Home / Informasi Pajak

Senin, 28 Agustus 2023 - 09:57 WIB

Rincian Kualifikasi Usaha jasa Konstruksi

Untuk diketahui, kualifikasi kontraktor pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 08/MRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha jasa Konstruksi.

 

PUPR Nomor 08.MRT/M/2011

 

Berikut daftar kualifikasi kontraktor pelaksana usaha jasa konstruksi:

KualifikasiKekayaan BersihPengalaman Akumulatif 10 TahunKemampuan Pelaksanaan
Kecil 1Rp50 juta < x < Rp200 jutan/aMaks. Rp1 miliar
Kecil 2Rp200 juta <x< Rp350 jutaMin. Rp1 miliarMaks. Rp1,75 miliar
Kecil 3Rp350 juta <x< Rp500 jutaMin. Rp1,75 miliarMaks. Rp2,5 miliar
Menengah 1Rp500 juta <x< Rp2 miliarMin. Rp2,5 miliarMaks. Rp10 miliar
Menengah 2Rp2 miliar <x< Rp10 miliarMin. Rp3,33 miliarMaks. Rp50 miliar
Besar 1Rp10 miliar <x< Rp50 miliarMin. Rp16,66 miliarMaks. Rp250 miliar
Besar 2>Rp50 miliarMin. Rp83.33 miliar

Share :

Baca Juga

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak (SKP) Bisa di ubah loe…??
Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT Tahunan

Informasi Pajak

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT
Pemeriksaan Pajak

Informasi Pajak

PEMERIKSAAN PAJAK
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi
Aspek Perpajakan Jasa Angkut

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Informasi Pajak

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pembetulan SPT Tahunan

Informasi Pajak

Pembetulan SPT Tahunan Sebelum & Setelah Pemeriksaan

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi