Home / Informasi Pajak

Senin, 28 Agustus 2023 - 09:57 WIB

Rincian Kualifikasi Usaha jasa Konstruksi

Untuk diketahui, kualifikasi kontraktor pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 08/MRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha jasa Konstruksi.

 

PUPR Nomor 08.MRT/M/2011

 

Berikut daftar kualifikasi kontraktor pelaksana usaha jasa konstruksi:

KualifikasiKekayaan BersihPengalaman Akumulatif 10 TahunKemampuan Pelaksanaan
Kecil 1Rp50 juta < x < Rp200 jutan/aMaks. Rp1 miliar
Kecil 2Rp200 juta <x< Rp350 jutaMin. Rp1 miliarMaks. Rp1,75 miliar
Kecil 3Rp350 juta <x< Rp500 jutaMin. Rp1,75 miliarMaks. Rp2,5 miliar
Menengah 1Rp500 juta <x< Rp2 miliarMin. Rp2,5 miliarMaks. Rp10 miliar
Menengah 2Rp2 miliar <x< Rp10 miliarMin. Rp3,33 miliarMaks. Rp50 miliar
Besar 1Rp10 miliar <x< Rp50 miliarMin. Rp16,66 miliarMaks. Rp250 miliar
Besar 2>Rp50 miliarMin. Rp83.33 miliar

Share :

Baca Juga

Restitusi Wajib Pajak

Informasi Pajak

Restitusi Wajib Pajak Kreteria Tertentu
KETETAPAN PAJAK

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak Sesuai Prosedur Pajak
Contoh PPh 21 DTP Tahun 2021

Informasi Pajak

Contoh PPh 21 DTP Tahun 2021
UU HPP Cluster Perpajakan Internasional

Informasi Pajak

UU HPP Cluster Perpajakan Internasional
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Informasi Pajak

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Kewajiban Wajib Pajak

Informasi Pajak

Kewajiban Wajib Pajak Perlu Anda Ketahui

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Perushaan Ekspedisi
PPh 23

Informasi Pajak

Pemotongan PPh Pasal 23 Sesuai Ketentuan