.000 x 12 | Rp651.600.000 |
Pengurang : | |
PTKP Belum Kawin | Rp54.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp597.600.000 |
———————————– | |
PPh Pasal 21 Terhutang Setahun : | |
Rp50.000.000 x 5% | Rp2.500.000 |
Rp200.000.000 x 15% | Rp30.000.000 |
Rp250.000.000 x 25% | Rp62.500.000 |
Rp97.600.000 x 30% | Rp29.280.000 |
PPh PPh 21 Setahun | Rp124.280.000 |
———————————– | |
PPh Pasal 21 Terhutang Perbulan : | |
Rp124.280.000 / 12 | Rp10.356.667 |
———————————– | |
Kenaikan PPh Pasal 21 Non NPWP | |
Rp10.356.667 x 20% | Rp2.071.333 |
Tarif PPh Pasal 21 Tahun 2022
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap berstatus kawin anak tiga (K/3) sesuai Pengenaan Tarif Tahun 2022 :
Gaji Bruto Perbulan : | |
Gaji Pokok | Rp30.000.000 |
Tunjangan Kehadiran | Rp10.000.000 |
Tunjangan Transfortasi | Rp10.000.000 |
Tunjangan Hari Kerja | Rp5.000.000 |
Gaji Bruto Perbulan | Rp55.000.000 |
———————————– | |
Gaji & Tunjang Tetap | Rp55.000.000 |
Pengurang : | |
Biaya Jabatan 5% | Rp500.000 |
Iuran Pensiun 2% | Rp200.000 |
Gaji Neto Perbulan | Rp54.300.000 |
———————————– | |
Gaji Neto disetahunkan : | |
Rp54.300.000 x 12 | Rp651.600.000 |
Pengurang : | |
PTKP Belum Kawin | Rp72.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp579.600.000 |
———————————– | |
PPh Pasal 21 Terhutang Setahun : | |
Rp60.000.000 x 5% | Rp3.000.000 |
Rp190.000.000 x 15% | Rp28.500.000 |
Rp250.000.000 x 25% | Rp62.500.000 |
Rp79.600.000 x 30% | Rp23.880.000 |
PPh PPh 21 Setahun | Rp117.880.000 |
———————————– | |
PPh Pasal 21 Terhutang Perbulan : | |
Rp117.880.000 / 12 | Rp9.823.333 |
———————————– | |
Kenaikan PPh Pasal 21 Non NPWP | |
Rp9.823.333 x 20% | Rp1.964.667 |
Nah untuk mempermudah rekan-rekan dalam menghitung PPh Pasal 21 Karyawan, penulis telah membuat suatu program perhitungan PPh Pasal 21 format exel sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sampai saat ini.
Silahkan rekan-rekan gunakan sesuai kebutuhan, karena disini penulis buat dengan 2 versi, Program PPh pasal 21 untuk pengenaan tarif tahun pajak 2021 kebawah, dan program PPh pasal 21 dengan tarif yang telah disesuaikan dan di gunakan mulai tahun pajak 2022.
Link ProgramĀ di bawah ini:
PENUTUP
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,
Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.