Sanksi Administratif Banding SKPKB yang ditolak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang dituangkan didalam Pasal 21 Ayat (5d) Permohonan banding wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditolak atau disetujui sebagian dari jumlah yang diajukan, maka wajib pajak tersebut dikenakan sanksi administratif sebesar 60%.
Rumus Sanksi Administratif Banding SKPKB yang ditolak :
Contoh Kasus 1
Tahun Pajak 2023, Tn Mantrie Mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas hasil pemeriksaan direktorat jendral pajak, sebesar Rp500.000.000, dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Tn Mantrie telah menyetujui Pajak yang masih harus dibayar dan telah dilakukan pelunasan sebagian SKPKB sebesar Rp100.000.000.
Sedangkan sisahnya sebesar Rp400.000.000 Tn Mantrie sebagai wajib pajak orang pribadi mengajukan permohonan keberatan atas koreksi lainnya.
Dari hasil permohonan keberatan SKPKB tersebut, Direktorat Jendral Pajak tidak mengabulkan permohonan Tn Mantrie, Sehingga Tn Mantrie mengajukan permohonan banding ke pengadilan Pajak, dimana hasil dari keputusan banding tersebut pajak yang masih harus dibayar Tn Mantrie menjadi sebesar Rp300.000.000
Pajak yang masih harus dilunasi dan dibayar oleh Tn Mantrie juga dikenakan sanksi Administratif 60% berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 21 Ayat (5d), dengan perhitungan di bawah ini :
Rp300.000.000 – Rp100.000.000 = Rp200.000.000
Rp200.000.000 x 60% = Rp120.000.000
Jumlah Pajak Yang Masih harus dibayar Tn Mantrie setelah Putusan Banding:
Rp300.000.000 + Rp120.000.000 = Rp420.000.000
Contoh Kasus 2
Pada Tahun 2024 Tn Mantrie mendaptkan SKPKB dari hasil pemeriksaan sebesar Rp1.000.000.000, setelah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Tn Mantrie menolak sepenuhnnya atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB dan tidak melakukan pembayaran.
Tn Mantrie juga mengajukan Permohonan Keberatan namun ditolak, selanjutnya Tn Manatrie juga mengajukan permohonan banding ke pengadilan pajak, namun hasil putusan dari banding tersebut tetap ditolak, sehingga pajak yang masih harus dibayar Tn Mantri tidak mengalami pengurangan, mala dikenakan sanski administratif seebesar 60% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Rp1.000.000.000 x 60% = Rp1.600.000.000
Jadi pajak yang masih harus dibayar Tn Mantrie dari hasil Putusan Banding di tambah dengan sanksi Administratif 60% berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 menjadi sebesar Rp1.600.000.000
Baca Juga :
- Program Pengungkapan Harta Sukarela Tahun 2022
- Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi dalam Menjalankan Usaha
- Contoh Sanksi Keberatan SKPKB
Salam Penulis,