Study Kasus : RUU Harmonisasi Resmi disahkan
DPR resmi mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang dikutip dari news.ddtc.co.id.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar memimpin proses pengambilan keputusan tersebut. Dia menanyakan persetujuan pengesahan RUU HPP menjadi undang-undang kepada anggota DPR, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.
“Saya menanyakan sekali lagi, kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju, terima kasih,” katanya dapat rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).
Pimpinan Komisi XI DPR Dolfie O.F.P. dalam laporannya menjelaskan Komisi XI bersama pemerintah telah membahas RUU HPP dengan baik. Dolfie menyebut terdapat 8 fraksi yang menyetujui RUU HPP. Satu fraksi menolak yakni PKS. Meski demikian, Fraksi PKS menyerahkan keputusan selanjutnya mengenai pengesahan RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR.
RUU HPP sendiri terdiri atas 9 bab dan 19 pasal. RUU itu merevisi 6 undang-undang, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), UU Cukai, UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan UU Cipta Kerja.
Selain itu, RUU HPP juga mengatur program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan RUU HPP menjadi undang-undang penting untuk melanjutkan langkah mereformasi perpajakan. Menurutnya, HPP juga akan membuat sistem perpajakan lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
“Kami meyakini bahwa proses pembahasan yang sangat baik ini akan menjadikan RUU HPP sebagai komponen penting dalam mereformasi perpajakan,” ujarnya.
Sejumlah poin yang termuat dalam RUU HPP di antaranya program pengungkapan sukarela wajib pajak, penambahan lapisan tarif pajak penghasilan, dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Simak ‘Setujui RUU HPP Disahkan Jadi UU, DPR Ungkap Poin-Poin Pengaturannya’.
Saat menyampaikan laporan panitia kerja, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P. mengatakan RUU HPP mengubah beberapa UU, di antaranya UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, UU 2/2020, dan UU 11/2020. RUU ini juga mengatur program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon.
Terkait dengan perubahan UU KUP, Dolfie mengatakan beberapa ketentuan yang diatur, di antaranya pertama, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
“Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah [dalam] memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi,” kata Dolfie.
Kedua, asistensi penagihan pajak global. Dolfie mengatakan kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara dilakukan melalui kerja sama negara mitra secara resiprokal. Hal ini dilakukan sebagai wujud peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional.
Untuk perubahan UU PPh, ada beberapa ketentuan sebagai berikut ;
- Perbaikan Pengaturan lapisan tarif PPh Pasal 17 Ayat (1) pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) orang pribadi yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah hingga sebesar Rp60 juta dikenakan tarif 5%, >60juta s.d 250juta di kenakan tarif 15%, >250juta s.d 500juta 25%, >500juta s.d 5miliar di kenakan tarif 30% dan penghasilan di atas 5miliar di kenakan tarif pajak PPh Pasal 21 sebesar 35%.
- Penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM.
- Pengaturan tarif PPh badan yang ditetapkan sebesar 22% mengikuti tarif pajak sesuai Perpu no 1 Tahun 2020, namun pengenaan tarif PPh Badan sebesar 20% mulai tahun 2022 resmi dibatalkan.
- Pengaturan tentang penyusutan dan amortisasi.
“Kebijakan-kebijakan yang diambil merupakan bentuk perlindungan kepada UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah,” imbuh Dolfie.
Sedangkan untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk orang pribadi sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 tidak mengalami perubahan sesuai pembahasan point-point RUU Harmonisasi Resmi disahkan.
Selanjutnya, terkait dengan perubahan UU PPN, Dolfie mengatakan komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga. Hal ini diwujudkan dengan adanya pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.
“Hal ini merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak,” katanya.
Kemudian, dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak, pemerintah mengatur ketentuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan sukarela. Program ini, sambung Dolfie, memfasilitasi para wajib pajak yang mempunyai etikat baik untuk patuh dan terintegrasi dalam sistem perpajakan.
“Dengan tetap memperhatikan pemenuhan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak. Program ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk secara sukarela mematuhi kewajiban pajaknya,” ujar Dolfie.
Selanjutnya, mengenai pajak karbon, ada penyusunan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon. Penetapan subjek, objek, dan tarif pajak karbon diatur dengan tetap memberi insentif bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon.
Hal ini, sambung Dolfie, juga merupakan komitmen terhadap lingkungan, perubahan iklim, dan penurunan gas emisi rumah kaca.
Terkait dengan perubahan UU Cukai, pemerintah dan DPR memberikan penegasan pada ranah pelanggaran administratif dan prinsip ultimum remedium dalam tindak pidana cukai. Hal ini untuk kepentingan penerimaan negara dan kepastian hukum.
Sekian Informasi RUU Harmonisasi Resmi disahkan oleh DPR, Kamis 7 Oktober 2021, informasi dalam artikel ini telah terbitkan news.ddtc.co.id
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,
Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.